• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Teliti Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Teliti Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

  • 25 September 2018, 12:26 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 3715
Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Teliti Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Eksistensi hukuman pidana mati telah sekian lama menuai kontroversi di berbagai belahan dunia.

Mahasiswa doktoral Fakultas Hukum UGM, Muhammad Luthfie Hakim, meneliti pelaksanaan pidana mati, khususnya yang dilakukan di muka umum, dalam hukum Islam, serta relevansinya dengan efek jera di Indonesia.

“Polemik tentang masih perlu tidaknya penerapan pidana mati timbul tenggelam seiring dinamika politik hukum negara bersangkutan. Tetapi di negara yang sepenuhnya menerapkan hukum Islam perdebatan tentang eksistensi pidana mati praktis tidaklah terjadi,” ucapnya saat mengikuti ujian terbuka program doktor pada Jumat (21/9) lalu.

Isu paling sentral yang menimbulkan perdebatan, jelas Luthfie, berkaitan dengan pertanyaan mendasar apakah hak hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun bersifat mutlak atau masih dapat dibatasi dengan suatu peraturan perundang-undangan.

Di negara-negara yang menerapkan hukum Islam, perdebatan seperti ini tidak terjadi karena pidana mati memang diyakini oleh umat Islam sebagai bagian dari perintah Allah SWT yang tidak boleh dibantah sesuai dengan iman yang mereka yakini.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pidana mati tidak secara mutlak harus ditegakkan mengingat adanya alternatif lain yang dapat menggugurkannya, yakni kemaafan dari si pelapor atau keluarga korban dan kompensasi pembayaran diyat.

“Pemaafan ini bahkan disebut Sayyid Qutub sebagai anjuran yang paling tinggi nilainya,” imbuh pria yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Secara lebih spesifik, dalam disertasinya Luthfie berbicara mengenai relevansi pelaksanaan pidana mati di muka umum untuk memberikan efek jera yang menurutnya cukup nyata. Hal ini dilihat dari statistik tingkat kejahatan berat, seperti pembunuhan, perampokan, atau pemerkosaan di negara-negara yang masih menerapkan pelaksanaan pidana mati, terlebih lagi yang pelaksanaannya dilakukan di muka umum, yang lebih rendah dibandingkan dengan negara yang relah mengabolisi hukuman mati atau melaksanakan pidana mati tidak di muka umum.

Ia memaparkan dasar filosofis pelaksanaan pidana mati di muka umum, yaitu sebagai upaya mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat, juga sebagai upaya untuk memulihkan hubungan pelaku dengan korban, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

“Ini juga sebagai sarana bagi pelaku untuk membebaskan rasa bersalah atau menumbuhkan rasa penyesalan dengan menjalani hukuman pidana di muka umum,” kata Luthfie. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • Polemik Ancaman Pidana Mati terhadap Produsen dan Pengedar Narkotika

    Tuesday,31 July 2018 - 11:47
  • Soal Eksekusi Hukuman Mati, Menko Polhukam: Pemerintah Tunggu Waktu yang Tepat

    Monday,09 March 2015 - 13:05
  • Pakar Hukum UGM: Tepat, Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane

    Wednesday,29 April 2015 - 15:48
  • Mahasiswa UGM Juarai Debat Konstitusi MK

    Saturday,09 July 2011 - 13:06
  • Dosen Hukum Didesak untuk Tidak Jadi Saksi Ahli dalam Perkara Kasus Korupsi

    Thursday,11 December 2008 - 18:51

Rilis Berita

  • Fakultas Hukum UGM Luncurkan Buku Tentang Hukum Agraria 27 May 2023
    Memperingati ulang tahun ke-80 tokoh bidang hukum dari Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. D
    Satria
  • Pemilu 2024 Masih Terjebak pada Agenda Rutinitas Politik 27 May 2023
    Pemilu 2024 bukan hanya sebagai bagian dari rutinitas pesta demokrasi lima tahunan dalam rangka m
    Gusti
  • FKK-MK UGM Gelar Webinar Bahas Ancaman Diabetes Mellitus Bagi Anak Muda 27 May 2023
    Untuk merencanakan tindak lanjut terhadap tingginya penderita Diabetes Mellitus pada ge
    Satria
  • UGM Residence Kembali Gelar Festival Budaya 26 May 2023
     UGM Residence kembali menggelar festival budaya at
    Ika
  • Ganjar Pranowo Ajak Warga Melek Digital 25 May 2023
    Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP Kagama), Ganjar Pranowo, me
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual