• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UGM Tawarkan Rekomendasi Atasi Polemik Tanaman Sawit di Kawasan Hutan

UGM Tawarkan Rekomendasi Atasi Polemik Tanaman Sawit di Kawasan Hutan

  • 19 Oktober 2018, 15:18 WIB
  • Oleh: Ika
  • 6400
UGM Tawarkan Rekomendasi Atasi Polemik Tanaman Sawit di Kawasan Hutan

Ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menjadi ancaman serius bagi hutan Indonesia.  Bahkan pembukaan lahan hutan menjadi kawasan sawit semakin mengkhawatirkan dari waktu ke waktu.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Dr. Budiadi menyebutkan sekitar 2,8 juta hektar lahan perkebunan sawit berada di dalam kawasan hutan. Lokasinya dalam kawasan hutan membuat statusnya menjadi ilegal.

“Hasil olahan data yang kami lakukan mencatat dari jumlah tersebut, sekitar 35 persen merupakan kebun yang dikelola masyarakat, sedangkan sisanya dikelola perusahaan,” katanya saat Jumpa Pers di kampus setempat, Jum’at (19/10).

Padahal keberadaan kebun kelapa sawit monokultur yang dikelola masyarakat di kawasan hutan menimbulkan berbagai dampak yang buruk bagi ekosistem hutan alam yang heterogen. Selain itu juga akan memicu dibangunnya kebun-kebun sawit baru di sekitarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Fakultas Kehutanan UGM merasa perlu mengambil posisi dan berkontribusi menawarkan solusi. Tantangan utama adalah menyelesaikan masalah keterlanjuran dari ekspansi kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dan mengantisipasi dampak dari ekspansi kebun kelapa sawit tersebut terhadap lingkungan, sosial, kesejahteraan masyarakat, dan prioritas pembangunan lainnya.

Budiadi mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit. Melalui Inpres tersebut, pada intinya Gubernur dan Bupati diperintahkan untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan dan menunda penerbitan izin pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun.

Tawarkan Strategi Jangka Benah

Pihaknya menyambut baik munculnya kebijakan tersebut. Menurutnya moratorium izin baru pembukaan kebun sawit sudah seharusnya dilakukan sejak lama mengingat banyaknya kasus pelanggaran izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.  Sementara untuk mendukung penyelesaian konflik kebun sawit dalam kawasan hutan, Fakultas Kehutanan UGM mengusulkan terobosan yang dinamai dengan Strategi Jangka Benah.

“Jangka Benah merupakan upaya pembenahan kawasan hutan yang telah terlanjur dibuka masyarakat menjadi kebun sawit untuk dikembalikan menjadi hutan kembali,” jelasnya.

Startegi tersebut berbasis pada upaya perbaikan pendapatan keluarga petani kecil, aspek sosial, dan fungsi ekologi. Budiadi menyebutkan dengan konsep ini masyarakat bisa mengelola kebun sawit di dalam hutan namun dengan pendekatan pengelolaan yang berbeda. Misalnya dengan model agroforestri yakni dengan menanam tanaman lain dalam kebun sawit untuk meningkatkan produktivitas lahan dan biodiversitas.

Koordinator tim peneliti UGM terkait sawit di kawasan hutan Dr. Hero Marheanto, melalui strategi Jangka Benah tersebut diharapkan mampu mengembalikan kawasan hutan yang dijadikan kebun sawit seperti ekosistem sebelumnya sebagai hutan alam.

Hero menyebutkan upaya untuk mengembalikan kondisi kebun sawit menjadi hutan bukanlah hal yang mudah. Karenanya dalam periode awal perlu dilakukan perbaikan struktur dari hutan monokultur menjadi heterokultur dengan agroforsetri. Selanjutnya diikuti dengan upaya perbaikan fungsi hidrologis hutan.

“Usulan ini akan berhasil apabila ada dukungan regulasi dan juga masyarakat,” terangnya.

Pakar Sistem Pengelolaan sumber Daya Hutan UGM Dr. Ari Susanti  Ari Susanti menyebutkan pengelolaan kebun monokultur dalam kawasaan secara propoporsional perlu dilakukan sebab keberadaannya tidak hanya mempengaruhi habitat flora dan fauna serta jumlah keanekaragaman hayati.

Perubahan mosaik lanskap tersebut juga mempengaruhi fungsi hidrologis hutan yang menyebabkan berkurangnya kemampuan menyimpan air saat musim hujan, sehingga saat musim kemarau, terjadi kekeringan lahan, dan rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Perubahan penutupan lahan dari hutan alam menjadi kebun kelapa sawit monokultur juga berpotensi menjadi kontributor emisi gas rumah kaca nasional, terutama apabila lahan hutan yang dikonversi melibatkan hutan rawa gambut,” urainya.

Sementara Pakar Konservasi Satwa Liar UGM Dr. Muhammad Ali Imron mengatakan bahwa ekspansi kebun sawit di kawasan hutan juga menimbulkan konflik antara manusia dengan satwa liar. Tidak sedikit kasus yang menyebabkan satwa yang tinggal di kawasan hutan seperti harimau dan gajah yang diburu dan dibunuh seperti yang terjadi di Sumatera.

Selain mengusulkan Strategi Jangka Benah, Fakultas Kehutanan UGM juga merumuskan beberapa terobosan penting dalam tiga aspek yakni, aspek pengelolaan, aspek kelembagaan, dan aspek kebijakan.

Terobosan dalam aspek pengelolaan antara lain dengan penyelesaian tata batas kawasan hutan dan kuantifikasi dampak lingkungan dan sosial dari keberadaan kebun sawit di kawasan hutan.

Dari aspek kelembagaan dengan mendorong Indonesian Sutainable Palm Oil System  menjadi standar pengelolaan kebun kelapa sawit di Indonesia yang berkelanjutan. Selain itu juga mendorong skema-skema Public-Private Patnership antara perusahaan-perusahaan kelapa sawit dengan pemerintah dan masyarakat.

Sementara dari aspek kebijakan dengan kebijakan pembenahan tata ruang yang efektif, terutama terkait dengan penentuan lokasi dan alokasi izin, persyaratan izin, dan kewenangan pemberi izin. Tidak kalah penting merevisi berbagai kebijakan kehutanan terkait, terutama yang masih tumpang tindih satu sama lain.

Berbagai rekomendasi pengelolaan perkebunan sawit monokulturdi kawasan hutan tersebut akan segera disampaikan ke Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan. Usulan-usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi maupun pembuatan kebijakan terkait pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Teliti Hutan Rakyat di Gunungkidul, Ayu Dewi Raih Doktor

    Wednesday,15 December 2010 - 17:29
  • Pakar Lingkungan UGM Desak Menhut Hentikan Pembukaan Hutan untuk Lahan Sawit

    Friday,12 December 2014 - 13:21
  • Bojonegroro Siapkan 90 Ribu Hektar Lahan untuk Pertanian Terpadu

    Thursday,13 February 2014 - 14:17
  • Teliti Deforestasi Hutan Sulawesi Tenggara Hantarkan Dosen Universitas Halu Oleo Raih Doktor

    Thursday,16 October 2014 - 15:31
  • Mendesak, Pemantapan Tata Kelola Hutan

    Friday,14 October 2011 - 12:36

Rilis Berita

  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual