• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Membedah Kewenangan ASEAN Dalam Membuat Perjanjian Internasional Tanggap Darurat Bencana Alam

Membedah Kewenangan ASEAN Dalam Membuat Perjanjian Internasional Tanggap Darurat Bencana Alam

  • 09 Juli 2018, 14:43 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 2964
  • PDF Version
ASEAN Belum Miliki Perjanjian Mekanisme Penyaluran Bantuan Bencana

Asia Tenggara adalah kawasan yang rawan terhadap bencana alam. Bencana alam dapat terjadi setiap saat dan tidak mengenal batas negara, bahkan perekonomian dan pembangunan negara pun bisa menjadi porak poranda akibat bencana. Namun, seringkali bencana yang terjadi dalam skala yang sedemikian besar dan luas, namun mekanisme untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan mitigasi bencana tidak mampu mengatasinya seperti saat bencana alam tsunami 2004, badai Nargis Myanmar 2008, dan Topan Haiyan Philipian pada 2013.

Dalam situasi terjadi bencana, bantuan kemanusiaan dari pihak eksternal, seperti negara, organisasi internasional, dan NGO sangat dibutuhkan di kawasan Asia Tenggara. Akan tetapi, dalam praktiknya proses permintaan dan penerimaan bantuan kemanusiaan seringkali diwarnai ketegangan karena tidak adanya pengaturan dan koordinasi yang baik antar negara korban dengan pihak donor, kuatnya penerapan prinsip kedaulatan negara dan non intervensi oleh negara.

Melihat kondisi tersebut, Natalia Yeti Puspita, SH., M.Hum., mahasiwsa progran doktor ilmu hukum UGM, mengatakan diperlukan kewenangan ASEAN sebagai sebuah organisasi internasional dalam membuat perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana. “Hal ini diperlukan sehubungan kuatnya prinsip kedaulatan negara dan non intervensi yang diterapkan oleh negara-negara anggota Asean,” kata Natalia dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Senin (9/7).

Menurut perempuan yang berprofesi sebagai dosen di Unika Atmajaya Jakarta ini, sudah seyogyanya Asean sebagai organisasi internasional diberikan kewenangan berkerja sama dengan pihak eksternal dalam membuat perjanjian internasional yang lebih luas. “Seketariat Jenderal Asean dapat turut serta dalam pembuatan perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana alam di kawasan Asia Tenggara yang dituangkan dalam agreement,” katanya.

Di samping itu, diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan mengenai syarat dan kewajiban suatu negara di kawsan Asia Tenggara dalam meminta, mencari atau menerima bantuan kemanusiaan terutama saat terjadi bencana alam. “Dengan begitu memudahkan  penyaluran bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam dan mengintensifkan pelibatan peran Asean  sebagai oganisasi internasional,” ujarnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson) 

Berita Terkait

  • DIY Diusulkan Tingkatkan Aksesibilitas Informasi Spasial Bencana Gunung Merapi

    Monday,13 April 2015 - 9:28
  • Pelatihan Manajemen Darurat Bencana

    Thursday,13 January 2011 - 9:07
  • Puluhan Terluka, Simulasi Bencana Longsor KKN UGM di Banjaroya

    Monday,02 December 2013 - 7:58
  • Prof. Junun: Geomorfologi Efektif Kurangi Risiko Bencana

    Thursday,25 November 2010 - 9:06
  • Masa Tenang Bencana, Tepat Lakukan Perencaan Logistik

    Friday,21 November 2014 - 10:25

Rilis Berita

  • UGM Manfaatkan Lahan Tidur di Klaten Untuk Pengembangan Padi Unggul 18 May 2022
    Fakultas Pertanian UGM berkolaborasi dengan Taman Sehat Rejosari (Tasero) Delanggu Klat
    Gusti
  • Tim Catur UGM Raih Prestasi di GACC ke-25 di University of Malaya 18 May 2022
    Tim Catur UGM berhasil meraih sejumlah prestasi membanggakan dalam kejuaraan 25th Grand Asian Che
    Agung
  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual 17 May 2022
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, m
    Gloria
  • UTBK di UGM Diikuti 12.232 Peserta 17 May 2022
    Sebanyak 12.232 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Gadjah Mada
    Ika
  • Pengamat UGM Bicara Soal Penyesuaian Tarif Listrik Progresif 17 May 2022
    Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bins
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual