
Penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua mahasiswa UGM berinisial HS dan AN telah dituntaskan dengan tercapainya kesepakatan dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Sesuai dengan keinginan AN, polemik ini diselesaikan dengan jalur non litigasi.
“Para pihak dengan kesungguhan hati telah saling bersepakat memilih penyelesaian non litigasi atau penyelesaian secara internal,” tutur Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., dalam jumpa pers yang digelar Senin (4/2) di Gedung Pusat UGM.
Ia menerangkan, mahasiswa berinisial HS telah menyatakan menyesal dan memohon maaf atas peristiwa yang terjadi pada bulan Juni 2017, dan selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti mandatory counseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh pihak ketiga atau yang dipilihnya, sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.
Sementara itu, mahasiswa berinisial AN juga akan mengikuti trauma counseling dengan psikolog klinis.
“UGM memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling kedua pihak,” imbuh Panut.
Di samping itu, UGM juga memberikan dukungan bagi AN untuk menyelesaikan studinya dengan memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi setara dengan komponen beasiswa BIDIK MISI, yaitu berupa pembiayaan UKT dan bantuan biaya hidup.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) serta Fakultas Teknik diberikan mandat untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi kedua pihak untuk dapat diselesaikan pada bulan Mei mendatang dan memastikan bahwa seluruh klausul dalam kesepakatan penyelesaian perkara ini dilaksanakan oleh para pihak.
“Baik AN maupun HS dan UGM menyatakan bahwa perkara ini telah selesai, tinggal menyelesaikan proses-proses yang harus dijalani tersebut. Ke depan UGM akan melakukan pembenahan tata kelola penanganan perkara serupa serta upaya-upaya preventif agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Rektor.
Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Alumni, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum, LL.M., menerangkan bahwa keputusan ini diambil setelah para pihak mendengarkan hasil dari proses-proses yang dilakukan oleh komite etik.
“Karena ini menyangkut hal yang sensitif, dalam prosesnya kami memang harus berhati-hati supaya tidak menimbulkan dampak psikologis atau dampak lain kepada adik-adik mahasiswa ini,” terang Paripurna.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan FISIPOL UGM, Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si., menegaskan bahwa keputusan ini diambil oleh AN maupun HS bersama UGM secara sadar tanpa ada tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.
Erwan mengungkapkan, ia telah mengawal proses pembicaraan di antara para pihak tersebut dan mendengarkan keinginan dari mahasiswinya untuk memastikan munculnya penyelesaian yang adil bagi masing-masing pihak.
“Munculnya kesepakatan ini lewat proses yang secara sadar diambil oleh saudari AN, bukan kami yang mendikte. Tugas kami adalah mendengarkan dan mengawal agar saudari AN mendapatkan keadilan, kami tidak ingin memaksakan pendapat kita,” jelasnya.
Dekan Fakultas Teknik, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D., juga mengungkapkan bahwa penyelesaian ini adalah yang terbaik, dan bahwa pihaknya akan mendukung proses-proses yang akan dijalankan sesuai dengan kesepakatan tersebut. (Humas UGM/Gloria; Foto: Vino)