• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Menyelisik Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Nias Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak

Menyelisik Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Nias Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak

  • 24 Januari 2019, 11:27 WIB
  • Oleh: Ika
  • 3165
Menelisik Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Nias Dalam penyelesaian Perkara Pidana Anak

Musyawarah yang dilakukan berdasarkan fondrakö sebagai kearifan masyarakat lokal Nias dapat mengatasi berbagai kelemahan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.

“Salah satunya bisa menyeimbangkan kedudukan korban dan pelaku,” kata Beniharmoni Harefa, saat ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis (24/1).

Dosen UPN Veteran Jakarta ini mengatakan hasil musyawarah berdasar fondrakö juga tidak akan disalahgunakan. Disamping hal tersebut menjadikan pemantauan keseharian anak pasca diversi menjadi lebih optimal.

Nilai-nilai musyawarah berdasarkan fondrakö yang dapat memberikan kontribusi bagi pembaharuan pengaturan diversi, disebutkan Beni, mencakup nilai dari tunofo. Hal ini bermakna korban menyerahkan penyelesaian perkaranya sepenuhnya kepada forum musyawarah.

“Nilai dari bukti tidak disalahgunakan bahwa tidak fair atau tidak adil, bukti yang telah terungkap di sidang adat, digunakan untuk menjerat anak dalam proses peradilan lainya. Kesepakatan yang telah diputuskan bersama menjadi tanggung jawab bersama,”paparnya.

Menurutnya, kedepan diperlukan perumusan kembali beberapa norma yang ada dalam UU No. 11 tahun 2012 terutama untuk mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal di masing-masing daerah Indonesia. Salah satu yang bisa menjadi rujukan adalah nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Nias dengan musyawarah berdasar fondrakö.

Selain itu, aparat penegak hukum perlu mengefektifkan hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara pidana anak. Beni mengatakan bahwa hukum asli masyarakat akan lebih efektif dalam menjawab kelemahan-kelemahan proses peradilan pidana fromal.

“Hukum pidana adat lebih bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif,”pungkasnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Dies ke-30 SPs UGM Angkat Nilai-nilai Kearifan Lokal

    Friday,07 September 2012 - 19:17
  • Mengungkap Kearifan Lokal Komunitas dalam Penanganan Bencana Gempa Bantul

    Monday,27 January 2020 - 8:42
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

    Friday,09 February 2018 - 10:08
  • Pengacara Hotma Sitompoel Raih Doktor di UGM

    Monday,05 September 2016 - 14:21
  • Sari’ na Pacce Ciptakan Kesadaran Hukum Tanpa Paksaan

    Friday,08 March 2019 - 14:39

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual