• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

  • 06 Juni 2018, 14:52 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 4032
Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Beberapa dosen Fakultas Hukum UGM menyampaikan keprihatinan atas dikabulkannya gugatan perusahaan sawit PT Kallista Alam pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Melabouh, Aceh, pada 13 April lalu. Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh MA hingga ke tingkat kasasi atas perbuatan melawan hukum karena melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dikabulkannya gugatan baru dengan substansi perkara yang sama ini menurut dosen Konsentrasi Hukum Acara Perdata, Hasrul Halili, sebagai upaya penyelundupan hukum yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan hidup. “Seharusnya hakim punya semangat untuk penegakan hukum di bidang lingkungan,” ujarnya. 

Menurutnya, pengadilan tidak mengikuti tren positif dari semangat negara dalam penegakan hukum lingkungan. “Putusan PN Melabouh, menurut saya melawan tren positif dan melawan hukum acara dan hukum pidana,” katanya.

Halili tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang menyidangkan kembali dengan perkara yang sudah diputuskan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap dari MA. “Nampaknya putusan hakim PN ini tidak memperhatikan unsur rasa keadilan masyarakat, namun mementingkan perusahaan,” katanya.

Dosen Hukum Acara Perdata lainnya, Laras Susanti, SH., LL.M., mengatakan putusan yang sudah inkrah lalu dimasukkan dalam gugatan baru lagi dengan mempermainkan yurisprudensi tidak menghilangkan pokok perkara. Ia pun mengharapkan di tingkat pengadilan tinggi nantinya hakim bisa menolak putusan PN ini. “Semoga nanti pengadilan tinggi menolak putusan PN,” katanya

Dosen Hukum Lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana Ph.D., mengatakan sepanjang pengetahuannya dalam penindakan perusahaan sawit pembakar hutan, baru kali ini ada perusahaan yang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan baru meski sudah dihukum.”Seharusnya putusan MA sudah dieksekusi, namun ada celah kesalahan penulisan titik kordinat (lokasi), menjadi pintu masuk mereka untuk menyampaikan surat gugatan,” katanya.

Meski hanya menyampaikan letak lokasi yang menurutnya hanya salah ketik dalam penulisan putusan oleh MA, bagi Wardana bukan substansi yang menjadi putusan tersebut batal. Sebab, dalam pokok perkara yang diputuskan oleh MA berdasarkan pada pelanggaran hukum pidana dan perdata yakni pembiaran pembukaan lahan dengan cara membakar. “Soal gugatan baru dengan kesalahan penulisan angka titik koordinat itu bukan termasuk objek perkara, pembakaran hutan di wilayah konsesinya itu yang sebetulnya menjadi pokok perkara,” katanya.

Para dosen hukum UGM ini mendesak agar MA segera memerintahkan eksekusi putusan kasasinya serta meminta MA melakukan kajian tentang penggunaan yurisprudensi yang dilakukan oleh majelis hakim PN Melabouh yang menyidangkan gugatan PT Kallista Alam. (Humas UGM/Gusti Grehenson) 

Berita Terkait

  • Penolakan Arbitrase Internasional Hambat Investasi Asing

    Monday,25 April 2011 - 15:48
  • Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

    Wednesday,29 April 2015 - 15:48
  • UGM Menangkan Kasasi atas Gugatan PT Neocelindo

    Wednesday,15 June 2011 - 14:01
  • Gugatan Pra Peradilan Terhadap Dirjen Pajak Tidak Mendasar

    Tuesday,22 July 2008 - 16:26
  • Pakar Lingkungan UGM Desak Menhut Hentikan Pembukaan Hutan untuk Lahan Sawit

    Friday,12 December 2014 - 13:21

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual