• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Tidak Tepat bagi BEI

Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Tidak Tepat bagi BEI

  • 30 Januari 2019, 07:56 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 5453
Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Tidak Tepat bagi BEI

Bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) dianggap bukanlah bentuk organisasi yang tepat bagi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini disampaikan oleh Sarmauli Yuris Christi Simangunsong saat mengikuti ujain terbuka program doktor pada Selasa (29/1) di Fakultas Hukum UGM.

“BEI lebih tepat berbentuk organisasi perkumpulan berbadan hukum yang khusus (sui generis) yang hak, kedudukan, dan kewenangannya diatur secara rinci dalam Anggaran Dasarnya, termasuk hubungannya dengan OJK,” terangnya.

Partner pada Nindyo & Associates ini menerangkan, PT BEI merupakan kumpulan anggota bursa yang masing-masing memiliki 1 lembar saham PT BEI. Kepemilikan 1 lembar saham ini mengesankan bahwa kepemilikan saham PT BEI lebih sebagai tanda keanggotaan dibandingkan sebagai kepemilikan saham selayaknya dalam perseroan terbatas pada umumnya.

Selain itu, terdapat pula pelarangan pembagian dividen bagi para pemegang sahamnya sehingga pengertian perseroan terbatas sebagai kumpulan modal tidak tepat diterapkan dalam PT BEI.

“Pelarangan kepemilikan lebih dari satu lembar saham dan pelarangan pembagian dividen telah bertentangan dengan dasar filosofi dari Perseroan Terbatas sebagai perkumpulan modal yang tujuannya mencari keuntungan,” jelas ibu dua orang anak ini.

PT BEI selain berbentuk perseroan terbatas juga merupakan satu badan Self Regulatory Organization (SRO) di bawah OJK. Dualisme ini membuat PT BEI tunduk pada hukum yang mengatur tentang perseroan terbatas, namun juga tunduk pada peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perannya sebagai penyelenggara perdagangan efek.

Dari penelitian yang ia lakukan terhadap BEI selaku penyelenggara perdagangan efek yang merupakan SRO, ia menyimpulkan bahwa eksistensi BEI harus tetap sejalan dengan filosofi pembentukan pasar modal Indonesia sebagaimana tertuang dalam penjelasan umum UU Pasar Modal, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itu, rencana demutualisasi BEI yang saat ini sudah masuk dalam RUUPM yang tujuan akhirnya untuk mengubah BEI menjadi suatu lembaga yang profit oriented dengan menjadikan PT BEI menjadi suatu perseroan terbatas yang go public dan sahammnya dapat dimiliki siapa saja, tidak sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip filosofi pasar modal Indonesia.

“Pelaksanaan demutualisasi BEI perlu dipertimbangkan kembali secara masak-masak dan sangat cermat,” tuturnya.

Bentuk organisasi perkumpulan berbadan huhkum yang khusus yaitu badan hukum BEI, menurutnya, paling tepat agar BEI bisa tetap konsisten dengan maksud dan tujuan dari pembentukan Pasar Modal Indonesia. Untuk mencapai tahap ini, ia menyebutkan bahwa diperlukan perangkat hukum yang menjangkau penyesuaian tersebut khususnya penyesuaian pada UUPM, dan penyesuaian pada ketentuan-ketentuan mengenai perkumpulan. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • Dirut Peruri Raih Doktor di UGM

    Monday,23 September 2013 - 14:01
  • Hukum Perseroan Gagap Diterapkan pada Perusahaan Grup

    Tuesday,17 November 2015 - 10:57
  • Tuntutan Bersikap Terbuka Dari Emiten

    Monday,26 June 2006 - 17:16
  • FH UGM Gelar Diskusi Terbatas Kegiatan Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

    Wednesday,29 October 2008 - 10:07
  • Holdingisasi Dinilai Mampu Memperkuat Aset BUMN

    Tuesday,16 June 2015 - 16:19

Rilis Berita

  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung
  • Rektor UGM Paparkan Konsep HPU di Kampus UNRAM 27 January 2023
    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), memaparkan konse
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual