• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Membedah Kebijakan Impor Produk Batik

Membedah Kebijakan Impor Produk Batik

  • 28 May 2018, 08:22 WIB
  • Oleh: Satria
  • 2963
  • PDF Version
Membedah Kebijakan Impor Produk Batik

Sejak 2009, batik telah ditetapkam sebagai warisan budaya milik Indonesia oleh UNESCO.  Sebagai respons terhadap penetapan tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendag yang mengatur pembatasan impor tekstil dan produk tekstil batik serta motif batik. Institute of International Studies (IIS), Departemen Ilmu Hubungan Internasional, FISIPOL UGM mengadakan sebuah diskusi untuk mengetahui sejauh mana penetapan batik sebagai warisan budaya berperan sebagai justifikasi kebijakan proteksionis. Diskusi yang mengangkat tema “Batik dan Politik Warisan Budaya di Indonesia: Perspektif Ekonomi Politik Internasional” diselenggarakan pada Kamis (24/5) di Ruang Rapat IIS, FISIPOL UGM.

Shofi Fatihatun Sholihah sebagai narasumber dalam diskusi kali ini menyampaikan beberapa pandangannya tentang batik saat ini. Menurutnya, batik dapat dilihat sebagai komoditas dan budaya. Dilihat dari sisi komoditas batik menjadi pangsa ekspor dan impor. Sementara dari perspektif budaya batik memiliki nilai yang patut dilestarikan. “Aktivitas penjual dan pembeli juga secara tidak langsung turut melestarikan batik itu sendiri,” tutur Shofi.

Peningkatan jumlah pemakai batik saat ini, menurut Shofi, terjadi karena dipicu penetapan batik sebagai warisan budaya. Sejak saat itu tren penggunaan batik meningkat. Ia menjelaskan bahwa produksi batik Indonesia tidak sebanding dengan jumlah yang ada. Proses pembuatan batik tulis dan cap yang terbilang tak secepat kain tekstil motif batik akhirnya memicu impor batik dari luar negeri. “Pengadaan impor batik dikhawatirkan dapat menggeser perspektif masyarakat tentang batik yang ada,” ungkap Shofi.

Kekhawatiran itu akhirnya direspons pemerintah dengan menetapkan Permendag no. 15 Tahun 2015 tentang kebijakan impor tekstil, produk tekstil batik dan motif batik.

Lebih jauh Shofi mencoba menilik bagaimana UNESCO International Cultural Heritage Safeguard (ICHS) dapat digunakan untuk menjustifikasi kebijakan pembatasan impor tekstil dan produk tekstil batik serta motif batik. Shofi berpendapat bahwa ICHS cenderung lemah jika digunakan untuk menjustifikasi kebijakan pembatasan impor tekstil dan produk tekstil batik maupun motif batik dari segi ekonomi. Hal itu salah satunya dikarenakan tidak adanya like product. Meski begitu, Shofi menambahkan jika secara normatif penggunaan ICHS penting untuk memperkuat perlindungan produk batik.

“Hal itu diakomodasi dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pasal XX (f) General Expection mengenai imposed to protect national treasure dan didukung oleh pengakuan batik sebagai warisan budaya,” tegasnya. (Humas UGM/Catur)

Berita Terkait

  • Stop Impor Daging dan Beras?

    Sunday,11 September 2011 - 16:26
  • KKN PPM-UGM Unit 27 Gelar Pameran Batik dan Fotografi

    Tuesday,03 August 2010 - 19:11
  • Peneliti Ekonomi Kerakyatan UGM Mengkritisi Rencana Kebijakan Impor Garam

    Monday,15 March 2021 - 23:36
  • Raih Doktor Berkat Teliti Batik Laweyan

    Monday,07 May 2012 - 15:10
  • Kreativitas dan Inovasi Berkontribusi Mempertahankan Tradisi Batik Pekalongan

    Tuesday,12 January 2016 - 14:25

Rilis Berita

  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung
  • UGM dan PT. Hadji Kalla Lakukan Kerja Sama 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT. Hadji Kalla sepakat melakukan kerja sama bidang pendidikan,
    Ika
  • Pembangunan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas UGM Segera Dimulai 24 May 2022
    Universitas Gadjah Mada akan segera memulai pembangunan gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas
    Gloria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual