• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Membedah Kebijakan Impor Produk Batik

Membedah Kebijakan Impor Produk Batik

  • 28 May 2018, 08:22 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3539
Membedah Kebijakan Impor Produk Batik

Sejak 2009, batik telah ditetapkam sebagai warisan budaya milik Indonesia oleh UNESCO.  Sebagai respons terhadap penetapan tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendag yang mengatur pembatasan impor tekstil dan produk tekstil batik serta motif batik. Institute of International Studies (IIS), Departemen Ilmu Hubungan Internasional, FISIPOL UGM mengadakan sebuah diskusi untuk mengetahui sejauh mana penetapan batik sebagai warisan budaya berperan sebagai justifikasi kebijakan proteksionis. Diskusi yang mengangkat tema “Batik dan Politik Warisan Budaya di Indonesia: Perspektif Ekonomi Politik Internasional” diselenggarakan pada Kamis (24/5) di Ruang Rapat IIS, FISIPOL UGM.

Shofi Fatihatun Sholihah sebagai narasumber dalam diskusi kali ini menyampaikan beberapa pandangannya tentang batik saat ini. Menurutnya, batik dapat dilihat sebagai komoditas dan budaya. Dilihat dari sisi komoditas batik menjadi pangsa ekspor dan impor. Sementara dari perspektif budaya batik memiliki nilai yang patut dilestarikan. “Aktivitas penjual dan pembeli juga secara tidak langsung turut melestarikan batik itu sendiri,” tutur Shofi.

Peningkatan jumlah pemakai batik saat ini, menurut Shofi, terjadi karena dipicu penetapan batik sebagai warisan budaya. Sejak saat itu tren penggunaan batik meningkat. Ia menjelaskan bahwa produksi batik Indonesia tidak sebanding dengan jumlah yang ada. Proses pembuatan batik tulis dan cap yang terbilang tak secepat kain tekstil motif batik akhirnya memicu impor batik dari luar negeri. “Pengadaan impor batik dikhawatirkan dapat menggeser perspektif masyarakat tentang batik yang ada,” ungkap Shofi.

Kekhawatiran itu akhirnya direspons pemerintah dengan menetapkan Permendag no. 15 Tahun 2015 tentang kebijakan impor tekstil, produk tekstil batik dan motif batik.

Lebih jauh Shofi mencoba menilik bagaimana UNESCO International Cultural Heritage Safeguard (ICHS) dapat digunakan untuk menjustifikasi kebijakan pembatasan impor tekstil dan produk tekstil batik serta motif batik. Shofi berpendapat bahwa ICHS cenderung lemah jika digunakan untuk menjustifikasi kebijakan pembatasan impor tekstil dan produk tekstil batik maupun motif batik dari segi ekonomi. Hal itu salah satunya dikarenakan tidak adanya like product. Meski begitu, Shofi menambahkan jika secara normatif penggunaan ICHS penting untuk memperkuat perlindungan produk batik.

“Hal itu diakomodasi dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pasal XX (f) General Expection mengenai imposed to protect national treasure dan didukung oleh pengakuan batik sebagai warisan budaya,” tegasnya. (Humas UGM/Catur)

Berita Terkait

  • Pelarangan Impor Baju Bekas Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Produk Lokal

    Monday,27 March 2023 - 14:55
  • Stop Impor Daging dan Beras?

    Sunday,11 September 2011 - 16:26
  • KKN PPM-UGM Unit 27 Gelar Pameran Batik dan Fotografi

    Tuesday,03 August 2010 - 19:11
  • Raih Doktor Berkat Teliti Batik Laweyan

    Monday,07 May 2012 - 15:10
  • Peneliti Ekonomi Kerakyatan UGM Mengkritisi Rencana Kebijakan Impor Garam

    Monday,15 March 2021 - 23:36

Rilis Berita

  • UGM Gandeng Universitas Le Havre Perkuat Kerja Sama Bidang Logistik dan Kemaritiman 29 May 2023
    Universitas Gadjah Mada menjalin kerja sama dengan Universite Le Havre Normandie (ULHN), Perancis
    Gusti
  • UGM Kembangkan Kerja Sama Tridarma di Amerika Serikat 29 May 2023
    UGM mengembangkan kerja sama bidang pendidikan, peneliti
    Ika
  • Museum UGM Luncurkan QR Code MAG+ 29 May 2023
    Museum UGM bekerja sama Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman melaunching QR Code
    Agung
  • UGM Kenalkan Pengelolaan Lingkungan Sistem Agrosilvopastura ke Masyarakat Dieng 29 May 2023
    UGM melalui melalui Center of Excellence Sustainable Environment Fakultas Teknik melaksa
    Ika
  • 13 Tim Softball Mahasiswa Perebutkan Piala UGM CUP 2023 29 May 2023
    Sebanyak 13 tim softball dari sembilan perguruan tinggi di Indonesia berkompetisi memperebutkan p
    Ika

Agenda

  • 30May Pengukuhan Guru Besar Prof. drg. Diatri Nari Ratih, M.Kes., Sp.KG(K)., Ph.D...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual