• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Transformasi Kelembagaan Unit Usaha Syariah Belum Ideal

Transformasi Kelembagaan Unit Usaha Syariah Belum Ideal

  • 13 Juli 2018, 16:05 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 3734
Trannsformasi Kelembagaan Unit Usaha Syariah Belum Ideal

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menghendaki agar Unit Usaha Syariah (UUS) yang secara korporasi masih berada dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional (BUK), apabila telah berada dalam kondisi atau jangka waktu tertentu wajib bertransformasi menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Meski demikian, transformasi kelembagaan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional ke dalam Bank Umum Syariah yang salah satunya dilakukan melalui model akuisisi belum sepenuhnya mampu mewujudkan cita-cita ideal yang menjadi maksud dan tujuan dilembagakannya pemisahan dalam UU tersebut.

Hal ini disimpulkan oleh dosen Hukum Islam di Fakultas Hukum UGM, Khotibul Umam, yang mengikuti ujian terbuka program doktor pada Rabu (11/7) lalu.

“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan dan proses transformasi Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional ke dalam Bank Umum Syariah melalui pemisahan dalam bentuk Acquisition Model, kesesuaian pertimbangan dan proses dimaksud terhadap prinsip syariah, dan implikasi lahirnya BUS dalam konstelasi perusahaan kelompok,” paparnya.

Hasil penelitian yang ia lakukan menunjukkan bahwa pertimbangan dan proses transformasi UUS BUK ke dalam BUS melalui pemisahan dalam model akuisisi secara makro berupa adanya keinginan dari pemerintah untuk memisahkan tata kelola syariah secara kelembagaan dengan tata kelola perbankan konvensional, guna mencapai tujuan akhir berupa peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah. Sementara itu, pertimbangan utama secara mikro dari masing-masing BUK yang melakukan transformasi UUS adalah dalam rangka mencapai fokus dan independensi.

Pertimbangan dan proses tersebut, menurutnya, telah memenuhi prinsip syariah yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI tentang pengalihan utang dan secara negatif tidak mengandung unsur riba, maysir, gharar, haram, dan bathil.

Lebih lanjut ia menjelaskan, BUS hasil transformasi UUS BUK dalam konstelasi perusahaan kelompok berimplikasi pada adanya kemandirian secara yuridis dan ketidakmandirian secara ekonomis yang terwujud dalam bentuk pengendalian BUK terhadap BUS selaku induk dan anak perusahaan dalam aspek permodalan, jaringan kantor, sumber daya manusia, dan sistem teknologi informasi, serta adanya kemandirian relatif bagi BUS tersebut dalam memberikan produk dan aktivitas perbankan sesuai dengan prinsip syariah.

“Norma pemisahan yang pada hakikatnya ditujukan untuk mengakhiri keberadaan UUS dalam sistem hukum perbankan Indonesia menjadi kurang optimal dengan masih tingginya pengendalian BUK terhadap BUS sebagai konsekuensi adanya sinergi dalam berbagai bidang,” kata Khotibul.

Guna mencapai tujuan ideal berupa kelembagaan BUS yang fokus dan independen, ia memberikan saran bagi BUK dan BUS hasil transformasi untuk mengakhiri dalam jangka waktu 10 tahun keterlibatan sumber daya manusia BUK ke dalam aktivitas BUS dan penggunaan jaringan kantor BUK untuk aktivitas syariah. Hal ini, menurutnya, diperlukan untuk meminimalkan pengendalian BUK terhadap BUS dalam aktivitas sehari-hari yang berpotensi menyebabkan rasa kurang percaya masyarakat terhadap bank syariah. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • UGM Siapkan Dana 2,75 Milyar untuk Bantu Modal Usaha UMKM

    Thursday,25 September 2008 - 10:08
  • Perbankan Syariah Disarankan Garap Sektor Riil

    Wednesday,20 November 2013 - 15:35
  • Perilaku Religius Berpengaruh Dalam Memilih Produk Bank Syariah

    Thursday,17 October 2019 - 13:57
  • UGM Jalin Kerja Sama dengan BRI Syariah

    Wednesday,19 August 2015 - 15:47
  • UGM membuka Program D3 Manajemen Syariah

    Friday,03 August 2007 - 15:10

Rilis Berita

  • Pakar UGM: Kemiskinan Seringkali Jadi Ajang Komoditas 31 January 2023
    Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa berdasarkan hasil
    Gusti
  • Pengamat UGM: Jangan Melihat Masyarakat Desa seperti 30-50 Tahun yang Lalu 31 January 2023
    Menuju pemilihan umum 2024, berbagai kampanye politik gencar dilakukan sejak tahun lalu
    Satria
  • FKKMK dan ANU Indonesia Project Meluncurkan Buku In Sickness and in Health: Diagnosing Indonesia 31 January 2023
    Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) da
    Agung
  • UGM Ajak Perguruan Tinggi Daerah Berkolaborasi Dukung Pembangunan Smart City di IKN 31 January 2023
    Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas G
    Gloria
  • Fenomena Perpajakan di Indonesia: Sentimen terhadap Pajak Positif tapi Kepatuhan Membayar Pajak Rendah 30 January 2023
    Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi UGM, Ika Rahma Susilawati, menulis disertasi berjudul &ld
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual