• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Pengentasan Permukiman Kumuh Berkelanjutan, Solusi Permukiman Layak Huni

Pengentasan Permukiman Kumuh Berkelanjutan, Solusi Permukiman Layak Huni

  • 07 Januari 2019, 11:26 WIB
  • Oleh: Agung
  • 5731
Pengentasan Kumuh Berkelanjutan, Solusi Permukiman Layak Huni

Ketidakberhasilan penyediaan perumahan yang terjangkau untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah mendorong masyarakat memilih alternatif mendirikan perumahan informal. Sayang, perumahan informal ini menyimpan permasalahan utama yaitu proses pembangunan yang tidak terencana, tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan pada umumnya tidak ada terkoneksi sistem prasarana dan sarana perkotaan.

Ir. Sri Hartoyo, Dipl.SE., ME, Widyaiswara Utama pada Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan permukiman yang proses pembangunannya tidak terencana akan menimbulkan permukiman yang kumuh. Sementara terkait permasalahan ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengentaskan permukiman kumuh melalui kebijakan dan program.

Data Kementerian PUPR tahun 2017 terkait program pengentasan ini telah berhasil menurunkan luasan permukiman kumuh dari 38.431 hektare di tahun 2014 menjadi 32.435 hektare di tahun 2017. Meski begitu, angka penurunan ini dinilai belum signifikan dalam mengurangi luasan permukiman kumuh secara keseluruhan.

“Kondisi ini menunjukkan diperlukan suatu evaluasi terhadap efektivitas kebijakan, program, dan instrumen pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pengentasan permukiman kumuh," ujar Sri Hartoyo, di Auditorium Fakultas Geografi UGM, Sabtu sore (5/1) saat menempuh ujian terbuka Program Doktor.

Menurut Sri Hartoyo, tantangan yang perlu dijawab pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan lainnya adalah bagaimana mempertahankan hasil pengentasan permukiman kumuh yaitu mencapai tujuan pengentasan kumuh berkelanjutan tanpa menjadi kumuh kembali, namun justru menjadi permukiman yang layak huni.

Dalam ujian yang menghadirkan Dr. Ir. Basuki Hadimuljono, M.Sc, Menteri PUPR sebagai salah satu penguji, Sri Hartoyo menyebut pengentasan permukiman kumuh berkelanjutan dapat dijadikan model sekaligus diterapkan dengan memperhatikan beberapa faktor. Ditandaskannya, pengentasan permukiman kumuh berkelanjutan pada dasarnya harus memperhatikan aspek-aspek utama, yaitu kebijakan aspek lingkungan, rasa saling percaya, fasilitas bantuan keuangan kepada masyarakat kelompok sasaran, daya beli, status penguasaan lahan dan status pendidikan.

“Perhatian pada aspek-aspek terkait lainnya disesuaikan berdasarkan tipologi besaran kota, tipologi lokasi geografis dan tipologi tingkat kekumuhan sehingga dapat disimpulkan bahwa pengentasan permukiman kumuh pada prinsipnya berbeda untuk setiap tipologi seperti yang dimaksud," tandas Sri Hartoyo didampingi promotor Dr. Lutfi Muta’ali, M.T dan ko-promotor Dr. Sri Rum Giyarsih, M.Si. (Humas UGM/ Agung)

 

Berita Terkait

  • Inundasi Sebabkan Terbentuknya Permukiman Kumuh di Perkotaan

    Monday,07 June 2010 - 6:29
  • Jutaan Rumah di Indonesia Tidak Layak Huni

    Tuesday,03 September 2019 - 11:20
  • UGM Juara Sayembara Inovasi Kementerian PU 2015

    Friday,23 October 2015 - 15:46
  • Raih Doktor Usai Teliti Teori Lokal dalam Tata Ruang Pedesaan

    Monday,31 July 2017 - 16:28
  • Reklamasi Pantai dan Menimbun Tambak Akibatkan Amblesan Tanah di Kota Semarang Meningkat

    Sunday,08 May 2011 - 12:13

Rilis Berita

  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual