• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Mengkaji Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana dengan Ancaman Minimum Khusus

Mengkaji Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana dengan Ancaman Minimum Khusus

  • 06 Juni 2018, 04:44 WIB
  • Oleh: Satria
  • 10572
Mengkaji Asas Kebebasan Hakim Kaitannya dengan Ancaman Minimum Khusus

Pembuatan undang-undang yang dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat sistem straf minimum rules (aturan hukum minimal). Sistem pidana minimum memberi batasan terhadap kebebasan yang dimiliki hakim dalam menjatuhkan putusan. Apabila dikaitkan antara asas kebebasan hakim dengan penjatuhan pidana, seorang hakim memiliki asas kekuasaan yang bebas dalam menjatuhkan pidana terhadap seorang terdakwa. Akan tetapi, putusan berupa pemidanaan di bawah umur minimum dari ancaman pidana yang telah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang akan menimbulkan kontroversi atau pun perdebatan.

Topik aturan hukum minimal kaitannya dengan asas kebebasan hakim ini yang kemudian diteliti Supandriyo, S.H., M.H. Disertasinya yang berjudul “Asas Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Dengan Ancaman Minimum khusus”  mengantarkan Hakim Pengadilan Negeri Magelang itu memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Ia meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka yang diselenggarakan pada Senin (4/6) di Ruang Seminar Timur, FISIPOL UGM.

Menurut Supandriyo membatasi kebebasan hakim dalam mengekspresikan logika-logika hukum terhadap setiap kasus tertentu pada akhirnya hanya akan menghambat upaya proses pencarian nilai-nilai keadilan yang sebenarnya. Meski menurut Supandriyo kebebasan tersebut bukan berarti sebebas-bebasnya tanpa disertai dengan tanggung jawab secara yuridis. Oleh karena itu, Supandriyo melakukan penelitiannya untuk memahami dan menganalisis interpretasi serta pemaknaan hakim tentang asas kebebasan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang memuat ancaman pidana minimum khusus.

Berdasarkan hasil penelitiannya yang dilakukan terhadap beberapa responden yang merupakan hakim tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi  Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan memunculkan beberapa kesimpulan. Hasil penelitian Supandiyo menyimpulkan bahwa intrepetasi hakim tentang penerapan asas kebebasan hakim di dalam melakukan penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang memuat ancaman minimum khusus sangat dipengaruhi oleh paradigma hakim dalam memahami hukum dari dimensi ontologi, aksiologis maupun epistimologi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa intrepetasi hakim terbagi dalam dua arus pandangan besar. Pertama, sebagian besar hakim menafsirkan bahwa asas kebebasan hakim dalam melakukan penjatuhan pidana terhadap tindak pidana dengan ancaman minimum khusus tetap harus berpedoman pada ketentuan pidana minimum khusus dan dan tidak boleh menyimpang dari pedoman tersebut. Kedua, sebagian hakim menafsirkan bahwa asas kebebasan hakim dalam penjatuhan pidana pada tindak pidana dengan ancaman minimum khusus tidak boleh dibaca dan ditafsirkan secara kaku.

“Dengan demikian penjatuhan putusan pemidaan kepada seorang terdakwa hakim harus mendasarkan pada bobot kesalahannya dan tidak terikat dengan ketentuan pidana minimum khusus karena acuan tertinggi hakim adalah nilai keadilan,”tegasnya. (Humas UGM/Catur)

Berita Terkait

  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

    Friday,09 February 2018 - 10:08
  • Atasi Ketidakjelasan dan Ketidaklengkapan UU dengan Asas Hukum Acara Perdata

    Wednesday,08 June 2011 - 9:58
  • Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

    Thursday,08 February 2018 - 15:48
  • Teori Pidana Tidak Berakar pada Kultur Indonesia

    Monday,24 February 2014 - 15:26
  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual