• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Urgensi Dukungan Presiden dalam Agenda Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Urgensi Dukungan Presiden dalam Agenda Pemberantasan Korupsi di Indonesia

  • 03 Oktober 2018, 08:37 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3003
Urgensi Dukungan Presiden dalam Agenda Pemberantasan Korupsi di Indonesia

 “Ada asumsi bahwa konfigurasi kekuasaan presiden memengaruhi kebijakan yang dikeluarkannya, termasuk tentang tindak pidana korupsi,” sebut Oce Madril, mahasiswa S3 Fakultas Hukum (FH) UGM, dalam ujian terbuka untuk memperoleh derajat doktoral pada Sabtu (29/9) lalu di Ruang III-1.1, FH UGM.

Hal itu menjadi latar belakang topik yang diangkat Oce dalam disertasinya. Dengan judul ‘Politik Hukum Presiden dalam Pemberantasan Korupsi  Di Pemerintahan’, ia lebih lanjut menerangkan bahwa  fungsi lembaga antikorupsi di Indonesia, yakni KPK, belakangan ini mulai terhambat.

“Saya melihat KPK kesulitan untuk berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan, walaupun hal itu sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam disertasinya ini, Oce menyimpulkan agar posisi KPK lebih diperkuat lagi. Hal itu dapat dicapai dengan perluasan kewenangan KPK agar lebih komprehensif jangkauannya. Ia menyebutkan bahwa penguatan ini dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, dengan melakukan perubahan UU KPK dengan menambahkan pasal-pasal penguatan wewenangnya dalam melakukan pencegahan korupsi di pemerintahan. Kedua, menjadikan perubahan UU No. 28 tahun 1999 menjadi payung hukum bagi kebijakan antikorupsi di pemerintahan. UU ini dapat menjadi landasan KPK untuk melaksanakan tugas monitoring sehingga jangkauan kewenangan KPK menjadi lebih luas meliputi tata kelola pemerintahan pusat dan daerah.

Hal lain yang dapat dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, lanjut Oce, adalah dengan penguatan otoritas koordinator program antikorupsi di pemerintahan. Penguatan ini juga dapat dilakukan dengan dua cara, yakni presiden menyerahkan urusan ini pada salah satu kementerian atau pembentukan lembaga baru di bawah kuasa presiden langsung.

“Salah satu  masalah utama dalam kebijakan antikorupsi adalah tidak adanya komitmen politik  yang kuat dari presiden. Dukungan politik presiden adalah prasyarat penting untuk memastikan berjalannya agenda kebijakan antikorupsi,” pungkasnya. (Humas UGM/Hakam)

 

Berita Terkait

  • Evaluasi 100 Hari SBY-Boediono: Upaya Pemberantasan Korupsi Belum Strategis dan Terencana

    Tuesday,02 February 2010 - 14:10
  • Jelang Pemilu 2014, Korupsi Politik Kian Rawan

    Friday,20 January 2012 - 6:29
  • PUKAT UGM: Komitmen Antikorupsi Para Capres Diragukan

    Monday,10 December 2018 - 12:11
  • Kinerja Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal

    Tuesday,08 September 2009 - 8:39
  • UGM Desak Presiden SBY Ikut Perkuat KPK

    Monday,08 October 2012 - 11:49

Rilis Berita

  • Fenomena Perpajakan di Indonesia: Sentimen terhadap Pajak Positif tapi Kepatuhan Membayar Pajak Rendah 30 January 2023
    Mahasiswa Program Doktor Ilmu Psikologi UGM, Ika Rahma Susilawati, menulis disertasi berjudul &ld
    Gloria
  • 116 Tim Ikut Olimpiade Geografi Nasional di UGM 30 January 2023
    Sebanyak 116 tim dari sekolah SMP dan SMA dari berbagai wilayah di Indonesia mengikuti Olimpiade
    Gusti
  • UGM dan Pemprov Bengkulu Bahas Bengkulu Leadership Program 30 January 2023
    Untuk melahirkan penerus generasi muda Bengkulu yang berkualitas di masa depan, Gubernur Bengkulu
    Agung
  • Mahasiswa UGM Buat Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas 30 January 2023
    Mahasiswa UGM berhasil mengembangkan inovasi teknologi berupa aplikasi layanan ramah disabiltas y
    Ika
  • Menteri PUPR dan 45 Guru Besar Diskusi Soal Sumber Daya Air IKN 30 January 2023
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaha
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual