• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

  • 06 Juni 2018, 14:52 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3662
  • PDF Version
Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Beberapa dosen Fakultas Hukum UGM menyampaikan keprihatinan atas dikabulkannya gugatan perusahaan sawit PT Kallista Alam pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Melabouh, Aceh, pada 13 April lalu. Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh MA hingga ke tingkat kasasi atas perbuatan melawan hukum karena melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dikabulkannya gugatan baru dengan substansi perkara yang sama ini menurut dosen Konsentrasi Hukum Acara Perdata, Hasrul Halili, sebagai upaya penyelundupan hukum yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan hidup. “Seharusnya hakim punya semangat untuk penegakan hukum di bidang lingkungan,” ujarnya. 

Menurutnya, pengadilan tidak mengikuti tren positif dari semangat negara dalam penegakan hukum lingkungan. “Putusan PN Melabouh, menurut saya melawan tren positif dan melawan hukum acara dan hukum pidana,” katanya.

Halili tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang menyidangkan kembali dengan perkara yang sudah diputuskan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap dari MA. “Nampaknya putusan hakim PN ini tidak memperhatikan unsur rasa keadilan masyarakat, namun mementingkan perusahaan,” katanya.

Dosen Hukum Acara Perdata lainnya, Laras Susanti, SH., LL.M., mengatakan putusan yang sudah inkrah lalu dimasukkan dalam gugatan baru lagi dengan mempermainkan yurisprudensi tidak menghilangkan pokok perkara. Ia pun mengharapkan di tingkat pengadilan tinggi nantinya hakim bisa menolak putusan PN ini. “Semoga nanti pengadilan tinggi menolak putusan PN,” katanya

Dosen Hukum Lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana Ph.D., mengatakan sepanjang pengetahuannya dalam penindakan perusahaan sawit pembakar hutan, baru kali ini ada perusahaan yang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan baru meski sudah dihukum.”Seharusnya putusan MA sudah dieksekusi, namun ada celah kesalahan penulisan titik kordinat (lokasi), menjadi pintu masuk mereka untuk menyampaikan surat gugatan,” katanya.

Meski hanya menyampaikan letak lokasi yang menurutnya hanya salah ketik dalam penulisan putusan oleh MA, bagi Wardana bukan substansi yang menjadi putusan tersebut batal. Sebab, dalam pokok perkara yang diputuskan oleh MA berdasarkan pada pelanggaran hukum pidana dan perdata yakni pembiaran pembukaan lahan dengan cara membakar. “Soal gugatan baru dengan kesalahan penulisan angka titik koordinat itu bukan termasuk objek perkara, pembakaran hutan di wilayah konsesinya itu yang sebetulnya menjadi pokok perkara,” katanya.

Para dosen hukum UGM ini mendesak agar MA segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya serta meminta MA melakukan kajian tentang penggunaan yurisprudensi yang dilakukan oleh majelis hakim PN Melabouh yang menyidangkan gugatan PT Kallista Alam. (Humas UGM/Gusti Grehenson) 

Berita Terkait

  • Penolakan Arbitrase Internasional Hambat Investasi Asing

    Monday,25 April 2011 - 15:48
  • Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

    Wednesday,29 April 2015 - 15:48
  • UGM Menangkan Kasasi atas Gugatan PT Neocelindo

    Wednesday,15 June 2011 - 14:01
  • Gugatan Pra Peradilan Terhadap Dirjen Pajak Tidak Mendasar

    Tuesday,22 July 2008 - 16:26
  • Pakar Lingkungan UGM Desak Menhut Hentikan Pembukaan Hutan untuk Lahan Sawit

    Friday,12 December 2014 - 13:21

Rilis Berita

  • UGM Manfaatkan Lahan Tidur di Klaten Untuk Pengembangan Padi Unggul 18 May 2022
    Fakultas Pertanian UGM berkolaborasi dengan Taman Sehat Rejosari (Tasero) Delanggu Klat
    Gusti
  • Tim Catur UGM Raih Prestasi di GACC ke-25 di University of Malaya 18 May 2022
    Tim Catur UGM berhasil meraih sejumlah prestasi membanggakan dalam kejuaraan 25th Grand Asian Che
    Agung
  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual 17 May 2022
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, m
    Gloria
  • UTBK di UGM Diikuti 12.232 Peserta 17 May 2022
    Sebanyak 12.232 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Gadjah Mada
    Ika
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif 17 May 2022
    Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bins
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual