Yogya, KU
Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) saat ini masih digodok oleh DPR RI. Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Prof Dr Bambang Sudibyo MBA, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya substansi dari adanya RUU BHP ini sehingga muncul berbagai penolakan. Mendiknas menegaskan bahwa keberadaan RUU BHP tersebut nantinya sekaligus akan memberikan otonomi penuh bagi PTN dan PTS sehingga tidak ada perbedaan status hukum.
“Banyak orang tak paham RUU BHP ini. Prinsipnya khan ini memberikan otonomi agar jalan terus dan tak ada perbedaan status hukum antara PTN dan PTS,” kata Mendiknas usai menjadi pembicara kunci (Keynote Speech) dalam pembukaan Asian Academic Accaounting Confrence di Gedung Magister Manajemen (MM) UGM, Senin (20/8).
Bambang Sudibyo menambahkan dengan adanya UU BHP nantinya mau tidak mau masuknya modal asing tetap tidak bisa dihindari. Hanya saja pemerintah tetap berusaha membatasinya agar prosentasenya tidak berlebihan.
“Ya tetap tak bisa menghindarinya. Kita hanya upayakan ada pembatasan. Tapi itu pun masih dalam pembahasan di DPR. Tapi yang penting kontrolnya saja,†katanya.
Di sisi lain Mendiknas mengatakan konsekuensi dari adanya RUU BHP nantinya tetap berlaku hukum ekonomi. Ia mencontohkan bagi institusi yang tidak bisa mengembangkan jurusan maupun program studinya dampaknya mereka akan gulung tikar dan tidak bisa mempertahankan eksistensinya.
“Ini bukan hanya masalah aturan tapi tetap berlaku hukum ekonomi. Yang tidak bisa bertahan ya akan gulung tikar. Semuanya pokoknya akan diatur dalam RUU BHP kok,” tegas Mendiknas kepada wartawan (Humas UGM)