• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Lembaga Penghitung Kasus Kecelakaan Kapal Tanker Sangat Dibutuhkan

Lembaga Penghitung Kasus Kecelakaan Kapal Tanker Sangat Dibutuhkan

  • 15 Oktober 2018, 16:45 WIB
  • Oleh: Agung
  • 3221
Diperlukan Lembaga Penghitung Kasus Kecelakaan Kapal Tanker

Ketika sebagian masyarakat mengandalkan laut sebagai mata pencaharian dan hidupnya maka diperlukan perhatian dalam penegakan hukum. Penegakan hukum tersebut terutama terkait munculnya kerusakan ekosistem akibat pencemaran.

"Laut Indonesia termasuk jalur padat lalu lintas tanker sehingga sangat berisiko terjadinya pencemaran minyak akibat kecelakaan kapal tanker, seperti yang terjadi di Laut Cilacap yang merupakan kilang minyak terbesar di Indonesia," ujar Elly Kristiana Purwendah, SH., M.Hum, di Fakultas Hukum UGM, Senin (15/10).

Menurut Elly, meski dalam praktik belum diterapkan secara ideal, prinsip-prinsip hukum internasional (polluter pays principle, precautionary principle dan strict liablility) untuk ganti kerugian pencemaran minyak akibat kapal tanker telah diterapkan ke dalam sistem hukum nasional. Penyelesaian tuntutan ganti kerugian pun belum dapat diselesaikan dengan baik, sementara institusi terkait belum melaksanakan prinsip-prinsip yang sesuai.

Masih terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik kewenangan antar institusi pada periodisasi sebelum tahun 2015 terutama sebelum terbentuknya Kemenko Maritim. Dengan terbentuknya Kemenko Kemaritiman sebagai koordinator maka penyelesaian kerugian pencemaran minyak akibat kecelakaan kapal tangker semakin memiliki harapan.

"Semua dengan menggunakan metode penghitungan kerugian sumber daya alam yang tepat (Contigent Analysis Method), dengan memperhitungkan keinginan membayar (willingness to pay) dan kesediaan untuk menerima (willingness to accept) antara Asuransi P&I dan korban," katanya.

Menempuh ujian terbuka Program Doktor di Fakultas Hukum UGM dengan disertasi Nilai Keadilan Ganti Kerugian Pencemaran Minyak Akibat Kecelakaan Kapal Tanker Dalam Sistem Hukum Indonesia, Elly Kristiana menuturkan pemerintah perlu menata ulang institusi yang bertanggung jawab terhadap penuntutan dan penghitungan ganti kerugian yang tepat untuk menghindari proses penghitungan kerugian yang memakan waktu lama dan berbelit-belit, dan perlu dibentuk lembaga penghitung ganti kerugian (loss adjuster). Dalam hal ini, Kemenko Kemaritiman, diharapkan dapat menjadi koordinator.

"Tentunya mengkoordinasi instansi lain berdasar database kelautan dan metode penghitungan ganti kerugian yang memperthitungkan seluruh sumber daya yang ada," paparnya.

Selain itu, kata Elly, perlu dibuat sistem hukum acara khusus untuk ganti kerugian lingkungan mengingat penerapan precautionary principle, polluter pays principle dan strict liability dalam kasus pencemaran minyak tanker memiliki karakteristik khusus mengingat tanggung jawab perdata dan tanggung gugat asuransi P&I.

"Diperlukan pula sebuah lembaga penghitung kerugian sumber daya alam laut (loss adjuster) dalam tim pencegahan dan penanggulangan pencemaran minyak akibat kecelakaan kapal tanker," ucap Elly didampingi promotor Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M dan ko-promotor Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc., Ph.D. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Pemerintah Perlu Atur Kembali Batas Wilayah Kelautan

    Monday,06 April 2015 - 15:40
  • Asuransi Kecelakaan Belum Jamin Semua Pengguna Jalan

    Monday,28 February 2011 - 16:08
  • Dinilai Rendah, Penerapan SMK3

    Wednesday,12 May 2010 - 17:22
  • Jaket Pendeteksi Kecelakaan Buatan Mahasiswa UGM

    Thursday,08 September 2022 - 15:59
  • Proses Seleksi Komisioner Lewat DPR Perlu Ditinjau Ulang

    Wednesday,17 September 2008 - 16:18

Rilis Berita

  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria
  • Rektor UGM: Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Refleksikan Nilai Luhur Pancasila 01 June 2023
    UGM melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6) di halaman Balairung UGM. U
    Ika
  • Berharap Pemilu Aman Tanpa Residu Polarisasi dan Konflik Sosial 31 May 2023
    Keinginan presiden memastikan Pemilu serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual