• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Kejelasan Peruntukan Harta Dalam Keluarga Minimalkan Risiko

Kejelasan Peruntukan Harta Dalam Keluarga Minimalkan Risiko

  • 21 Januari 2019, 15:20 WIB
  • Oleh: Agung
  • 5696
Kejelasan Peruntukan Harta dalam keluarga meminimalkan risiko

Ada tiga macam hubungan hukum yang terdapat dalam perkawinan. Pertama adalah hubungan hukum secara pribadi antara suami dan istri. Kedua, hubungan hukum antara suami dan istri di satu pihak dengan anak dan keturunannya di pihak lain. Hubungan ini melahirkan antara hak alimentasi dan hak waris. Ketiga, hubungan hukum  dalam harta kekayaan suami istri yang dapat dikaitkan dengan pihak ketiga (debitur atau kreditur).

Ninik Darmini, S.H., M.Hum, staf pengajar Fakultas Hukum UGM, berpendapat hukum antara suami istri tercermin adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak  baik dalam hubungan eksternal (obligation) maupun internal (contribution). Suami, secara eksternal selalu dapat dipertanggungjawabkan terhadap hutang-hutang persatuan, sedangkan secara internal suami istri dapat memperhitungkan apa yang telah dipertanggungjawabkan suami kepada pihak ketiga.

“Kejelasan jenis dan peruntukan harta dalam keluarga selain dapat memberikan kenyamanan para pihak dalam rumah tangga, juga dapat meminimalkan risiko yang muncul sebagai akibat hubungan dengan pihak ketiga," ujar Ninik Darmini dalam ujiannya meraih gelar doktor di Fakultas Hukum UGM, Senin (21/1).

Menurut Ninik, pengelolaan harta dalam perkawinan telah diatur oleh undang-undang, tetapi dalam praktiknya ketika menyentuh hal-hal yang sifatnya emosional, seperti rasa berbela atas keterpurukan pasangan sehingga merasa wajib ikut serta memikul beban maka ketentuan-ketentuan formal yang bertujuan untuk melindungi suami dan istri seperti terlemahkan. Fenomena yang terjadi dalam masyarakat bahwa kejelasan bentuk harta dalam perkawinan belum terlalu menjadi perhatian untuk pengisian dokumen-dokumen, baik di lapangan hukum publik maupun lapangan hukum perdata seperti dalam perjanjian hutang-piutang maupun aplikasi kredit perbankan, dokumen perjanjian penjaminan dan sebagainya.

“UUP merupakan ketentuan hukum positif yang berlaku saat ini. Beberapa pasal dalam UUP  yang mengatur tentang harta dalam perkawinan adalah pasal 35, 36, 37 dalam hal suami istri tidak mengadakan perjanjian kawin, sedangkan apabila suami istri mengadakan perjanjian kawin diatur dalam pasal 29 ayat 1, 2, 3 dan 4," katanya.

Ninik menyebut akibat hukum dari tidak dicantumkannya pilihan bentuk harta dalam perkawinan pada dokumen perjanjian kredit serta penjaminanya terhadap harta bersama maupun harta pribadi suami istri dalam perkawinan adalah adanya variasi pertanggunjawaban Nasabah Debitur dan pasangangan kawinnya terhadap Pihak Ketiga (Bank). Sedangkan harmonisasi hukum antara Hukum Jaminan dan Hukum Harta Perkawinan yang disarankan adalah dengan menambah dan atau mengamandemen produk hukum berkaitan dengan Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Jaminan.

“Perjanjian kawin seyogyanya dibuat dengan tidak menimbulkan dualisme bentuk harta dalam perkawinan. Hal ini penting untuk perlindungan hukum untuk suami istri maupun pihak ketiga (kreditur)," tandas Ninik saat mempertahankan disertasi berjudul Kajian Yuridis Terhadap Tidak Dicantumkannya Bentuk Harta Dalam Perkawinan Pada Perjanjian Kredit dan Perjanjian Penjaminannya Menurut Hukum di Indonesia, dengan didampingi promotor Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N dan ko-promotor Dr. Sutanto, S.H., M.S (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Ahli Gizi UGM Berikan Tips Makan Daging Sehat di Hari Raya Kurban

    Wednesday,21 July 2021 - 9:18
  • Terapkan Sistem Penilaian Kelayakan Kredit, Minimalkan Risiko Kredit Bermasalah

    Tuesday,26 January 2010 - 16:53
  • BEASISWA BENCANA GEMPA DAN TSUNAMI

    Monday,24 January 2005 - 11:03
  • Disharmoni Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Negara Oleh Instansi Pemerintah

    Tuesday,29 January 2019 - 11:04
  • SV UGM Ajak Warga Terbiasa Mendigitalisasi Arsip Keluarga

    Tuesday,13 October 2020 - 9:44

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual