• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi

  • 10 September 2018, 16:25 WIB
  • Oleh: Ika
  • 4864
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi

Upaya reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap korban penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan dengan konsep depenalisasi.

Demikian ditegaskan oleh Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Purwkerto, Vivi Ariyanti, S.H., M.Hum, saat mempertahankan disertasi dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum (FH) UGM, Senin (10/9). Berlaku sebagai promotor Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,M.Hum., dan ko-promotor Prof. Dr. Edward O.S. Hiraiej, S.H., M.Hum.

Memaparkan hasil penelitian berjudul Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, Vivi mengatakan reformulasi terhadap definisi korban penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan dengan konsep depenalisasi. Konsep itu adalah kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang memasukan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri kedalam korban yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukum pidana.

Konsep depenalisasi tersebut diterapkan pada pasal 54, 103, dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan menghilangkan sanksi pidana bagi pecandu, penyalahguna, dan korban yang tidak sengaja menggunakan narkotika. Depenalisasi  memosisikan ketiga kelompok pengguna narkotika tersebut secara sama.

“Ketiga kelompok tersebut berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagi bentuk sanksi tindakan,” jelasnya.

Rekomendasi lain turut disampaikan Vivi dalam kesempatan itu. Salah satunya dalam penegakan hukum bagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus didasarkan pada semangat yang terkandung dalam tujuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama dalam menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Tidak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan upaya yang lebih intensif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, antara lain dengan memperhatikan faktor penyebab secara sosial dengan menggunakan pendekatan social crime prevention seperti melalui program yang bisa memberi penyelesaian pesoalan baik di tingkat masyarakat, keluarga, maupun individu.

Selanjutnya dengan pendekatan situational crime prevention semisal lewat program yang dapat meningkatkan pengawasan dan pemantauan lebih ketat lagi terhadap peredaran narkotika dengan menyediakan sarana prasarana yang lebih baik bagi petugas.

“Bisa juga dengan pendekatan community based prevention seperti menjadikan masyarakat sebagai lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat,”pungkasnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Peradilan Pidana Perlu Restrukturiasi

    Tuesday,24 December 2013 - 10:42
  • Polemik Ancaman Pidana Mati terhadap Produsen dan Pengedar Narkotika

    Tuesday,31 July 2018 - 11:47
  • 100 Mahasiswa UGM Ikuti Pelatihan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    Monday,22 October 2012 - 9:47
  • Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum Oleh Militer Perlu Direformulasi

    Wednesday,17 June 2015 - 10:57
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

    Friday,09 February 2018 - 10:08

Rilis Berita

  • Mahasiswa S1 Antropologi Budaya Lakukan Penelitian Kehidupan Petani Sayur di Brebes 01 February 2023
    Sebanyak 80 mahasiswa Program Pendidikan S1 Antropologi Budaya, Fakultas Ilmu Budaya Universitas
    Agung
  • Pakar UGM: Penting Bangun Relasi Sosial Dengan Lingkungan Untuk Cegah Penculikan Anak 01 February 2023
    Informasi tentang penculikan anak baik melalui media sosial maupun pemberitaan dalam beberapa wak
    Ika
  • UGM dan SUTD Singapura Gelar Pembelajaran Kolaborasi Antarmahasiswa 01 February 2023
    Departemen Teknik Mesin dan Industri Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (DTMI FT UGM) bekerj
    Gusti
  • FTP UGM Bina Warga Sambak Magelang Kembangkan Digitally Agro Edutourism 01 February 2023
    Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem (DTPB) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM mendampin
    Ika
  • UGM Jalin Kerja Sama dengan Universitas Khairun dan PT Pertamina International Shipping 01 February 2023
    Universitas Gadjah Mada melakukan kesepakatan kerja sama dengan Universitas Khairun Ternate dan P
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual