• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar UGM Sayangkan Pencabutan Status Lima Jenis Burung dari Daftar Dilindungi

Pakar UGM Sayangkan Pencabutan Status Lima Jenis Burung dari Daftar Dilindungi

  • 11 Oktober 2018, 14:16 WIB
  • Oleh: Ika
  • 8541
Pakar UGM Sayangkan Pencabutan Status Tiga Burung dari Daftar Dilindungi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi. Lima jenis burung yang dikeluarkan statusnya dari daftar satwa yang dilindungi adalah Murai Batu (Copsychus malabaricus), Jalak Suren (Sturnus contra), Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), Anis Bentet Kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis Bentet Sangihe (Coracornissanghirensis).

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 92 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2018. Alasan pencabutan dari daftar satwa yang dilindungi dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 Permen 92/2018 yaitu satwa yang tidak dimasukan daftar dilindungi dengan memperhatikan kondisi banyaknya penangkaran, banyak pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat, serta lomba/kontes.

Pakar Konservasi Satwa Liar dari UGM, Dr. Muhammad Ali Imron, S.Hut., M.Sc., menyayangkan munculnya Permen 92/2018 tersebut.

“Penggiat konservasi telah menunggu hampir 20 tahun sejak Permen 7/1999 dengan munculnya Permen 20/2018. Namun, baru berjalan dalam hitungan minggu tiba-tiba saja direvisi dengan Permen baru 92/2018 yang mengeluarkan lima spesies burung dari daftar yang dilindungi,” paparnya, saat ditemui di Fakultas Kehutanan UGM, Rabu (10/10) sore.

Menurutnya, pemerintah terlalu reaktif dalam mengeluarkan kebijakan baru yang mencabut tiga jenis burung dari daftar satwa yang dilindungi karena tekanan kelompok masyarakat yang menjalanakan bisnis perdagangan burung serta penghobi burung kicau. Penetapan kebijakan baru ini tidak dilakukan dengan dasar perimbangan yang seimbag. Untuk melakukan revisi kebijakan seharusnya dibuat berdasarkan kajian ilmiah, bukan karena faktor lainnya.

“Dalam konservasi pemerintah semestinya membuat kebijakan berdasarkan kajian ilmiah, tetapi yang terjadi condong berat ke arah bisnis” katanya.

Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak sebagai dasar penetapan kebijakan.

Imron mengusulkan pemerintah bisa mengadopsi sistem IUCN Red List atau daftar merah dari International Union for the Conservation of the Nature dan  juga  Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dalam penetapan daftar spesies yang dilindungi.

“Pemerintah harusnya memiliki  sistem yang bisa dilakukan dengan mengadopsi sistem IUCN dan CITES. Kalau keduanya digabung bisa  mengakomodir kepentingan perlindungan dan juga pemanfaatan yang lestari dengan  mempertimbangkan populasi di alam, di penangkaran dan juga di perdagangan, bukan seperti saat ini yang agak berat sebelah,” urainya.

Imron mengatakan adanya Permen mengenai status perlindungan satwa dan tumbuhan ditujukan untuk memberikan perlindungan jenis-jenis tersebut di alam. Namun, dengan munculnya kebijakan baru yang mencabut status perlindungan dikhawatirkan akan memicu perdagangan dan perburuan kelima jenis burung tersebut maupun burung liar jenis lainnya di alam.

Menurutnya, kekhawatiran pihak penangkar maupun penghobi burung terhadap status perlindungan bagi burung kicau tidak akan terjadi jika pemerintah memberikan sosialisasi yang jelas terkait hal tersebut. Perlindungan yang dimaksud ditujukan bagi satwa dan tumbuhan yang ada di alam. Sementara penangkaran dan pemilik burung kicau dalam Surat edaran Dirjen KSDAE KLHK menyebutkan bahwa burung penangkaran dapat didaftarkan dan diperlakukan secara khusus.

“Sebenarnya status satwa ini tidak memberikan dampak bagi para penangkar dan penghobi burung kicau karena ditujukan untuk melindungi yang ada di alam. Kalau di penangkaran bisa menunjukkan ada sertifikat ya tidak masalah,” jelasnya.

Dia berharap agar pemerintah nantinya bisa menyosialisasikan aturan tentang penangkaran kepada para penangkar dan penghobi burung kicau agar konservasi berjalan dengan lebih baik. Tidak hanya menjaga kelestarian burung melalui penangkaran saja, tetapi juga ada kewajiban untuk melepasliarkan di alam.

“Bicara konservasi tidak hanya soal jumlah tetapi juga perannya di alam yang tidak tergantikan,” tuturnya.

Meskipun saat ini jumlah spesies burung yang dicabut status perlindungannya tersebut banyak di penangkaran, namun keberadaanya sudah jarang dijumpai di alam liar. Bahkan untuk jenis Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sanihe tidak lagi  ada catatan temuan keberadaannya di lapangan. Padahal, keberadaannya satwa tersebut di alam memiliki peran ekologis yang tidak bisa tergantikan.

Meskipun jumlah burung bisa terjaga melalui penangkaran, namun terdapat risiko terjadinya inbreeding depression. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya jumlah kematian anak burung dan rendahnya keberhasilan reproduksi.

“Jika terjadi inbreeding depression maka risiko kepunahan bertambah,”katanya. (Humas UGM/Ika)

 

Berita Terkait

  • Mahasiswa UGM Mengikuti Asian Waterbird Cencus

    Thursday,19 January 2017 - 10:21
  • UGM Stabilkan Keseimbangan Ekosistem Hutan Kampus

    Friday,23 August 2013 - 15:47
  • Lepas 63 Ekor Burung, Tandai Pembukaan Dies UGM

    Friday,19 October 2012 - 15:45
  • Pakar UGM: Flu Burung Tidak Menular Antar Manusia

    Friday,05 November 2021 - 15:36
  • Mahasiswa UGM Teliti Curik Bali Dengan Bioakustik

    Friday,28 November 2014 - 16:02

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual