Hasil penelitian Mohammad Hatta SH MKn menunjukkan, tidak nampak hubungan antara Sistim Otonomi Daerah dengan Hukum Pertanahan Indonesia. Bahkan dari penelitiannya ditemukan faktor-faktor yang menjadi kendala yuridis dalam upaya meningkatkan sinkronisasi Sistim Otonomi Daerah dengan Hukum Pertanahan Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 1999-2003 mengatakan hal itu, saat mempertahankan desertasi “Hubungan Hukum Antara Sistim Otonomi Daerah Dengan Hukum Pertanahan Indonesiaâ€. Dengan bertindak selaku promotor Prof Dr Muchsan SH dan ko-promotor Prof Dr Warsito Utomo.
“Untuk itu perlu dikembangkan beberapa aspek, antara lain perlu mempertegas pengertian hak menguasai negara dan dilakukan sinkronisasi antara undang-undang yang mengatur otonomi daerah dengan UUPA yang berkaitan dengan pelimpahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,†ujar Moh Hatta, Sabtu (14/7) di Sekolah Pascasarjana UGM.
Kata Moh Hatta, memperhatikan Keppres 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan yang lahir sebagai reaksi dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 1999, pasal 2 ayat 2 hanya melimpahkan 9 jenis kewenangan pusat di bidang pertanahan. Hal itu menjadi semacam ada ketidak tulusan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan desentralisasi. Sementara masalah pertanahan sebagaimana diatur pasal 10 bukan termasuk yang diatur oleh pemerintah Pusat.
“Akibat ketidak tulusan itu, terjadi tarik ulur antara Pemerintah Pusat dan Daerah di bidang pertanahan. Di pusat masalah pertanahan dipegang BPN Pusat dan didaerah ditangani BPN Kabupaten/Kota, dengan kemungkinan lahirnya Kantor Dinas Pertanahan sebagai konsekuensi penerapan desentralisasi,†jelas pria kelahiran Kebumen 3 Maret 1940 ini, yang dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan.
Oleh karena itu, dalam rekomendasinya Mohammad Hatta menyarankan jika ada rencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemenrintah Daerah maupun UUPA, agar diupayakan kebersamaan pola pikir dan persepsi antara pejabat pusat maupun daerah mengenai kewenangan pemerintah di bidang pertanahan. (Humas UGM).