• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Urgensi Perbaikan Peraturan Hukum Bantuan Timbal Balik untuk Memberantas Korupsi di Indonesia

Urgensi Perbaikan Peraturan Hukum Bantuan Timbal Balik untuk Memberantas Korupsi di Indonesia

  • 04 Februari 2019, 09:10 WIB
  • Oleh: Satria
  • 8279
Urgensi Perbaikan Peraturan Hukum Bantuan Timbal Balik untuk Memberantas Korupsi di Indonesia

Berdasarkan data dari Indonesian Corruption Watch, sebanyak 45 orang pelaku tindak pidana korupsi diduga telah melarikan diri ke luar negeri sejak tahun 2011. Di sisi lain, kehadiran mereka dalam pengadilan cukup penting, baik untuk masyarakat maupun diri mereka sendiri. Oleh karena itu, pencarian sekaligus pemulangan para terpidana menjadi penting pula.

Akan tetapi, proses yang terjadi dalam pemulangan tersebut sering kali tidak diatur secara gamblang, salah satunya permintaan bantuan timbal balik. Dengan demikian, kebutuhan akan kejelasan politik hukum dan keberadaan undang-undang yang mengatur bantuan timbal balik dalam masalah secara mutlak menjadi sebuah urgensi.

Pemasalahan tersebut diungkapkan oleh Rina Khairani Pancaningrum, mahasiswa S3 Ilmu Hukum UGM, dalam ujian terbuka untuk meraih gelar doktor pada Kamis (31/1) di Ruang III-1.1 Fakultas Hukum UGM. Ia meneliti pelaksanaan bantuan timbal balik, dari kendala hingga pengaturan ke depannya agar menjadi lebih jelas dasarnya.

Lebih lanjut, Rina memulai dengan menunjukkan landasan hukum bantuan timbal balik selama ini dilaksanakan, yakni UU No. 1 Tahun 2006. Ia merujuk UU tersebut yang menyatakan bahwa bantuan timbal balik dilaksanakan dengan cara beragam sejauh ini, Central Authority (CA), diplomasi, Interpol, dan Police to Police/Agency to Agency/Law Enforcement Agency to Law Enforcement Agency). Dari berbagai macam itu, Rina menyebut beberapa kendala sering terjadi dalam pelaksanaannya.

Pertama, koordinasi yang diatur UU hanya Interpol, sedangkan CA diatur oleh masing-masing lembaga sehingga tidak ada satu kesatuan dalam pelaksanaan bantuan timbal balik. Kedua, kerja sama bantuan timbal balik dalam bentuk perjanjian masih minim jumlahnya dan sangat lambat ratifikasinya. Ketiga, pelaku pidana tindak korupsi yang mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara tempat pelariannya berhadapan dengan asas tidak menyerahkan kewarganegaraanya dan tegantung dengan peraturan negara yang diminta.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Rina menyarankan perbaikan pada UU No. 1 Tahun 2006. Perbaikan tersebut berupa penunjukkan Kementrian Hukum dan HAM sebagai CA serta membuat ketentuan prosedur dan tata cara bantuan timbal balik secara detail. “Perubahan ini agar memberikan kemudahan dan kepastian kepada CA asing dalam memahami prosedur kerja CA Indonesia,” ungkap Asisten Ahli Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

Rina juga menyarankan pemerintah untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum. Hal itu supaya terjalin kesatupaduan sehinga mempermudah komunikasi dan pemantauan perkembangan permohonan bantuan timbal balik yang diajukan.

Selain itu, ia juga menyarankan pembentukan jaringan sistem informasi daring antara CA dengan lembaga terkait di dalam negeri maupun CA asing. Pembentukan ini ditujukan untuk memantau pelaku tindak pidana korupsi, terpidana sudah berpindah kewarganegaraan.

“Berdasarkan sumber yang saya temukan, setiap orang wajar, patut, dan layak untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Termasuk juga perbuatan yang dianggap melanggar hukum wajib dipertanggungjawabkan secara hukum pula,” pungkas Rina. (Humas UGM/Hakam)

 

 

Berita Terkait

  • Berantas Korupsi, Mentalitas Penegak Hukum dan Sistem Pengawasan Harus Ditingkatkan

    Monday,06 December 2010 - 15:58
  • Denny Indrayana : Saatnya KPK Mengungkap Praktik Korupsi Hakim Agung

    Monday,08 September 2008 - 14:03
  • Dosen Hukum Didesak untuk Tidak Jadi Saksi Ahli dalam Perkara Kasus Korupsi

    Thursday,11 December 2008 - 18:51
  • Jelang Pemilu 2014, Korupsi Politik Kian Rawan

    Friday,20 January 2012 - 6:29
  • Peluang Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi Melalui Pembuktian Terbalik

    Monday,30 January 2012 - 13:12

Rilis Berita

  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria
  • Rektor UGM: Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Refleksikan Nilai Luhur Pancasila 01 June 2023
    UGM melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6) di halaman Balairung UGM. U
    Ika
  • Berharap Pemilu Aman Tanpa Residu Polarisasi dan Konflik Sosial 31 May 2023
    Keinginan presiden memastikan Pemilu serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual