Pemberlakuan Undang-undang Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004, harus mendapatkan perhatian serius dari kalangan medis. Menurut Ketua Perhuki (Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia) Wilayah DIY, dr. Soegandhi, SpF, UU ini memiliki banyak celah yang dapat merugikan doker maupun dokter gigi. “Jadi kita waspadaiâ€, ujarnya ketika ditemui di Instalasi Forensik RSUP Dr. Sardjito, kemarin.
dr. Soegandhi menunjuk contoh pasal yang membolehkan setiap orang melaporkan dokter kepada komisi disiplin kedokteran, pihak berwenang, maupun ke pengadilan perdata. “Bukan hanya pasien atau keluarganya, tetapi siapapun yang tidak terkait dengan pasien boleh melaporkan dokter tersebutâ€, jelas dosen Ilmu Kedokteran Forensik FK UGM ini.
Pasal tersebut, lanjut dr. Soegandhi, membuka celah bagi pihak yang usil dan mencari-cari perkara dengan kalangan medis. “Misalnya untuk mengancam atau bahkan memeras dokterâ€, katanya.
Menurut Ketua Perhuki DIY ini, kalangan medis tidak setuju dengan isi pasal pengaduan tersebut. Tetapi kenyataannya sudah terlanjut diundangkan, meskipun mesih memicu banyak kontroversi. “Ya sekarang para dokter harus lebih berhati-hati sajaâ€, pesannya.
Hal senada juga dikemukakan drg. Ahmad Syaify, Sp. Perio, sekretaris Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sleman. Menurutnya, UUPK sejatinya dimaksudkan untuk memberi perlindungan hukum kepada pasien, dokter, dan dokter gigi.
Hanya saja, kata drg. Syaify, beberapa pasal dalam UUPK berpotensi mengkriminalisasi pelanggaran administratif. Contohnya, dokter yang lalai memperpanjang ijin praktek bisa dikenai denda ratusan juta upiah dan ancaman penjara lebih 1 tahun. Masih banyak pelanggaran admisnitratif lain, yang diancam denda dan kurungan. “Memang medis harus mulai mengantisipasiâ€, ujar dosen FKG UGM yang juga pengurus Perhuki DIY ini.
Kedua pendapat tersebut disampaikan berkaitan dengan Seminar Nasional “Aspek Etik, Medik, dan Hukum Dalam Penerapan UU Praktik Kedokteran†yang akan berlangsung Rabu, 22 Februari 2006, di Auditorium II FK UGM. Seminar ini diselenggarakan oleh Perhuki DIY bekerjasama dengan PDGI, IDI, Persi, RSUP Dr. Sardjito dan FK UGM.
Menurut Ketua Panitia Seminar, dr. IBG Surya Sp.F, para pakar yang akan berbicara antara lain Prof. Dr. Bambang Poernomo SH ahli hukum pidana, Prof. Dr. Soenarto Sastrowijoto pakar bioetika, Dr. Faiq Bahfen SH dari Biro Hukum Depkes RI, Kepala Dinkes DIY DR. Bondan Agus Suryanto, MA, Prof. Dr. drg. Sudibyo Ketua PDGI DIY, dan Prof. Dr. Soewadi, MPH. “Diharapkan kalangan medis, paramedis, pemerhati hukum, mahasiswa, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam seminar iniâ€, ungkapnya. (Humas UGM)