• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Mengkaji Pengelolaan Jabatan Hakim Pasca Munculnya Kebijakan Reformasi Peradilan

Mengkaji Pengelolaan Jabatan Hakim Pasca Munculnya Kebijakan Reformasi Peradilan

  • 31 Desember 2018, 11:49 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3406
  • PDF Version
Mengkaji Pengelolaan Jabatan Hakim Pasca Munculnya Kebijakan Reformasi Peradilan

“Reformasi peradilan pasca amandemen UUD 1945 memunculkan one roof system dan pelembagaan Komisi Yudisial (KY) yang menyisakan catatan kritis untuk dievaluasi. Dampak terbesar dari hal itu, bahkan bisa berimbas pada otoritarianisme model baru,” ujar Idul Rishan.

Argumen tersebut ia sampaikan kala menjalani “Ujian Terbuka untuk Memperoleh Gelar Doktor Ilmu Hukum” pada Jumat (28/12) di Ruang Sidang Persatuan Lantai 3, Filsafat UGM. Hal itulah yang menjadi latar belakang permasalahannya menyusun disertasinya yang berjudul “Kebijakan Reformasi Peradilan dalam Pengelolaan Jabatan Hakim Setelah Perubahaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945”.

Rishan menyebutkan bahwa reformasi peradilan melahirkan dua kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya, yakni one roof system dan pelembagaan KY. Namun, pengawinan kedua kebijakan tersebut tidak mendapat porsi pembahasan yang tuntas.

“Realitas empiris justru menunjukkan bahwa penggabungan keduanya membuka pertarungan politik antara politik pemerintahan dan lembaga peradilan. Akibat desain minimalis dalam amandemen UUD, KY tidak mampu memainkan peran sebagai penghubung antara lembaga peradilan dan pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Rishan, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wakil dari lembaga peradilan merasa memiliki pakem yang berbeda dengan konsep yang ditawarkan pemerintah dalam pengelolaan jabatan hakim. Sementara KY sebagai penengah tidak mampu menjalankan peran karena lemahnya landasan perundang-undangan. Hal itu menyebabkan selama dua dekade ini pengelolaan jabatan hakim mengalami fase tarik ulur yang tidak ada titik temunya.

Dalam analisisnya, Rishan menemukan bahwa ada lima faktor penghambat pelaksanaan kebijakan reformasi peradilan tadi. Kelima hal itu yaitu problem politik legislasi, arus resistensi kelembagaan, ajudikasi konstitusional, status quo peranan KY, dan kuantitas korupsi peradilan.

“Dalam menghadapi faktor tersebut, lembaga peradilan, baik MA dan MK, cenderung mensegresi kewenangan KY. Keduanya malah cenderung lebih royal mengeluarkan aturan-aturan internal kelembagaan ketimbang menyerahkannya kepada KY,”ujar Rishan.

Oleh karena problem yang berkepanjangan tersebut, Rishan menyebut saat ini muncul berbagai agenda pembaharuan terhadap kebijakan reformasi peradilan. Ia menyatakan agenda pembaharuan ini dapat dilakukan dengan tiga tawaran alternatif.

“Alternatif pertama, melalui insitusionalisasi RUU Jabatan Hakim. Alternatif kedua, dapat ditempuh dengan merevisi paket UU di bidang kekuasaan kehakiman. Aternatif ketiga, dengan amandemen kelima UUD 1945. Namun, ketiganya memiliki tantangan dan peluang masing-masing,” pungkasnya. (Humas UGM/Hakam)

 

 

Berita Terkait

  • Seminar Reformasi Kekuasaan Kehakiman

    Thursday,07 September 2006 - 14:02
  • KAGAMA Menyampaikan Pemikiran Reformasi Peradilan ke Mahkamah Agung

    Thursday,20 October 2016 - 10:06
  • Pukat Korupsi UGM Desak MA Lakukan Reformasi Internal

    Friday,16 January 2009 - 14:09
  • KY Gandeng UGM Awasi Kinerja dan Perilaku Hakim

    Tuesday,31 July 2012 - 5:41
  • Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum Oleh Militer Perlu Direformulasi

    Wednesday,17 June 2015 - 10:57

Rilis Berita

  • FMIPA UGM dan Pertamina Hulu Energi Buat Alat Untuk Meningkatkan Cadangan Produksi Minyak dan Gas Bumi 24 May 2022
    Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM melakukan serah terima kontrak kerja sa
    Gusti
  • UGM dan Bank OCBC NISP Teken Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Perbankan Syariah 24 May 2022
    Universitas Gadjah Mada dan PT Bank OCBC NISP Tbk. menginisiasi kerja sama pemanfaatan layanan ja
    Gloria
  • Kalla Group Sapa Mahasiswa UGM 23 May 2022
    Perusahaan nasional Kalla Group menyapa mahasiswa UGM. Dalam kegiatan bertajuk Kalla Goes to Camp
    Agung
  • Revitalisasi Sistem Ekonomi Pancasila 23 May 2022
    Indonesia memiliki budaya dan keunikan yang sangat beragam. Kekhasan keberagaman Indonesia juga t
    Satria
  • Raih Doktor Usai Kaji Callisto Eye Operasi Katarak 23 May 2022
    Mahasiswa program d
    Ika

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual