• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Aturan Perencanaan Ruang Terbuka Publik di Kota Yogyakarta Belum Peduli Gender

Aturan Perencanaan Ruang Terbuka Publik di Kota Yogyakarta Belum Peduli Gender

  • 02 Oktober 2018, 16:04 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3911
Aturan Perencanaan Ruang Terbuka Publik di Kota Yogyakarta Belum Peduli Gender

Peraturan perencanaan ruang terbuka pubik di Kota Yogyakarta belum sepenuhnya berperspektif pengarusutamaan gender. Pasalnya, implementasi peran serta masyarakat dalam perencanaan ruang terbuka publik masih menunjukkan ketimpangan gender bagi perempuan. Oleh karena itu, penting dirumuskan strategi pembaruan peraturan perencanaan ruang terbuka publik yang mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender perencanaan ruang terbuka publik di Kota Yogyakarta.

Hal itu dikemukakan oleh mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UGM, Indah Nur Shanty Saleh, saat menyampaikan hasil penelitian disertasinya pada ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/10). Penelitian disertasinya yang berjudul Perencanaan Ruang Terbuka Publik Dalam Perspektif Pengarusutamaan Gender di Kota Yogyakarta menyampaikan  temuan bahwa aturan perencanaan Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kota Yogyakarta belum sepenuhnya mengintegrasi pengarusutamaan gender atau responsif gender dikarekan belum optimalnya landasan hukum integrasi pengarusutamaan gender di Kota Yogyakarta. “Kondisi ini memengaruhi implementasi pengarusutamaan gender dalam pembangunan termasuk dalam bidang penataan ruang di Kota Yogyakarta,” kata Indah.

Ia menambahkan perencanaan ruang dalam RTP di Kota Yogyakarta ditemukan pengaturannya dalam bentuk peraturan daerah yakni Perda Kota Yogyakarta No.2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta tahun 2010-2019 dan Perda Kota Yogyakarta No. 1 tahun 2015 tentang Recana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Yogyakarta tahun 2015-2035. Kedua perda tersebut memiliki korelasi dengan keberadaan dua perda lain yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan.

Dari hasil penelitian tersebut ia mengusulkan adanya strategi pembaruan aturan perencanaan RTP agar mengintegrasi pengarusutamaan gender. Sebab, keberadaan ruang terbuka publik  (RTP) sebagai bagian dari ruang yang menjadi hak perempuan sekaligus menjadi objek dari kesetaraan dan keadilan gender. Apalagi, Undang-Undang Perencanaan Ruang (UUPR) mengamanatkan perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH  yang luas minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota yang terdiri dari RTH publik 20% dan 10% terdiri dari RTH privat.

Selain itu, kata Indah, pembaruan diarahkan pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang di dalamnya terdapat muatan aturan perencanaan ruang  (RTP). Strategi pembaruan peraturan berawal dari konsep ideal peraturan perencanaan RTP yang mengintegrasi pengarusutamaan gender. Selain berpedoman pada Pancasila, konsep ideal perencanaan RTP yang mengintegrasi pengarusutamaan gender di Kota Yogyakarta juga harus sinkron secara vertikal dan horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang telah diterapkan. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Mahasiswa Gelar Festival Kota Gadjah Mada

    Friday,10 May 2013 - 11:04
  • Empati Ruang Publik Melalui Arsitektur

    Monday,27 May 2013 - 9:12
  • Fenomenologi, Munculkan Perencana Kota Berkarakter

    Wednesday,14 March 2012 - 14:23
  • Keistimewaan Tata Ruang Kota Yogyakarta Makin Ditinggalkan

    Friday,28 August 2015 - 16:41
  • Mahasiswa PWK Kembali Gelar Festival Gadjah Mada

    Friday,16 May 2014 - 8:40

Rilis Berita

  • Memilih Pemimpin Bukan Hanya Bertumpu Pada Popularitas 05 June 2023
    Sosial Research Center (SOREC) Universitas Gadjah Mada dan Rumah Politik Kesejahteraan (RPK) mend
    Agung
  • Kegiatan Pengabdian BEM KM UGM Libatkan Mahasiswa Internasional 05 June 2023
    Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM menyelenggarakan agenda
    Gloria
  • Mahasiswa Fisipol UGM Borong Prestasi di 6 Cabang Lomba dan 2 Kompetisi Nasional 05 June 2023
    Total 10 tim mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM berhasil meraih pengha
    Satria
  • UGM Jaring Kerja Sama Dengan 50 Institusi Pendidikan di The 75th NAFSA Annual Conference and Expo 2023 05 June 2023
    UGM mengembangkan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (tridarma)
    Ika
  • Mahasiswa Amerika Serikat Belajar Budaya Jawa dan Ajari Santri Gunungkidul Bahasa Inggris 05 June 2023
    Sebanyak 14 mahasiswa dan dua dosen dari Warren Wilson Collage (WWC), Amerika Serikat belajar sen
    Ika

Agenda

  • 06Jun Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Dra. Ratna Susandarini, M.Sc....
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual