• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Beratkan PPJK, Pasal 31 UU Kepabeanan Perlu Diamandemen

Beratkan PPJK, Pasal 31 UU Kepabeanan Perlu Diamandemen

  • 12 Oktober 2018, 14:28 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3462
Beratkan PPJK, Pasal 31 UU Kepabeanan Perlu Diamandemen

Pungutan negara dalam kegiatan impor dapat berupa bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh). Semua kegiatan yang berhubungan dengan pemasukan barang melalui pabean harus diajukan pemberitahuan pabean, sebab barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebagai barang impor setelah diserahkan pemberitahuan dan dilunasi bea masuk serta pajak impor.

Pada pasal 31 UU Kepabeanan telah diatur bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang menjadi kuasa importir dalam kegiatan pengimporan harus bertanggung jawab atas utang bea masuk apabila importir yang seharusnya melunasi bea masuk ternyata tidak ditemukan. Selanjutnya, pejabat bea dan cukai akan mengalihkan penagihan utang bea masuk dari importir ke PPJK.

Pada kenyatannya tidak sedikit importir seharusnya bertindak sebagai wajib bea masuk, namun ketika importir tidak ditemukan maka PPJK menjadi penanggung bea masuk. “Mengingat penetapan penagihan bagi importir dibatasi 2 tahun sejak pengimporan maka pengalihan kepada PPJK sebaiknya dibatasi dalam waktu 3 tahun sejak pengimporan. Dalam jangka panjang diperlukan melalui amandemen UU Pabean, pasal 31 perlu ditinjau untuk dihapus,” kata mahasiswa program doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM, Budi Nugroho, SE., M.Hum., saat memaparkan hasil penelitiannya dalam ujian terbuka promosi doktor di FH UGM, Jumat (12/10).

Dalam penelitian disertasinya yang berjudul Pengalihan Tanggung Jawab Atas Utang Bea Masuk dari Importir kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Budi Nugroho menuturkan pungutan negara dalam rangka impor berupa bea  masuk harus dipenuhi entah siapa yang membayarnya. Namun, dalam UU Kepabeanan yang bertanggung jawab adalah PPJK apabila importir tidak ditemukan. Menurutnya, ketentuan pasal 31 tersebut tidak sesuai dengan asas mengenai pertanggungjawaban dalam perjanjian pemberi kuasa. Sebab, PPJK yang bekerja sebagai penerima kuasa importir menanggung risiko  yang melebihi kedudukannya sebagai penerima kuasa sebagaimana diatur dalam hukum perdata.

Tidak hanya sampai di situ, kata Budi, pasal 31 tersebut juga menempatkan PPJK yang sebenarnya berkedudukan  inferior dibandingkan dengan importir  harus menanggung kesalahan yang tidak dilakukannya. “Hal ini menempatkan PPJK berada pada kedudukan yang sangat lemah dibanding importir,” katanya.

Menurut Budi Nugroho, untuk menjamin kepastian dalam menetapkan pengalihan atas utang beas masuk dari importir ke PPJK, pelaksanaan penagihan kepada PPJK perlu dibuat tahapan waktu penyampaian  tagihan kepada PPJK.  “Sementara untuk solusi jangka panjang diperlukan amandemen pasal 31 UU Kepabeanan ini untuk dihapus,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • TNI Tak Konsisten Implementasikan UU

    Saturday,02 March 2013 - 16:23
  • Keadilan dalam Pelaksanaan Kebijakan JKN Belum Tercapai

    Wednesday,25 November 2020 - 13:46
  • Fakultas Filsafat-RRI Gelar Dialog Interaktif Pancasila

    Monday,29 August 2022 - 15:09
  • Perlindungan Pengetahuan Tradisional Perlu Diatur Tegas dalam TRIPS

    Friday,11 September 2009 - 14:38
  • Perlu Kajian Akademik Terhadap Penyempurnaan Hasil Amandemen UUD 1945

    Thursday,13 July 2006 - 12:28

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual