Pembangunan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Dalam rangka Lustrum XII, Fakultas Hukum UGM mengadakan acara Seminar Nasional bertema â€Moral Penegak Hukum Antara Harapan dan Kenyataan†pada hari Kamis, 26 Februari 2006.
Seminar dibuka oleh Rektor UGM dan dihadiri pembicara antara lain: Ketua Mahkamah Institusi Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H., M.H; Guru Besar Fakulats Hukum Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H; Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh, S.H., M.H; dan Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H., M.H. Selain itu hadir pula Dekan Fakultas Hukum UGM Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H; Dr. Denny Indrayana; Ir. Wasito, SH, M.Hum., M.Kn; Ahmad Santosa, S.H., L.L.M; Kamal Firdaus, S.H.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Magister Manajemen UGM tersebut Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H., M.H mengemukakan bahwa salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan, dan pendidikan hukum (law socialization and law education). Tanpa didukung oleh kesadaran pengetahuan dan pemahaman oleh oleh para subjek hukum dalam masyarakat, non sens suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati. Karena itu, agenda pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum ini perlu dikembangkan tersendiri dalam rangka perwujudan ide Negara hukum di masa depan.
Ketua Mahkamah Institusi ini mengatakan, ada beberapa faktor yang terkait dengan masalah ini antara lain (i) pembangunan dan pengelolaan system dan infrastruktur informasi hukum yang berbasis teknologi teknologi informasi (information technology); (ii) peningkatan Upaya Publikasi, Komunikasi dan Sosialisasi Hukum; (iii) pengembangan pendidikan dan pelatihan hukum; dan (iv) pemasyarakatan citra dan keteladanan-ketaladanan di bidang hukum.
Dalam materi berjudul “Sistem Hukum dan Pembangunan Hukum di Indonesia†menurutnya, dalam rangka komunikasi hukum, perlu dipikirkan kembali kebutuhan adanya media digital dan elektronika, baik radio, televisi maupun jaringan internet dan media lainnya yang dimiliki dan dikelola khusus oleh pemerintah. Mengenai televis dan radio dapat dikatakan bahwa televisi dan radio dapat dikatakan bahwa televisi dan radio swasta sudah sangat banyak dank arena itu, kemungkinan terjadinya dominasi arus informasi sepihak dari pemerintah seperti terjadi masa Orde Baru tidak mungkin lagi terjadi. Karena itu, sumber informasi dari masyarakat dan dari pemodal sudah tersedia sangat banyak dan beragam.
“Namun, arus informasi dan pemerintah kepada masyarakat, khususnya berkenaan dengan pendidikan dan pemasyarakatan hukum terasa sangat kurang. Untuk itu, pembangunan media khusus tersebut dirasakan sangat diperlukan. Kebijakan semacam ini perlu dipertimbangkan termasuk mengenai kemungkinan memperkuat kedudukan TVRI dan RRI sebagai media pendidikan hukum seperti yang dimaksudâ€, terangnya. (Humas UGM)