• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM: Imunisasi MR Sangat Penting

Pakar UGM: Imunisasi MR Sangat Penting

  • 21 September 2018, 11:52 WIB
  • Oleh: Ika
  • 1898
Pakar UGM: Imunisasi MR Sangat Penting

Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM, dr. Mei Neni Sitaresmi, Sp.A(K)., Ph.D, menekankan pentingnya pemberian vaksin measles rubella (MR). Pasalnya, hingga saat ini masih terjadi banyak kasus campak dan rubela di Indonesia.

“Campak dan rubela merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan masih banyak terjadi di Indonesia,” jelas Neni saat dihubungi Kamis (20/9) malam. 

Infeksi campak, kata dia, bisa menyebabkan radang paru-paru, radang otak, bahkan kematian pada bayi. Sementara rubela sangat berbahaya jika menular pada ibu hamil terutama pada kehamilan awal sehingga dapat menyebabkan bayi lahir cacat. 

Rubela sering menyerang anak-anak dan penyakit ini bersifat ringan serta akan sembuh dengan sendirinya. Namun, jika menular pada ibu hamil pada trismester pertama atau awal kehamilan maka bisa menyebabkan dampak yang sangat serius. Infeksi rubela dapat menyebabkan bayi lahir dengan congenital rubella syndrome (CRS), seperti lahir dengan kepala kecil, tuli, kelainan jantung dan mata. 

“Ini tentunya akan menimbulkan beban yang sangat berat bagi bagi dengan CRS,” tutur wanita yang tergabung dalam Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) ini.

Pemberian imunisasi dengan vaksin MR, disebutkan Neni, merupakan langkah pencegahan terbaik untuk mencegah penularan kedua penyakit ini. Dengan satu vaksin bisa sekaligus mencegah campak dan rubela.

“Satu-satunya cara untuk mencegah kedua penyakit ini adalah dengan vaksin MR,” tegas Neni yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kerja Sama, Alumni dan Pengabdian Masyarakat FKKMK UGM.

Neni menyampaikan pemberian imuniasi MR diberikan  pada usia 9 bulan dan kembali diberikan sebelum usia 15 tahun.  Vaksinasi tidak hanya ditujukan untuk melindungi orang yang divaksin saja. Namun begitu, vaksin juga bisa membentuk kekebalan komunitas (herd immunity) terhadap ancaman campak dan rubela. Hal ini akan tercapai apabila cakupan vaksin tinggi yakni mencapai 95 persen sehingga bisa mengurangi transmisi virus.

“Kalau cakupan imunisasi rendah semisal di angka 85 persen dikhawatirkan akan ada wabah karena tidak ada kekebalan komunitas,” ujarnya.

Cakupan imuniasi MR di Indonesia saat ini tergolong rendah. Hal ini salah satunya disebabkan adanya penolakan di beberapa daerah dan persoalan kehalalan vaksin.

“MUI sudah menyampaikan fatwa bahwa vaksin MR dibolehkan karena kondisi darurat sehingga mari pada para orang tua untuk memberikan vaksin MR pada anak-anaknya,” katanya.

Dia meminta masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak bersikap egois dalam mengambil keputusan melakukan vaksin MR. Pasalnya, penyakit campak dan rubela merupakan penyakit yang menular dan menimbulkan komplikasi sangat berat.

“Vaksin MR ini juga aman, efek ikutan setelah pemberian vaksin biasanya hanya demam ringan, tetapi bisa segera hilang dengan pemberian penurun panas,” jelas Ketua Komisi  Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) DIY ini.

Hanya saja, Neni menyampaikan vaksin ini tidak aman bagi seseorang dengan imunitas rendah, antara lain penderita leukimia dan pasien yang menjalani terapi steroid.

“Mereka tidak boleh mendapat vaksin ini,” jelasnya.

Sementara Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa meskipun vaksin MR mengandung enzim babi, namun penggunaannya dibolehkan (mubah) karena sejumlah alasan. Salah satunya karena ada kondisi darurat yang mengharuskan pemakaian vaksin tersebut.

Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 173 yang  menyebutkan haram memakan daging bangkai dan hewan-hewan yang diharamkan, salah satunya babi, tetapi dibolehkan bila dalam keadaan darurat.

Ayat tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menetapkan vaksin MR boleh digunakan karena dalam keadaan darurat dan penggunaan hukumnya mubah walaupun mengandung babi.

“Vaksin MR bisa digunakan karena kondisi darurat, benar-benar dibutuhkan kalau tidak dilakukan akan menimbulkan mudharat dan hingga saat ini belum ada alternatif lainnya untuk mencegah dampak negatif jika tidak divaksinasi,” urai Yulkarnain di FH UGM.

Yulkarnain mengatakan hakikat hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umat. Salah satunya adalah memelihara atau memberikan perlindungan jiwa dan hal ini sejalan dengan tujuan pemberian vaksinasi untuk membentuk kekebalan tubuh.

“Pemberian vaksinasi ini klop dengan hakikat hukum Islam untuk memberikan perlindungan jiwa,”tuturnya. (Humas UGM/Ika)

 

Berita Terkait

  • UGM Terima Penghargaan dari UNICEF Wilayah Jawa

    Friday,09 December 2022 - 16:44
  • PT Biofarma Imunisasi 1800 Mahasiswa KKN PPM Peduli Bencana

    Wednesday,05 July 2006 - 15:41
  • Cakupan Imunsiasi Polio DIY Tinggi

    Friday,11 March 2016 - 0:14
  • Pemberian Vaksin Cegah Campak Pada Anak

    Wednesday,24 August 2016 - 16:10
  • Pelaksanaan Imunisasi MR Capai 80 Persen dari Target

    Friday,15 September 2017 - 4:54

Rilis Berita

  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung
  • Rektor UGM Paparkan Konsep HPU di Kampus UNRAM 27 January 2023
    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), memaparkan konse
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual