• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Melarang Parkir di Jalan Tanpa Rambu Larangan Bertentangan Dengan Undang-Undang

Melarang Parkir di Jalan Tanpa Rambu Larangan Bertentangan Dengan Undang-Undang

  • 19 April 2018, 13:44 WIB
  • Oleh: Ika
  • 4677
  • PDF Version
   Melarang Parkir di Jalan Tanpa Rambu Larangan Bertentangan Dengan Undang-Undang

Pelarangan parkir di jalan tanpa ada rambu larangan parkir merupakan hal yang bertentangan dengan Undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pakar Transportasi Darat, Drs. Suripno, M.Str., dalam seminar bulanan Hukum Lalu Lintas: Proses Pembentukan dan Penerapannya di Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Rabu (19/4).

Suripno mengatakan parkir boleh dilakukan di setiap ruas jalan, kecuali dilarang yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda). Disamping itu, juga dinyatakan dengan rambu larangan parkir.

“Parkir di badan jalan adalah hak masyarakat karena sudah membayar pajak untuk menggunakan jalan, termasuk untuk parkir,” jelas dosen Institut Transportasi dan Logistik Universitas Triskati ini.

Dalam PP 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas, terutama pasal 66 menyebutkan bahwa setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu (tidak memerlukan rambu).

Tempat-tempat tertentu tersebut adalah sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan, pada jalur khusus pejalan kaki, pada tikungan tertentu, dan di atas jembatan. Berikutnya, pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, serta berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

Oleh sebab itu, melarang parkir yang tidak ditetapkan dengan perda serta tanpa adanya rambu lalu lintas larangan parkir merupakan tindakan yang tidak sah.

“Misalnya saja seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan larangan parkir yang ditetapkan dalam perda diikuti pemsangan rambu dilarang parkir,” tuturnya.

Kendati begitu, penetapan perda pelarangan parkir ini, disampaikan Suripno, bertentangan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang LLAJ menyatakan perintah larangan, peringatan, atau petunjuk harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Hal ini bermakna masyarakat boleh parkir di ruas jalan selama tidak terdapat rambu larangan parkir. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Undang-undang Masih Setengah Hati Akui Keberadaan Kelompok Marjinal

    Monday,18 February 2013 - 13:09
  • Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja

    Friday,17 December 2021 - 3:39
  • Regulasi Sektor Komunikasi Belum Demokratis

    Wednesday,25 May 2016 - 9:16
  • Larangan Mangkal bagi Ojek Online untuk Menertibkan Lalu Lintas di Lingkungan UGM

    Tuesday,05 September 2017 - 15:44
  • UU Penodaan Agama Layak Dicabut

    Monday,12 April 2010 - 11:27

Rilis Berita

  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung
  • UGM dan PT. Hadji Kalla Lakukan Kerja Sama 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT. Hadji Kalla sepakat melakukan kerja sama bidang pendidikan,
    Ika
  • Pembangunan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas UGM Segera Dimulai 24 May 2022
    Universitas Gadjah Mada akan segera memulai pembangunan gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas
    Gloria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual