• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • MEMANDANG OTONOMI PASCA REFORMASI

MEMANDANG OTONOMI PASCA REFORMASI

  • 20 Desember 2005, 08:03 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 15014

Otonomi daerah pasca Orde Baru sekarang ini dikatakan Ichlasul Amal, berbentuk desentralisasi demokratik dalam arti bahwa pemerintah lokal bertanggungjawab pada warganya melalui pemilu yang teratur ataupun mekanisme yang lain seperti terselenggaranya pers bebas dan berkembangnya civil society yang matang. Dengan demikian, otonomi daerah saat ini hanya mungkin berkembang dalam suasana tata pemerintahan nasional yang demokratik (national democratic governance). “Dalam kaitan ini sejumlah pakar administrasi publik dan politik mengingatkan bahwa otonomi yang berhasil adalah yang dapat meningkatkan efisiensi dan respon sektor publik serta dapat mengakomodasi potensi meledaknya kekuatan politik daerah. Sebaliknya otonomi yang gagal adalah yang mengancam stabilitas politik dan ekonomi serta mengacaukan pelaksanaan pelayanan umum”, ujar Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA saat menyampaikan orasi ilmiah peringatan Dies Natalis ke-56 Universitas Gadjah Mada hari Senin (19/12/2005) di GSP UGM.

Persyaratan yang berat untuk bisa merealisasikan otonomi daerah yang berhasil, menurut Pak Amal mengakibatkan munculnya pandangan yang kuat bahwa UU Otonomi Daerah hasil reformasi akan memperbesar kecenderungan gerakan disintegrasi. Karenanya birokrat pemerintahan pusat yang didukung partai-partai di DPR menambahkan beberapa aturan tentang pemilihan langsung kepala daerah, makanya UU no. 22 dan 25 diamandemen menjadi UU no. 32 dan UU no. 33 yang semangatnya lebih sentralistik dan meningkatkan kontrol pusat atas daerah dengan menghidupkan kembali otoritas gubernur atas bupati dan walikota serta memperbesar dana dekonsentrasi.

Apa yang bisa menjadi pelajaran dari otonomi daerah semenjak reformasi terutama atas pelaksanaan dua paket UU tentang otonomi daerah tersebut. Adakah otonomi daerah telah mencapai tujuannya yaitu mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan menambah kesejahteraan masyarakat. Menurut Pak Amal, ini sulit dijawab, kalaupun jawabannya ya, maka hal itu terjadi terjadi secara sporadik dan sangat individual tergantung pada daerah masing-masing. Apalagi menurut hasil studi tentang desentralisasi disejumlah negara menunjukkan bahwa pengaruh desentralisasi/otonomi daerah terhadap pertumbuhan ekonomi sangat kecil. Lantas apa yang perlu diperhitungkan dan diantisipasi dalam menyusun aturan dan UU Otonomi Daerah di masa depan agar tidak mengarah ke disintegrasi bangsa. (Perlu diketahui bahwa disintegrasi bangsa bisa terjadi di negara yang berbentuk federal maupun yang berbentuk kesatuan). Satu hal yang perlu dirancang dengan seksama untuk menjaga kohesi (integrasi) daerah adalah skema ekualisasi yang dapat mengurangi dan bahkan menghapuskan disparitas antar daerah. “Skema ekualisasi ini pada zaman Orde Baru pernah dilaksanakan yaitu melalui program Inpres dan kurang berhasil karena sifat sentralistiknya yang sangat dominan. Kebijakan membuat skema seperti ini harus diartikan secara luas dan dikaitkan dengan kebijakan politik yang dasar agar kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme resolusi konflik yang dipilih oleh pemerintah”, ungkap dosen Fisipol UGM saat menyampaikan pidato berjudul. “Integrasi Nasional dan Demokrasi”. (Humas UGM)

Berita Terkait

  • Mahasiswa Desak Otonomi PT Jangan Dihilangkan

    Friday,12 April 2013 - 8:39
  • Raih Doktor Usai Teliti Kejayaan dan Keruntuhan Bupati Jembrana

    Monday,30 November 2015 - 14:24
  • Strategi Peran Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa

    Thursday,27 May 2010 - 15:00
  • Dr. Enny Nurbaningsih: Daerah Tidak Siap Menerima Desentralisasi Secara Utuh

    Sunday,24 April 2011 - 17:46
  • Kaum Reformis telah Kehabisan Energi

    Thursday,24 May 2007 - 12:43

Rilis Berita

  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika
  • Tim Peneliti UGM Lakukan Riset Inverter Statik Kereta Api 06 February 2023
    Tim peneliti dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik Univers
    Gusti
  • Mahasiswa KKN UGM Kembangkan Wisata Panas Bumi Kawah Sikidang 06 February 2023
    Dataran Tinggi Dieng merupakan kompleks gunung api. Selain menjadi sumber energi panas bumi denga
    Gusti
  • Lebih dari 3 Ribu Mahasiswa UGM Terima Insentif Prestasi Sebesar 2 Miliar di 2022 06 February 2023
    UGM berkomitmen kuat untuk terus mendukung dan memfasilitasi para mahasiswanya dalam pengembangan
    Satria
  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual