• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

  • 06 Juni 2018, 14:52 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 2918
  • PDF Version
Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Beberapa dosen Fakultas Hukum UGM menyampaikan keprihatinan atas dikabulkannya gugatan perusahaan sawit PT Kallista Alam pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Melabouh, Aceh, pada 13 April lalu. Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh MA hingga ke tingkat kasasi atas perbuatan melawan hukum karena melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dikabulkannya gugatan baru dengan substansi perkara yang sama ini menurut dosen Konsentrasi Hukum Acara Perdata, Hasrul Halili, sebagai upaya penyelundupan hukum yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan hidup. “Seharusnya hakim punya semangat untuk penegakan hukum di bidang lingkungan,” ujarnya. 

Menurutnya, pengadilan tidak mengikuti tren positif dari semangat negara dalam penegakan hukum lingkungan. “Putusan PN Melabouh, menurut saya melawan tren positif dan melawan hukum acara dan hukum pidana,” katanya.

Halili tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang menyidangkan kembali dengan perkara yang sudah diputuskan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap dari MA. “Nampaknya putusan hakim PN ini tidak memperhatikan unsur rasa keadilan masyarakat, namun mementingkan perusahaan,” katanya.

Dosen Hukum Acara Perdata lainnya, Laras Susanti, SH., LL.M., mengatakan putusan yang sudah inkrah lalu dimasukkan dalam gugatan baru lagi dengan mempermainkan yurisprudensi tidak menghilangkan pokok perkara. Ia pun mengharapkan di tingkat pengadilan tinggi nantinya hakim bisa menolak putusan PN ini. “Semoga nanti pengadilan tinggi menolak putusan PN,” katanya

Dosen Hukum Lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana Ph.D., mengatakan sepanjang pengetahuannya dalam penindakan perusahaan sawit pembakar hutan, baru kali ini ada perusahaan yang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan baru meski sudah dihukum.”Seharusnya putusan MA sudah dieksekusi, namun ada celah kesalahan penulisan titik kordinat (lokasi), menjadi pintu masuk mereka untuk menyampaikan surat gugatan,” katanya.

Meski hanya menyampaikan letak lokasi yang menurutnya hanya salah ketik dalam penulisan putusan oleh MA, bagi Wardana bukan substansi yang menjadi putusan tersebut batal. Sebab, dalam pokok perkara yang diputuskan oleh MA berdasarkan pada pelanggaran hukum pidana dan perdata yakni pembiaran pembukaan lahan dengan cara membakar. “Soal gugatan baru dengan kesalahan penulisan angka titik koordinat itu bukan termasuk objek perkara, pembakaran hutan di wilayah konsesinya itu yang sebetulnya menjadi pokok perkara,” katanya.

Para dosen hukum UGM ini mendesak agar MA segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya serta meminta MA melakukan kajian tentang penggunaan yurisprudensi yang dilakukan oleh majelis hakim PN Melabouh yang menyidangkan gugatan PT Kallista Alam. (Humas UGM/Gusti Grehenson) 

Berita Terkait

  • Penolakan Arbitrase Internasional Hambat Investasi Asing

    Monday,25 April 2011 - 15:48
  • Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

    Wednesday,29 April 2015 - 15:48
  • UGM Menangkan Kasasi atas Gugatan PT Neocelindo

    Wednesday,15 June 2011 - 14:01
  • Gugatan Pra Peradilan Terhadap Dirjen Pajak Tidak Mendasar

    Tuesday,22 July 2008 - 16:26
  • Pakar Lingkungan UGM Desak Menhut Hentikan Pembukaan Hutan untuk Lahan Sawit

    Friday,12 December 2014 - 13:21

Rilis Berita

  • Menristek Sebut GeNose Kurangi Ketergantungan Impor Alat PCR Covid-19 15 January 2021
    Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Menristek/BRIN), Bambang Brodjon
    Ika
  • Fapet UGM dan BNI Serahkan Dana Prawiramas kepada Mahasiswa 15 January 2021
    Fakultas Peternakan (Fapet) UGM dan Bank BNI bekerja sama dalam kegiatan kewirausahaan yang berju
    Satria
  • Pakar UGM Jelaskan Alasan Orang Yang Pernah Terinfeksi Covid-19 Tidak Divaksin 15 January 2021
    Ahli Imunologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dr. Deshinta Putri Mulya, M.Sc., Sp.PD, KAI(
    Ika
  • Mengelola Stres di Era Pandemi Covid-19 15 January 2021
    Permasalahan manusia semakin lama semakin banyak dan kompleks. Terlebih di era global yang serba
    Agung
  • Orang Yang Sudah Divaksin Miliki Risiko Rendah Terkena Covid-19 14 January 2021
    Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi untuk menekan penyebaran penularan Covid-19
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

Tidak ada agenda terbaru saat ini

Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
Kontak sementara selama COVID-19
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599 (WhatsApp)

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2021 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual