
Asia Tenggara adalah kawasan yang rawan terhadap bencana alam. Bencana alam dapat terjadi setiap saat dan tidak mengenal batas negara, bahkan perekonomian dan pembangunan negara pun bisa menjadi porak poranda akibat bencana. Namun, seringkali bencana yang terjadi dalam skala yang sedemikian besar dan luas, namun mekanisme untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan mitigasi bencana tidak mampu mengatasinya seperti saat bencana alam tsunami 2004, badai Nargis Myanmar 2008, dan Topan Haiyan Philipian pada 2013.
Dalam situasi terjadi bencana, bantuan kemanusiaan dari pihak eksternal, seperti negara, organisasi internasional, dan NGO sangat dibutuhkan di kawasan Asia Tenggara. Akan tetapi, dalam praktiknya proses permintaan dan penerimaan bantuan kemanusiaan seringkali diwarnai ketegangan karena tidak adanya pengaturan dan koordinasi yang baik antar negara korban dengan pihak donor, kuatnya penerapan prinsip kedaulatan negara dan non intervensi oleh negara.
Melihat kondisi tersebut, Natalia Yeti Puspita, SH., M.Hum., mahasiwsa progran doktor ilmu hukum UGM, mengatakan diperlukan kewenangan ASEAN sebagai sebuah organisasi internasional dalam membuat perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana. “Hal ini diperlukan sehubungan kuatnya prinsip kedaulatan negara dan non intervensi yang diterapkan oleh negara-negara anggota Asean,” kata Natalia dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Senin (9/7).
Menurut perempuan yang berprofesi sebagai dosen di Unika Atmajaya Jakarta ini, sudah seyogyanya Asean sebagai organisasi internasional diberikan kewenangan berkerja sama dengan pihak eksternal dalam membuat perjanjian internasional yang lebih luas. “Seketariat Jenderal Asean dapat turut serta dalam pembuatan perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana alam di kawasan Asia Tenggara yang dituangkan dalam agreement,” katanya.
Di samping itu, diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan mengenai syarat dan kewajiban suatu negara di kawsan Asia Tenggara dalam meminta, mencari atau menerima bantuan kemanusiaan terutama saat terjadi bencana alam. “Dengan begitu memudahkan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam dan mengintensifkan pelibatan peran Asean sebagai oganisasi internasional,” ujarnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)