• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi

  • 10 September 2018, 16:25 WIB
  • Oleh: Ika
  • 4080
  • PDF Version
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi

Upaya reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap korban penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan dengan konsep depenalisasi.

Demikian ditegaskan oleh Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Purwkerto, Vivi Ariyanti, S.H., M.Hum, saat mempertahankan disertasi dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum (FH) UGM, Senin (10/9). Berlaku sebagai promotor Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,M.Hum., dan ko-promotor Prof. Dr. Edward O.S. Hiraiej, S.H., M.Hum.

Memaparkan hasil penelitian berjudul Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, Vivi mengatakan reformulasi terhadap definisi korban penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan dengan konsep depenalisasi. Konsep itu adalah kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang memasukan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri kedalam korban yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukum pidana.

Konsep depenalisasi tersebut diterapkan pada pasal 54, 103, dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan menghilangkan sanksi pidana bagi pecandu, penyalahguna, dan korban yang tidak sengaja menggunakan narkotika. Depenalisasi  memosisikan ketiga kelompok pengguna narkotika tersebut secara sama.

“Ketiga kelompok tersebut berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagi bentuk sanksi tindakan,” jelasnya.

Rekomendasi lain turut disampaikan Vivi dalam kesempatan itu. Salah satunya dalam penegakan hukum bagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus didasarkan pada semangat yang terkandung dalam tujuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama dalam menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Tidak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan upaya yang lebih intensif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, antara lain dengan memperhatikan faktor penyebab secara sosial dengan menggunakan pendekatan social crime prevention seperti melalui program yang bisa memberi penyelesaian pesoalan baik di tingkat masyarakat, keluarga, maupun individu.

Selanjutnya dengan pendekatan situational crime prevention semisal lewat program yang dapat meningkatkan pengawasan dan pemantauan lebih ketat lagi terhadap peredaran narkotika dengan menyediakan sarana prasarana yang lebih baik bagi petugas.

“Bisa juga dengan pendekatan community based prevention seperti menjadikan masyarakat sebagai lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat,”pungkasnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Peradilan Pidana Perlu Restrukturiasi

    Tuesday,24 December 2013 - 10:42
  • Polemik Ancaman Pidana Mati terhadap Produsen dan Pengedar Narkotika

    Tuesday,31 July 2018 - 11:47
  • 100 Mahasiswa UGM Ikuti Pelatihan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    Monday,22 October 2012 - 9:47
  • Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum Oleh Militer Perlu Direformulasi

    Wednesday,17 June 2015 - 10:57
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

    Friday,09 February 2018 - 10:08

Rilis Berita

  • Epidemiolog: Tidak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19 16 May 2022
    Baru-baru ini masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan hepatitis varian baru. Hepatitis ata
    Satria
  • Tim UGM Lakukan Riset Pengembangan Varietas Baru dari Kedelai Hitam 16 May 2022
    Tim dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada tengah melakukan riset pemurnian kedelai hita
    Gusti
  • Tantangan Pembangunan Industri Sawit Indonesia yang Berkelanjutan 16 May 2022
    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, Dipl., Ing, mengatakan bahwa minyak kelap
    Satria
  • Mari Cegah Generasi Mendatang dari Bahaya Stunting 15 May 2022
    Kita mesti mencegah generasi mendatang dari stunting. Stunting atau p
    Satria
  • UGM Peringati Hari Pendidikan Nasional 2022 13 May 2022
    Universitas Gadjah Mada menggelar upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2022. Upacara
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual