Komisi Yudisial saat ini sedang melakukan kegiatan yang disebut investigasi perilaku hakim. Investigasi dilakukan untuk menilai perilaku hakim, meliputi hakim yang berperilaku baik maupun hakim yang buruk.
Investigasi dilakukan untuk mendapatkan database yang akan dipergunakan Komisi Yudisial dalam rangka seleksi Hakim Agung. “Karena bagaimanapun nantinya hampir setiap tahun akan ada seleksi untuk Hakim Agung ini, “ ujar M Busyro Muqqodas SH MHum usai penandatanganan MoU Komisi Yudisial RI dengan Fakultas Hukum UGM, Kamis, (6/6), diruang Multi Media FH UGM.
Kata Busysro Muqqodas, Komisi Yudisial bersama Perguruan Tinggi akan melakukan kerjasama dengan melakukan riset terhadap berbagai keputusan pengadilan. Bahwa riset mengambil sampel keputusan yang telah dibuat Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
“Dari hasil riset itu nanti, Komisi Yudisial akan mengidentifikasi apakah keputusan-keputusan pengadilan tersebut mengarah tentang pengaruh doktrin apa yang dianut oleh hakim saat membuat keputusan. Apakah doktrin hukum konvensional, konservatif, atau apakah bersifat progresif, emansipatif, dan advokatif,†tambah Busyro yang juga Ketua Komisi Yudial RI ini.
Mengapa meski melalui riset, lebih lanjut Busyro Muqqodas menjelaskan, bahwa riset memiliki paradigma keputusan hakim, dimana idealnya keputusan tersebut mendorong tercipta rekonstruksi sosial di Indonesia. Mengingat, tantangan masyarakat Indonesia dewasa ini tengah dililit berbagai keterbelakangan multidimensional. Bahwa bangsa Indonesia mengalami penyakit kronis berupa korupsi.
“Bagaimanapun korupsi kini telah menimbulkan dampak sosial yang luar biasa, dibidang ekonomi, budaya dan pendidikan. Oleh kaena itu karena fakta menunjukkan korupsi terjadi dari pusat sampai daerah, maka peran hakim-hakim harus bisa mengatasinya,†tandasnya.
Sementara itu, dalam kerjasama disebutkan, bahwa sebagai lembaga negara yang mandiri yang memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, maka diperlukan dukungan dan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pihak Perguruan Tinggi. Oleh karena itu baik Komisi Yudial maupun Fakultas hokum UGM dalam kerjasama ini akan terlibat berbagai program, diantaranya temu ilmiah, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan bagi pegawai serta membangun jejaring kerja. Kerjasama ditandatangani Dekan Fakultas hokum UGM Dr Marsudi Triatmodjo SH LLM dan Ketua Komisi Yudisial RI M Busyro Muqqodas SH MHum. (Humas UGM).