• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Belum Optimal

Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Belum Optimal

  • 05 Oktober 2018, 16:24 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 11307
Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Belum Optimal

Selain tindakan pencegahan dan pemberantasan, pengembalian aset merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menanggulangi korupsi.

Meski berpotensi mengembalikan kerugian negara, dalam pelaksanannya masih terdapat isu hukum tentang adanya kendala sita aset perkara tindak pidana korupsi.

“Keberhasilan dalam pengembalian aset secara perdata patut diapresiasi, namun pengembalian aset tersebut belum optimal karena masih banyak jumlah kerugian yang belum kembali,” tutur Agustinus Herimulyanto saat mengikuti ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (5/10).

Hasil penelitian yang dilakukan Agustinus terkait isu ini ia tuangkan dalam disertasinya yang berjudul “Sita Aset Berbasis Nilai dan Pembuktian dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”.

Ia menjelaskan pengembalian aset merupakan rangkaian proses atau tahapan yang dimulai dari pengumpulan bahan keterangan atau intelijen, bukti-bukti, penelusuran aset, pembekuan dan penyitaan aset, proses persidangan, pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan, hingga penyerahan aset kepada negara.

Pengembalian aset sendiri menjadi tanggung jawab seluruh lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi, dalam hal ini yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya ini, ujar Agustinus, terkendala oleh sulitnya membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana karena penyitaan dan perampasan yang diatur dalam KUHAP dan KUHP masih berbasis properti.

“Dari sisi substansi hukum terdapat beberapa kelemahan, misalnya aturan penyitaan berdasarkan KUHAP dikonstruksikan untuk kepentingan pembuktian tindak pidana, tidak untuk kepentingan pengembalian aset,”terang pria yang menjabat koordinator pada Kejati Maluku Utara ini.

Agustinus menambahkan sistem sita aset berbasis nilai sebagaimana dikatakan dalam Pasal 31 UNCAC 2003 lebih prospektif diterapkan dalam upaya pengembalian aset, yaitu dengan mekanisme sita aset pengganti sejak penyidikan sampai nilai yang setara dengan nilai aset tindak pidana korupsi.

Sistem ini, menurutnya, lebih memudahkan pembuktian karena tidak perlu membuktikan hubungan antara aset pelaku dengan tindak pidana korupsi, melainkan cukup membuktikan nilai aset tindak pidana korupsi kemudian dilakukan sita aset bernilai setara.

“Sistem ini juga prospektif karena bersesuaian dengan pembuktian tindak pidana korupsi yang mengarah pada nilai kerugian keuangan negara ataupun nilai aset tindak pidana korupsi, dan dapat menjangkau nilai manfaat atau keuntungan dari hasil tersebut, termasuk kenaikan nilai karena apresiasi terhadap aset,” paparnya.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut perlu perubahan ketentuan tentang penyitaan, perampasan, dan pembuktian untuk kepentingan pengembalian aset, baik dalam RUU KUHAP, RUU Perampasan Aset, ataupun dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana yang khusus. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • FH UGM Gelar Diskusi Terbatas Kegiatan Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

    Wednesday,29 October 2008 - 10:07
  • PUKAT UGM Dorong Pengefektifan UU Pencucian Uang

    Wednesday,13 March 2013 - 14:34
  • Peluang Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi Melalui Pembuktian Terbalik

    Monday,30 January 2012 - 13:12
  • Pengacara Hotma Sitompoel Raih Doktor di UGM

    Monday,05 September 2016 - 14:21
  • Eddy OS Hiariej: Mendesak Keluarnya UU Pengembalian Aset Negara

    Thursday,18 September 2008 - 14:12

Rilis Berita

  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria
  • Rektor UGM: Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Refleksikan Nilai Luhur Pancasila 01 June 2023
    UGM melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6) di halaman Balairung UGM. U
    Ika
  • Berharap Pemilu Aman Tanpa Residu Polarisasi dan Konflik Sosial 31 May 2023
    Keinginan presiden memastikan Pemilu serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan
    Agung
  • UGM Jalin Kerja Sama Pengembangan Riset dengan Africasia Investment and Resources 31 May 2023
    Wakil Rektor UGM Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama, Ignatius
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual