Kendati DPR telah menolak hak angket, tidak berarti persoalan importasi beras itu sudah selesai, sekurang-kurangnya kalau kita mau meluangkan waktu untuk mencermati landasan legal yang mendorong importasi tersebut. Demikian yang diungkapkan Dr. Ir. Mochammad Maksum, M.Sc dalam release (02/02/06).
Menurut dosen FTP UGM ini, dari kalkulasi yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa: (i) Inpres 13 pasti tidak pernah efektif. Oleh karenanya Inpres yang sarat akrobat politik ini harus segera dibredel dan direvisi. Faktanya: ketika HPP beras harus efektif pada tingkat 3.550, maka HPP GKP dan GKG terlalu mahal dan karenanya tidak akan efektif. Sebaliknya ketika HPP GKP dan GKG harus dipertahankan menurut Inpres 13, maka HPP Beras 3.550 itu terlampau murah dan tidak masuk akal; (ii) bagi tingkat HPP GKG Rp. 2.280, HPP Beras yang wajar antara: Rp. 4.043- Rp 4.235,-/kg; (iii) harga batas OP-Beras sekecil-kecilnya adalah: Rp.5.000/kg.
Lebih lanjut peneliti PSPK UGM ini mengemukakan, berdasarkan telaah sederhana tersebut ia menyarankan (i) importasi yang telah direncanakan berdasarkan angka dan data yang sangat cacat dan tidak valid, serta Inpres yang cacat material, tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis maupun politis. Oleh karenanya, importasi ini seharusnya sudah dibatalkan; (ii) angka-angka HPP dalam Inpres 13 terbukti sangat tidak masuk akal. Oleh karenanya, Inpres 13 memerlukan review seksama untuk segera dibenahi bagi kepentingan berkelanjutan pertanian dan ketahanan pangan melalui setting harga yang wajar baik untuk HPP maupun HET; dan (iii) sudah waktunya KIB seharusnya mohon maaf kepada rakyat banyak karena telah memicu kontroversi berbulan-bulan dengan data-data dan HPP Inpres yang tidak konsisten dan tidak masuk akal.
“Oleh karenanya, implikasi sosial bagi fakir-miskin berkenaan dengan melangitnya harga beras harus diselesaikan melalui reformasi fiscal yang progresif bagi fakir-miskin melalui pembenahan program-program raskin dsb., dengan tanpa pernah mengorbankan kaum tani yang selama ini telah berjasa memproduksi beras. Fakir-miskin memang harus dipelihara oleh negara, dengan tanapa menciptakan fakir-miskin baru dan melakukan pemiskinan kepada kaum tani yang sudah semakin dimiskinkan secara struktural oleh negara semenjak beberapa dasawarsa yang laluâ€, tambah pak Maksum. (Humas UGM)