• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Urgensi Perbaikan Peraturan Hukum Bantuan Timbal Balik untuk Memberantas Korupsi di Indonesia

Urgensi Perbaikan Peraturan Hukum Bantuan Timbal Balik untuk Memberantas Korupsi di Indonesia

  • 04 Februari 2019, 09:10 WIB
  • Oleh: Satria
  • 7559
  • PDF Version
Urgensi Perbaikan Peraturan Hukum Bantuan Timbal Balik untuk Memberantas Korupsi di Indonesia

Berdasarkan data dari Indonesian Corruption Watch, sebanyak 45 orang pelaku tindak pidana korupsi diduga telah melarikan diri ke luar negeri sejak tahun 2011. Di sisi lain, kehadiran mereka dalam pengadilan cukup penting, baik untuk masyarakat maupun diri mereka sendiri. Oleh karena itu, pencarian sekaligus pemulangan para terpidana menjadi penting pula.

Akan tetapi, proses yang terjadi dalam pemulangan tersebut sering kali tidak diatur secara gamblang, salah satunya permintaan bantuan timbal balik. Dengan demikian, kebutuhan akan kejelasan politik hukum dan keberadaan undang-undang yang mengatur bantuan timbal balik dalam masalah secara mutlak menjadi sebuah urgensi.

Pemasalahan tersebut diungkapkan oleh Rina Khairani Pancaningrum, mahasiswa S3 Ilmu Hukum UGM, dalam ujian terbuka untuk meraih gelar doktor pada Kamis (31/1) di Ruang III-1.1 Fakultas Hukum UGM. Ia meneliti pelaksanaan bantuan timbal balik, dari kendala hingga pengaturan ke depannya agar menjadi lebih jelas dasarnya.

Lebih lanjut, Rina memulai dengan menunjukkan landasan hukum bantuan timbal balik selama ini dilaksanakan, yakni UU No. 1 Tahun 2006. Ia merujuk UU tersebut yang menyatakan bahwa bantuan timbal balik dilaksanakan dengan cara beragam sejauh ini, Central Authority (CA), diplomasi, Interpol, dan Police to Police/Agency to Agency/Law Enforcement Agency to Law Enforcement Agency). Dari berbagai macam itu, Rina menyebut beberapa kendala sering terjadi dalam pelaksanaannya.

Pertama, koordinasi yang diatur UU hanya Interpol, sedangkan CA diatur oleh masing-masing lembaga sehingga tidak ada satu kesatuan dalam pelaksanaan bantuan timbal balik. Kedua, kerja sama bantuan timbal balik dalam bentuk perjanjian masih minim jumlahnya dan sangat lambat ratifikasinya. Ketiga, pelaku pidana tindak korupsi yang mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara tempat pelariannya berhadapan dengan asas tidak menyerahkan kewarganegaraanya dan tegantung dengan peraturan negara yang diminta.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Rina menyarankan perbaikan pada UU No. 1 Tahun 2006. Perbaikan tersebut berupa penunjukkan Kementrian Hukum dan HAM sebagai CA serta membuat ketentuan prosedur dan tata cara bantuan timbal balik secara detail. “Perubahan ini agar memberikan kemudahan dan kepastian kepada CA asing dalam memahami prosedur kerja CA Indonesia,” ungkap Asisten Ahli Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

Rina juga menyarankan pemerintah untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum. Hal itu supaya terjalin kesatupaduan sehinga mempermudah komunikasi dan pemantauan perkembangan permohonan bantuan timbal balik yang diajukan.

Selain itu, ia juga menyarankan pembentukan jaringan sistem informasi daring antara CA dengan lembaga terkait di dalam negeri maupun CA asing. Pembentukan ini ditujukan untuk memantau pelaku tindak pidana korupsi, terpidana sudah berpindah kewarganegaraan.

“Berdasarkan sumber yang saya temukan, setiap orang wajar, patut, dan layak untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Termasuk juga perbuatan yang dianggap melanggar hukum wajib dipertanggungjawabkan secara hukum pula,” pungkas Rina. (Humas UGM/Hakam)

 

 

Berita Terkait

  • Berantas Korupsi, Mentalitas Penegak Hukum dan Sistem Pengawasan Harus Ditingkatkan

    Monday,06 December 2010 - 15:58
  • Denny Indrayana : Saatnya KPK Mengungkap Praktik Korupsi Hakim Agung

    Monday,08 September 2008 - 14:03
  • Dosen Hukum Didesak untuk Tidak Jadi Saksi Ahli dalam Perkara Kasus Korupsi

    Thursday,11 December 2008 - 18:51
  • Jelang Pemilu 2014, Korupsi Politik Kian Rawan

    Friday,20 January 2012 - 6:29
  • Peluang Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi Melalui Pembuktian Terbalik

    Monday,30 January 2012 - 13:12

Rilis Berita

  • Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Merawat Persatuan 16 May 2022
    Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengingatkan agar seluruh komponen anak bang
    Gusti
  • Epidemiolog: Tidak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19 16 May 2022
    Baru-baru ini masyarakat dunia digemparkan dengan kemunculan hepatitis varian baru. Hepatitis ata
    Satria
  • Tim UGM Lakukan Riset Pengembangan Varietas Baru dari Kedelai Hitam 16 May 2022
    Tim dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada tengah melakukan riset pemurnian kedelai hita
    Gusti
  • Tantangan Pembangunan Industri Sawit Indonesia yang Berkelanjutan 16 May 2022
    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, Dipl., Ing, mengatakan bahwa minyak kelap
    Satria
  • Mari Cegah Generasi Mendatang dari Bahaya Stunting 15 May 2022
    Kita mesti mencegah generasi mendatang dari stunting. Stunting atau p
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual