• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Mengkaji Pengaturan Restrukturisasi Utang Terhadap Konsep Corporate Resque

Mengkaji Pengaturan Restrukturisasi Utang Terhadap Konsep Corporate Resque

  • 19 November 2018, 14:55 WIB
  • Oleh: Agung
  • 4040
  • PDF Version
Pengaturan Restrukturisasi Utang Berharap Tercapai Jalan Konsep Corporate Resque

Implementasi restrukturisasi utang terhadap perusahaan go public berdasar hukum kepailitan Indonesia yang paling banyak digunakan di dalam praktik adalah penjadwalan kembali pelunasan utang atau rescheduling. Selain itu, rescheduling ini juga dikombinasikan dengan debt equity swap, hair cut, pengurangan dan penundaan jumlah bunga tertunggak, asset sales dan equity carve-outs serta penambahan utang baru.

Menurut Florianus Yudhi Priyo Amboro, dosen Universitas Internasional Batam, restrukturisasi utang tersebut terdapat di dalam perdamaian, baik di dalam proses kepailitan maupun PKPU. Meski fakta empiris  menyatakan bahwa perkara-perkara kepailitan yang terkait perusahaan go public tidak ada satupun tercapai perdamaian, sedangkan dari sebagian besar perkara PKPU yang terkait dengan perusahaan go public tercapai perdamaian.

“Model restrukturisasi utang yang digunakan terhadap pencapaian persetujuan perdamaian adalah rescheduling yang dikombinasi model lain sebagaimana tersebut di atas. Akan tetapi kreditor juga akan melihat analisis solvabilitas dari perusahaan go public tersebut. Jika analisis solvabilitasnya positif maka perusahaan tersebut berkategori going concern dan kreditor akan yakin untuk menyetujui usulan perdamaian yang disampaikan, begitu juga sebaliknya," ujar Flori, di Fakultas Hukum UGM, Senin (19/11).

Florianus Yudhi Priyo Amboro mengatakan itu saat menjalani ujian terbuka Program Doktor Fakultas Hukum UGM dengan disertasi berjudul Perlindungan Investor Pemegang Saham Publik Melalui Restrukturisasi Utang Dalam Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia Terhadap Perseroan Terbatas Go Public. Promovendus dalam ujiannya didampingi promotor Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S dan ko-promotor Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M. Hum., LL.M.

Florianus Yudhi mengatakan perlindungan investor pemegang saham publik dalam proses kepailitan dan PKPU terhadap perusahaan go public diatur di dalam lingkup Hukum Perusahaan dan Hukum Pasar Modal. Perspektif Hukum Perusahaan yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang memberikan perlindungan  berupa hak menggugat atau derivative action, hak membeli kepentingannya atau appraisal right, hak meminta  diadakan audit atau enquete right, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, dan hak suara dalam RUPS.

Sementara Perspektif Hukum Pasar Modal yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 1995 beserta peraturan pelaksanaannya yaitu dalam bentuk hak  menggugat berdasar pasal 111 Undang-Undang tersebut menyatakan kewajiban perusahaan go public melakukan pelaporan dan pengumunan serta keterbukaan informasi.

“Semua dalam rangka memberikan kepastian bagi investor pemegang saham publik, OJK juga melakukan upaya konsultasi terhadap permasalahan perusahaan go public yang terkait dengan kepailitan maupun PKPU. Bursa Efek Indonesia melakukan langkah suspensi terhadap saham yang diperdagangkan di bursa sebagai langkah perlindungan bagi investor pemegang saham publik," ucapnya.

Florianus berpandangan prospek pengaturan restrukturisasi utang berdasarkan Hukum Kepailitan Indonesia yang dapat memberikan perlindungan bagi investor pemegang saham publik pada perusahaan go public harus dapat mencapai konsep corporate resque yaitu tercapainya jalan perdamaian melalui restrukturisasi utang sehingga perusahaan masih dapat berguna bagi kepentingan kreditor. Hasil dari studi perbandingan hukum setelah dianalisis dan  difokuskan pada pencapaian corporate resque dalam memaksimalkan proses yang mengarah pada kepentingan kreditor maka tercipta model yang mengadopsi konsep perubahan hukum yang harus dapat memfasilitasi adanya bentuk preventif dari terjadinya likuidasi dalam proses kepailitan.

“Untuk melaksanakan itu maka diperlukan indolvency test sebagai penegasan pemenuhan persyaratan dalam kepailitan, baik terhadap debitor yang insolven maupun debitor yang solven. Perubahan hukum juga harus dapat memfasilitasi rencana perdamaian yang harus memenuhi tolok ukur best interest of creditors," imbuhnya. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • RESTRUKTURISASI UTANG PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA

    Monday,12 September 2005 - 8:50
  • Menggagas Konsep Defisit Penyetabil Utang

    Thursday,20 November 2014 - 15:52
  • Kaji Pengaturan BUMD, Gde Subha Raih Doktor

    Monday,14 September 2015 - 11:21
  • Kebijakan Dividen, Utang dan Investasi sebagai Pengurang Konflik Keagenan

    Friday,10 November 2006 - 14:14
  • DISKUSI TEMATIK UTANG DAN PENJAJAHAN EKONOMI BARU

    Friday,24 February 2006 - 15:50

Rilis Berita

  • “Baik, Nanti Kita Koordinasikan..” 27 May 2022
    Ada yang menarik
    Gusti
  • Prof Ova Emilia Dilantik Sebagai Rektor UGM 2022-2027 27 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Ga
    Ika
  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual