• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Membedah Kewenangan ASEAN Dalam Membuat Perjanjian Internasional Tanggap Darurat Bencana Alam

Membedah Kewenangan ASEAN Dalam Membuat Perjanjian Internasional Tanggap Darurat Bencana Alam

  • 09 Juli 2018, 14:43 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3544
ASEAN Belum Miliki Perjanjian Mekanisme Penyaluran Bantuan Bencana

Asia Tenggara adalah kawasan yang rawan terhadap bencana alam. Bencana alam dapat terjadi setiap saat dan tidak mengenal batas negara, bahkan perekonomian dan pembangunan negara pun bisa menjadi porak poranda akibat bencana. Namun, seringkali bencana yang terjadi dalam skala yang sedemikian besar dan luas, namun mekanisme untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan mitigasi bencana tidak mampu mengatasinya seperti saat bencana alam tsunami 2004, badai Nargis Myanmar 2008, dan Topan Haiyan Philipian pada 2013.

Dalam situasi terjadi bencana, bantuan kemanusiaan dari pihak eksternal, seperti negara, organisasi internasional, dan NGO sangat dibutuhkan di kawasan Asia Tenggara. Akan tetapi, dalam praktiknya proses permintaan dan penerimaan bantuan kemanusiaan seringkali diwarnai ketegangan karena tidak adanya pengaturan dan koordinasi yang baik antar negara korban dengan pihak donor, kuatnya penerapan prinsip kedaulatan negara dan non intervensi oleh negara.

Melihat kondisi tersebut, Natalia Yeti Puspita, SH., M.Hum., mahasiwsa progran doktor ilmu hukum UGM, mengatakan diperlukan kewenangan ASEAN sebagai sebuah organisasi internasional dalam membuat perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana. “Hal ini diperlukan sehubungan kuatnya prinsip kedaulatan negara dan non intervensi yang diterapkan oleh negara-negara anggota Asean,” kata Natalia dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Senin (9/7).

Menurut perempuan yang berprofesi sebagai dosen di Unika Atmajaya Jakarta ini, sudah seyogyanya Asean sebagai organisasi internasional diberikan kewenangan berkerja sama dengan pihak eksternal dalam membuat perjanjian internasional yang lebih luas. “Seketariat Jenderal Asean dapat turut serta dalam pembuatan perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana alam di kawasan Asia Tenggara yang dituangkan dalam agreement,” katanya.

Di samping itu, diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan mengenai syarat dan kewajiban suatu negara di kawsan Asia Tenggara dalam meminta, mencari atau menerima bantuan kemanusiaan terutama saat terjadi bencana alam. “Dengan begitu memudahkan  penyaluran bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam dan mengintensifkan pelibatan peran Asean  sebagai oganisasi internasional,” ujarnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson) 

Berita Terkait

  • DIY Diusulkan Tingkatkan Aksesibilitas Informasi Spasial Bencana Gunung Merapi

    Monday,13 April 2015 - 9:28
  • Pelatihan Manajemen Darurat Bencana

    Thursday,13 January 2011 - 9:07
  • Puluhan Terluka, Simulasi Bencana Longsor KKN UGM di Banjaroya

    Monday,02 December 2013 - 7:58
  • Prof. Junun: Geomorfologi Efektif Kurangi Risiko Bencana

    Thursday,25 November 2010 - 9:06
  • Masa Tenang Bencana, Tepat Lakukan Perencaan Logistik

    Friday,21 November 2014 - 10:25

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual