• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UGM Tuntaskan Kasus yang Melibatkan Mahasiswa KKN

UGM Tuntaskan Kasus yang Melibatkan Mahasiswa KKN

  • 04 Februari 2019, 21:35 WIB
  • Oleh: Satria
  • 7868
UGM Tuntaskan Kasus yang Melibatkan Mahasiswa KKN

Penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua mahasiswa UGM berinisial HS dan AN telah dituntaskan dengan tercapainya kesepakatan dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Sesuai dengan keinginan AN, polemik ini diselesaikan dengan jalur non litigasi.

“Para pihak dengan kesungguhan hati telah saling bersepakat memilih penyelesaian non litigasi atau penyelesaian secara internal,” tutur Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., dalam jumpa pers yang digelar Senin (4/2) di Gedung Pusat UGM.

Ia menerangkan, mahasiswa berinisial HS telah menyatakan menyesal dan memohon maaf atas peristiwa yang terjadi pada bulan Juni 2017, dan selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti mandatory counseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh pihak ketiga atau yang dipilihnya, sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.

Sementara itu, mahasiswa berinisial AN juga akan mengikuti trauma counseling dengan psikolog klinis.

“UGM memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling kedua pihak,” imbuh Panut.

Di samping itu, UGM juga memberikan dukungan bagi AN untuk menyelesaikan studinya dengan memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi setara dengan komponen beasiswa BIDIK MISI, yaitu berupa pembiayaan UKT dan bantuan biaya hidup.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) serta Fakultas Teknik diberikan mandat untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi kedua pihak untuk dapat diselesaikan pada bulan Mei mendatang dan memastikan bahwa seluruh klausul dalam kesepakatan penyelesaian perkara ini dilaksanakan oleh para pihak.

“Baik AN maupun HS dan UGM menyatakan bahwa perkara ini telah selesai, tinggal menyelesaikan proses-proses yang harus dijalani tersebut. Ke depan UGM akan melakukan pembenahan tata kelola penanganan perkara serupa serta upaya-upaya preventif agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Rektor.

Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Alumni, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum, LL.M., menerangkan bahwa keputusan ini diambil setelah para pihak mendengarkan hasil dari proses-proses yang dilakukan oleh komite etik.

“Karena ini menyangkut hal yang sensitif, dalam prosesnya kami memang harus berhati-hati supaya tidak menimbulkan dampak psikologis atau dampak lain kepada adik-adik mahasiswa ini,” terang Paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan FISIPOL UGM, Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si., menegaskan bahwa keputusan ini diambil oleh AN maupun HS bersama UGM secara sadar tanpa ada tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.

Erwan mengungkapkan, ia telah mengawal proses pembicaraan di antara para pihak tersebut dan mendengarkan keinginan dari mahasiswinya untuk memastikan munculnya penyelesaian yang adil bagi masing-masing pihak.

“Munculnya kesepakatan ini lewat proses yang secara sadar diambil oleh saudari AN, bukan kami yang mendikte. Tugas kami adalah mendengarkan dan mengawal agar saudari AN mendapatkan keadilan, kami tidak ingin memaksakan pendapat kita,” jelasnya.

Dekan Fakultas Teknik, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D., juga mengungkapkan bahwa penyelesaian ini adalah yang terbaik, dan bahwa pihaknya akan mendukung proses-proses yang akan dijalankan sesuai dengan kesepakatan tersebut. (Humas UGM/Gloria; Foto: Vino)

Berita Terkait

  • 100 Hari Kinerja KPK Pimpinan Antasari Masih Mengecewakan

    Wednesday,16 April 2008 - 8:22
  • UGM Bentuk TPF Kasus Joki di Fakultas Kedokteran

    Monday,16 July 2012 - 13:54
  • WORKSHOP “EXPERIENCE & CASE BASED TEACHING”

    Thursday,06 January 2005 - 9:16
  • Penerima Hibah Penelitian FEB Meningkat Pesat

    Tuesday,12 November 2013 - 15:09
  • Mahasiswa UGM Juara Lomba Karya Tulis Nasional Zakat dan Wakaf

    Friday,04 October 2019 - 14:47

Rilis Berita

  • UGM dan KAGAMA NTB Sinergi Bangun Negeri 29 January 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Nusa Tengg
    Satria
  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual