Keadilan distributif Pancasila berperan mewujudkan empat cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa keadilan distributif Pancasila mengatur keseimbangan kebutuhan manusia yang bersifat monopluralis, merupakan distribusi hak-wajib dan beban-keuntungan kepada negara dan warga negara melalui maksimalisasi peran institusi sosial termasuk institusi negara dan pemerintah, yang memperhatikan asas egaliter, asas perbedaan, asas kemerdekaan, asas sumber berbeda, asas kesejahteraan, asas imbalan penghargaan, asas feminisme, asas ke-Tuhanan, asas keberlangsungan generasi, serta berlandaskan moral Pancasila.
Demikian dikatakan Drs Sunarto MPA saat melaksanakan ujian terbuka program doktor di Sekolah Pascasarjana UGM, Selasa, (22/5). Kepala Bidang Pelatihan Internasional BKKBN Pusat ini mempertahankan desertasi “Keadilan Distributif Pancasila Dalam Tinjauan Filsafat Nilai†dengan bertindak selaku promotor Prof Dr Soejadi SH dan ko-promotor Prof Dr Endang Daruni Asdi serta Prof Dr Kaelan MS.
“Asas sumber diberlakukan berbeda bagi orang yang secara natural mengalami kecacatan baik mental maupun fisik, sehingga yang bersangkutan tidak mampu berbagi hak-wajib, beban-keuntungan seperti manusia normal,†ujarnya.
Nilai keadilan yang ideal, abstrak dan universal, kata Sunarto, akan memiliki arti penting bagi hidup manusia jika dijabarkan dalam produk norma moral dan norma hukum yang mengikat manusia. Bahwa terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan bukan disebabkan Pancasila, melainkan oleh manusia selaku penyelenggara negara dan pemerintah yang perilakunya belum sesuai dengan Pancasila.
Selain memberikan manfaat secara teoritis guna memperkuat kedudukan Pancasila melalui kajian dan pendalaman akademik, penelitian Sunarto bermanfaat pula secara praktis, yaitu dapat digunakan sebagai materi untuk mengembangkan moral penyelenggara negara dan pemerintah.
“Merunut pendapat John Rawl, mengembangkan moral penyelenggara negara dan pemerintah adalah menjadi persyaratan utama untuk dapat melaksanakan keadilan distributif secara efektif,†tandas pria kelahiran Sleman, 6 Juli 1956 ini, yang dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, sekaligus meraih gelar doktor Bidang Ilmu Filsafat UGM. (Humas UGM).