• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Lembaga Legislasi Tunggal Diperlukan Untuk Tuntaskan Obesitas Regulasi

Lembaga Legislasi Tunggal Diperlukan Untuk Tuntaskan Obesitas Regulasi

  • 17 Desember 2018, 11:56 WIB
  • Oleh: Ika
  • 2618
Lembaga Legislasi Tunggal Diperlukan Untuk Tuntaskan Obesitas Regulasi

Indonesia mengalami ‘obesitas regulasi’ dengan hampir 42.000 regulasi mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan walikota/bupati.

“Terjadi obesitas peraturan, terlampau banyak dan tumpang tindih,” kata Deputi Bidang Politik dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Fadliansyah Lubis, Senin (17/12) dalam Seminar Nasional Akses Terhadap Keadilan dan Reformasi Regulasi Dalam Perencanaan Pembangunan Hukum di University Club UGM.

Situasi tersebut acap kali menyebabkan terjadinya disharmonisasi aturan. Hal itu menjadikan pembangunan nasional berjalan lambat. Disamping itu, pembuatan peraturan perundangan  belum mengutamakan kualitas dan masih mengejar kuantitas mengikuti penyerapan anggaran. Kondisi ini belum sesuai dengan arahan Presiden untuk lebih mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

Fadliansyah memaparkan persoalan lain adalah data base yang tersebar di berbagai kementrian/lembaga. Sementara ego sektoral di setiap kementrian masih besar, antar kementerian dengan kementerian lainnya masih mengutamakan kepentingannya masing-masing sehingga tidak tercipta peraturan yang harmonis yang merugikan negara.

“Solusinya harus ada lembaga tunggal di bidang legislasi yang merencanakan, merumuskan, mengontrol, dan mengevaluasi mengenai peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Pembentukan lembaga ini dapat menjadi solusi persoalan ‘obesitas regulasi’ di Indonesia. Disamping itu, Fadialnsyah menyampaikan gagasan pembentukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan sejalan dengan arahan Presiden Jokowi utuk melaksanakan reformasi di bidang hukum.

Alternatif lembaga tunggal yang dimaksud, kata Fadliansyah, bisa berupa Kantor Manajemen Kabinet dan Legislasi atau Badan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nasional. Lembaga tersebut akan berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Kabid Polhukkam Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembina Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan perlu dikakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang bermasalah agar produk hukum sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang tidak proporsional akan berpotensi menimbulkan disharmoni dan dalam pelaksanannya tidak berjalan efektif.

“Dalam konteks ekonomi menjadi tidak efisien karena banyak peraturan yang diproduksi justru high cost,” tuturnya.

Regulasi-regulasi yang ada, disebutkan Fadliansyah, terkadang malah menimbulkan permasalahan baru, bukan menyelesaikan permasalahan dan ketaatan hukum. Selain itu, terdapat peraturan yang tidak berkesesuaian serta bertentangan dengan semangat Pancasila.

“Ini menjadi masalah sehingga dibutuhkan instrumen yang seragam untuk evaluasi di setiap lembaga. Ada standar yang jelas sehingga evaluasi bisa terstandar,” paparnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong penggunaan metode evaluasi yang bepedoman pada lima dimensi. Dia berharap metode tersebut dapat digunakan kementrian/lembaga agar hasil evaluasi bisa terstandar.

“Evaluasi ini penting, sayangnya tahapan ini tidak menjadi bagian yang dimasukkan dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, kami mendorong evaluasi menjadi bagian dalam UU ini dengan harapan akan ada beberapa perubahan selain diproses juga kelembagaannya,” urainya.

Dalam seminar ini turut menghadirkan pembicara lain, seperti Sukoyo (Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri), Djoko Pudjiharjo (Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional), Zainal Arifin Mochtar ( dosen FH UGM), Fajri Nursyamsi (Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), dan lainnya.

Seminar digelar oleh Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan International Development Law Organization (IDLO) di Indonesia, Bappenas, serta Kedutaan Besar Kerjaan Belanda. Mendiskusikan dua persoalan utama, yakni terkait reformasi birokrasi dan delapan tahun pelaksanaan bantuan hukum. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Produk Legislasi dan Regulasi Tidak Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

    Friday,04 June 2010 - 20:54
  • Press Gathering "Ada Apa Dengan Legislasi di Daerah"

    Monday,01 December 2008 - 11:30
  • Mahasiswa UGM Kembangkan Snack Bar dari Bahan Kerak Nasi untuk Anti Obesitas

    Saturday,18 September 2021 - 6:31
  • Banyak Perda Disusun Justru Memberatkan Masyarakat, Pelaku Usaha Dan Menimbulkan Beban Ekonomi

    Thursday,04 December 2008 - 16:07
  • Pancasila menjadi Tolok Ukur Kualitas Produk Legislasi

    Wednesday,04 May 2011 - 6:45

Rilis Berita

  • Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Pers Harus Independen 09 February 2023
    Kondisi saat ini memperlihatkan banyak persoalan yang sedang dialami insan pers. Terlebih menghad
    Agung
  • Psikolog UGM Bagikan Tips Atasi People Pleaser 09 February 2023
    People pleaser menjadi istilah yang kerap digunakan masyarakat untuk melabeli seseorang yang tida
    Ika
  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual