• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Disharmoni Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Negara Oleh Instansi Pemerintah

Disharmoni Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Negara Oleh Instansi Pemerintah

  • 29 Januari 2019, 11:04 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3961
Disharmoni Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Negara Oleh Instansi Pemerintah

“Hukum Pertanahan dan Hukum Keuangan Negara memiliki perspektif berbeda dalam mengatur penguasaan tanah pemerintah. Hukum Pertanahan menganggap tanah tersebut digunakan pelayanan publik dan tidak bersifat komersial. Sebaliknya, Hukum Keuangan Negara menganggapnya sebagai harta kekayaan negara yang mendatangkan manfaat ekonomis,” ujar Hengki Andora, mahasiswa S3 Ilmu Hukum UGM.

Argumen tersebut ia lontarkan sebagai latar belakang disertasinya dalam ujian terbuka untuk meraih gelar doktor pada Sabtu (26/1) di Ruang III-1.1 Fakultas Hukum UGM. Hengki melanjutkan bahwa perbedaan perspektif antara kedua rezim hukum tersebut berimplikasi pada praktik penguasaan  dan pengelolaan tanah yang dijalankan pemerintah.

“Beberapa praktik yang dimaksud meliputi konsep penguasaan tanah, penentuan subjek hukum yang berhak memperoleh tanah, pemanfaatan tanah, hingga pemindahtanganan penguasaan tanah,” jelasnya.

Menurut Hengki, dampak dari praktik ini adalah dirugikannya rakyat karena hak-haknya menjadi terabaikan dan tidak terlindungi. “Hak pengelolaan dimanfaatkan untuk sekadar menjadi instrumen yang menjembatani tumbuhnya iklim investasi dan peningkatan penerimaan pendapat daerah. Kepentingan pragmatis pemerintah semacam itulah yang akhirnya merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Hengki merunut perpecahan dua rezim tersebut sudah berakar dari landasan konstitusional, yakni UUD 1945. Hukum Pertanahan merujuk pada ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, sedangkan Hukum Keuangan Negara merujuk pada ketentuan Pasal 23 UUD 1945.

Oleh karenanya, Hengki menyatakan perlunya sebuah titik temu sehingga kedua rezim hukum tersebut bisa bersinergi mewujudkan tujuan sistem hukum, yakni kemakmuran rakyat. Ia kemudian mengajukan tujuh asas hukum yang dapat dijadikan pedoman untuk mewujudkan sinergi tersebut.

Ketujuh asas hukum tersebut yaitu : Asas Kepunyaan Bersama; Asas Hak Menguasai dari Negara; Asas Prioritas; Asas Peruntukan dan Penggunaan Tanah secara Bersama; Asas Penguasaan Tanah Tidak Boleh Dipindahtangankan; Asas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial; serta Asas Pemisahan Horizontal.

Berdasarkan asas-asas hukum tersebut, sebut Hengki, konsep penguasaan dan pengelolaan tanah pemerintah harus dibangun dengan meletakkannya sebagai tanah yang bersifat res extra commercium, yakni diperlakukan terpisah dari benda-benda yang dapat diperjualbelikan. Tanah yang dipakai sendiri untuk keperluan investasi pemerintah merupakan res publicae, sedangkan tanah yang dinikmati masyarakat secara bersama-sama merupakan res communes.

Hengki juga menjelaskan bahwa status penguasaan tanah tersebut oleh pemerintah tidak lagi tanpa jangka waktu. Pemerintah kehilangan hak penguasaannya ketika sengaja tidak mempergunakannya sesuai dengan peruntukan penggunaan tanah atau ketika instansi tersebut tidak lagi berwenang dengan urusan yang berkaitan dengan tanah tersebut. “Dengan demikian, hak-hak rakyat akan tanah tersebut akan kembali jelas,” pungkasnya. (Humas UGM/Hakam)

Berita Terkait

  • Hak Pengelolaan Aset Gelora Bung Karno Perlu Ditata Ulang

    Friday,13 November 2009 - 14:47
  • Pakar Hukum Agraria UGM: Harga Tanah Harus Dikontrol Negara

    Friday,13 October 2017 - 10:39
  • Pakar UGM Kaji Kebijakan Impor Daging Sapi

    Friday,15 February 2013 - 7:40
  • Sri Mulyani: Aset Negara Harus Memberi Nilai Tambah

    Tuesday,25 September 2018 - 16:06
  • UGM Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-turut

    Monday,29 July 2013 - 12:35

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual