• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • UU No 5 Tahun 1999 Soal Kartel Perlu Disesuaikan

UU No 5 Tahun 1999 Soal Kartel Perlu Disesuaikan

  • 28 Januari 2019, 15:33 WIB
  • Oleh: Agung
  • 4378
UU No 5 tahun 1999 Soal Kartel perlu disesuaikan

Terbentuknya Komunitas Asean pada akhir tahun 2015 semakin menambah problematika tentang perjanjian kartel. Salah satu bentuk perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menarik untuk diteliti adalah perjanjian kartel yang secara khusus diatur dalam pasal 11 UU tersebut.

Asean Experts Group on Competition (AEGC) pada bulan Agustus 2010 menerbitkan The Asean Regional Guidelines on  Competition Policy 2010 (“Regional Guidelines”). Dengan penerbitan Regional Guidelines ini menjadi langkah awal mewujudkan Asean sebagai kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi (highly competitive economic region).

“Pendekatan yang berbeda dalam menangani perkara kartel di Indonesia dengan di Asean inilah yang menjadi fokus utama penelitian. Kita tahu Regional Guidelines menggunakan “per se illegal”, sedangkan UU No 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan “rule of reason” dalam menangani perkara kartel," ujar Marta Sri Wahjuni, SH., M.Hum, di Fakultas Hukum UGM, Senin (28/1).

Menempuh ujian terbuka program doktor ilmu hukum dengan judul disertasi “Urgensi Kesesuaian Pengaturan Kartel dan Penanganan Perkara Kartel di Indonesia dengan Pedoman Kebijakan Persaingan Usaha di Kawasan Regional Asean Tahun 2010 (The Asean Regional Guidelines on Competition Policy 2010), Marta Sri Wahjuni menuturkan jika pengaturan penanganan kartel di Indonesia tidak disesuaikan dengan ketentuan mengenai penanganan kartel yang diatur dalam Regional Guidelines maka tidak akan ada akibat apapun bagi Indonesia sebagai negara anggota Asean.

“Regional Guidelines sebagai perjanjian yang termasuk dalam klasifikasi bentuk perjanjian soft law hanya memiliki kekuatan mengikat secara moral saja karena itu pengaturan kartel dan penganganan perkara kartel dalam pasal 11 UU No 5 tahun 1999 perlu disesuaikan dengan  Regional Guidelines," tuturnya.

Selain itu, kata Marta, jika pengaturan kartel di Indonesia tidak disesuaikan dengan Regional Guidelines maka penanganan perkara cross border cartel di Indonesia tidak bisa dilakukan meskipun merugikan pelaku usaha Indonesia dan konsumen Indonesia.

Untuk itu, pemerintah Indonesia perlu segera merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta menyempurnakan RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara umum dan khususnya untuk pasal 11. Hal ini bertujuan agar dapat dirumuskan secara tegas dan diklasifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat hardcore restrictions sehingga penanganan perkaranya dapat dilakukan dengan pendekatan per se illegal sesuai The Asean Regional Guidelines on Competition Policy 2010.

“KPPU sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia sebaiknya diberikan kewenangan lebih luas sehingga tidak hanya dapat menangani perkara-perkara kartel domestik tetapi juga dapat menangani Cross Border Cartel yang berpotensi terjadi dengan terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean," ucap dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara tersebut didampingi promotor Prof. M. Hawin, S.H., L.L.M., Ph.D dan ko-promotor Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., L.L.M. (Humas UGM/ Agung)

 

Berita Terkait

  • Kejahatan Monopoli dan Kartel Lebih Bahaya Dari Korupsi

    Thursday,09 October 2014 - 16:47
  • KPPU Gandeng UGM Awasi Kejahatan Monopoli dan Kartel

    Thursday,09 October 2014 - 13:24
  • Raih Doktor Usai Teliti Pembiayaan Gotong Royong PDI-P

    Monday,17 June 2013 - 12:39
  • Pemerintah Segera Menyikapi Putusan MK Tentang Hutan Adat

    Saturday,06 July 2013 - 10:40
  • Perilaku Ekonomi Masyarakat dan Kebijakan Ekonomi Pemerintah Masih Menyimpang dari Nilai Pancasila

    Friday,25 March 2011 - 7:23

Rilis Berita

  • Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Pers Harus Independen 09 February 2023
    Kondisi saat ini memperlihatkan banyak persoalan yang sedang dialami insan pers. Terlebih menghad
    Agung
  • Psikolog UGM Bagikan Tips Atasi People Pleaser 09 February 2023
    People pleaser menjadi istilah yang kerap digunakan masyarakat untuk melabeli seseorang yang tida
    Ika
  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual