• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Mengkaji Pengelolaan Jabatan Hakim Pasca Munculnya Kebijakan Reformasi Peradilan

Mengkaji Pengelolaan Jabatan Hakim Pasca Munculnya Kebijakan Reformasi Peradilan

  • 31 Desember 2018, 11:49 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3800
Mengkaji Pengelolaan Jabatan Hakim Pasca Munculnya Kebijakan Reformasi Peradilan

“Reformasi peradilan pasca amandemen UUD 1945 memunculkan one roof system dan pelembagaan Komisi Yudisial (KY) yang menyisakan catatan kritis untuk dievaluasi. Dampak terbesar dari hal itu, bahkan bisa berimbas pada otoritarianisme model baru,” ujar Idul Rishan.

Argumen tersebut ia sampaikan kala menjalani “Ujian Terbuka untuk Memperoleh Gelar Doktor Ilmu Hukum” pada Jumat (28/12) di Ruang Sidang Persatuan Lantai 3, Filsafat UGM. Hal itulah yang menjadi latar belakang permasalahannya menyusun disertasinya yang berjudul “Kebijakan Reformasi Peradilan dalam Pengelolaan Jabatan Hakim Setelah Perubahaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945”.

Rishan menyebutkan bahwa reformasi peradilan melahirkan dua kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya, yakni one roof system dan pelembagaan KY. Namun, pengawinan kedua kebijakan tersebut tidak mendapat porsi pembahasan yang tuntas.

“Realitas empiris justru menunjukkan bahwa penggabungan keduanya membuka pertarungan politik antara politik pemerintahan dan lembaga peradilan. Akibat desain minimalis dalam amandemen UUD, KY tidak mampu memainkan peran sebagai penghubung antara lembaga peradilan dan pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Rishan, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wakil dari lembaga peradilan merasa memiliki pakem yang berbeda dengan konsep yang ditawarkan pemerintah dalam pengelolaan jabatan hakim. Sementara KY sebagai penengah tidak mampu menjalankan peran karena lemahnya landasan perundang-undangan. Hal itu menyebabkan selama dua dekade ini pengelolaan jabatan hakim mengalami fase tarik ulur yang tidak ada titik temunya.

Dalam analisisnya, Rishan menemukan bahwa ada lima faktor penghambat pelaksanaan kebijakan reformasi peradilan tadi. Kelima hal itu yaitu problem politik legislasi, arus resistensi kelembagaan, ajudikasi konstitusional, status quo peranan KY, dan kuantitas korupsi peradilan.

“Dalam menghadapi faktor tersebut, lembaga peradilan, baik MA dan MK, cenderung mensegresi kewenangan KY. Keduanya malah cenderung lebih royal mengeluarkan aturan-aturan internal kelembagaan ketimbang menyerahkannya kepada KY,”ujar Rishan.

Oleh karena problem yang berkepanjangan tersebut, Rishan menyebut saat ini muncul berbagai agenda pembaharuan terhadap kebijakan reformasi peradilan. Ia menyatakan agenda pembaharuan ini dapat dilakukan dengan tiga tawaran alternatif.

“Alternatif pertama, melalui insitusionalisasi RUU Jabatan Hakim. Alternatif kedua, dapat ditempuh dengan merevisi paket UU di bidang kekuasaan kehakiman. Aternatif ketiga, dengan amandemen kelima UUD 1945. Namun, ketiganya memiliki tantangan dan peluang masing-masing,” pungkasnya. (Humas UGM/Hakam)

 

 

Berita Terkait

  • Seminar Reformasi Kekuasaan Kehakiman

    Thursday,07 September 2006 - 14:02
  • KAGAMA Menyampaikan Pemikiran Reformasi Peradilan ke Mahkamah Agung

    Thursday,20 October 2016 - 10:06
  • Pukat Korupsi UGM Desak MA Lakukan Reformasi Internal

    Friday,16 January 2009 - 14:09
  • KY Gandeng UGM Awasi Kinerja dan Perilaku Hakim

    Tuesday,31 July 2012 - 5:41
  • Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum Oleh Militer Perlu Direformulasi

    Wednesday,17 June 2015 - 10:57

Rilis Berita

  • FTP UGM Bina Warga Sambak Magelang Kembangkan Digitally Agro Edutourism 01 February 2023
    Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem (DTPB) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM mendampin
    Ika
  • UGM Jalin Kerja Sama dengan Universitas Khairun dan PT Pertamina International Shipping 01 February 2023
    Universitas Gadjah Mada melakukan kesepakatan kerja sama dengan Universitas Khairun Ternate dan P
    Satria
  • Pakar UGM: Kemiskinan Seringkali Jadi Ajang Komoditas 31 January 2023
    Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa berdasarkan hasil
    Gusti
  • Pengamat UGM: Jangan Melihat Masyarakat Desa seperti 30-50 Tahun yang Lalu 31 January 2023
    Menuju pemilihan umum 2024, berbagai kampanye politik gencar dilakukan sejak tahun lalu
    Satria
  • FKKMK dan ANU Indonesia Project Meluncurkan Buku In Sickness and in Health: Diagnosing Indonesia 31 January 2023
    Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) da
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual