• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Sari’ na Pacce Ciptakan Kesadaran Hukum Tanpa Paksaan

Sari’ na Pacce Ciptakan Kesadaran Hukum Tanpa Paksaan

  • 08 Maret 2019, 14:39 WIB
  • Oleh: Agung
  • 11154
Sari’ na Pacce Ciptakan Kesadaran Hukum tanpa Paksaan

Nilai budaya Siri’ na Pacce menjadi prinsip pembentuk kesadaran hukum masyarakat Bugis-Makassar. Nilai Siri’ na Pacce ini dalam masyarakat Bugis-Makassar mengajarkan tentang moralitas kesusilaan berupa ajaran, larangan, hak dan kewajiban yang mendominasi tindakan manusia untuk menjaga serta mempertahankan kehormatannya.

Andika Wahyudi Gani, A.Md., S.H., L.LM, dosen  Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar, menjelaskan eksistensi Siri’ na Pacce dimaknai sebagai sebuah nilai abstrak yang hidup di tengah masyarakat Bugis-Makassar yang kemudian menjelma menjadi prinsip hidup dan pedoman bagi setiap manusia Bugis-Makassar baik secara individu maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatannya.

Menurut Andika, permasalahan yang kemudian timbul adalah ketika budaya dalam penerapannya mulai bersinggungan dengan yurisdiksi hukum negara atau hukum pidana. Bagaimana nilai-nilai budaya Siri’ na Pacce berperan dalam membentuk kesadaran masyarakat Bugis-Makassar terhadap hukum, bagaimana penerapan hukum pidana dalam kaitannya dengan kasus-kasus  yang berhubungan dengan penegakan budaya Siri’ na Pacce dalam masyarakat Bugis-Makassar serta bagaimana pemberlakuan asas legalitas dalam kaitannya dengan perkembangan hukum pidana.

“Untuk sampai pada alat kontrol perilaku masyarakat dan sebagai sarana keteraturan sosial maka nilai budaya ini mengalami proses kongkretisasi ke dalam bentuk Pangngaderreng yang kemudian teraktualisasi kedalam lima norma hukum yang terkandung didalam Pangngaderreng, yaitu Ade, Bicara, Wari, Rapang dan Sara,"  ucap Andika Wahyudi Gani, di Fakultas Hukum UGM, Jumat (8/3) saat menempuh ujian terbuka program doktor.

Andika menjelaskan penegakan norma-norma Pangngaderreng ini dalam rangka mewujudkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, serta  kemanfaatan. Dengan terwujudnya tiga tujuan hukum maka menjadikan nilai-nilai Sari’ na Pacce semakin kokoh di mata masyarakatnya sehingga dengan sendirinya tercipta kesadaran hukum tanpa paksaan ataupun takut akan sangsi.

“Bagaimana kemudian norma-norma yang ada pada Pangngaderreng dirasa sesuai dengan nilai intrinsik yang dianut masyarakat Bugis-Makassar," katanya.

Mempertahankan disertasi Eksistensi Nilai Budaya Sari’ na Pacce Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Asas Legalitas Pada Masyarakat Bugis-Makassar, Andika menuturkan nilai budaya Sari’ na Pacce dalam praktik peradilan dan penegakan hukum pidana khususnya dalam penerapan Asas Legalitas sebagai asas fundamental hukum pidana, pada faktanya dalam konteks kekinian tidak mendapat perhatian lebih oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya maupun oleh majelis hakim dalam putusan pengadilan perkara pidana. Dibanding dengan penerapan hukum pidana dalam praktik peradilan pidana pada era pemerintahan Hindia Belanda justru lebih memberikan ruang dan perhatian dalam bentuk akomodasi hukum adat oleh negara.

“Hal ini tentu bertolak belakang dengan pemahaman pedoman hidup masyarakat Bugis-Makassar yang masih memandang nilai ini sebagai sesuatu yang prinsip dalam hidup mereka. Segala laku dan perbuatan hukumnya selalu dirujukan pada nilai-nilai Siri’ na Pacce guna mewujudkan nilai keadilan dalam masyarakat," imbuhnya. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Sari Murti Raih Doktor Bidang Ilmu Hukum UGM

    Thursday,13 December 2007 - 8:15
  • PEMBANGUNAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

    Thursday,16 February 2006 - 15:34
  • Indonesia Belum Sepenuhnya Implementasikan Norma RtoP

    Tuesday,03 December 2019 - 13:43
  • Guru Besar UGM Bicara Radikalisme dan Spiritualitas

    Thursday,25 November 2021 - 12:28
  • Jeffrey Winters: Indonesia Negara Demokrasi Tanpa Hukum

    Saturday,16 April 2011 - 7:39

Rilis Berita

  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika
  • Pimpinan UGM Tandatangani Komitmen Bersama Implementasi Manajemen Risiko 03 February 2023
    Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh Majelis Wali Amanat, Rektor, Sena
    Gloria
  • Forgamas Dekatkan UGM Kepada Siswa Kelas XII di Banyumas 03 February 2023
    Forum Mahasiswa Gadjah Mada Banyumas (Formagamas) merupakan perkumpulan mahasiswa UGM se-Kabupate
    Agung
  • Fakultas Geografi UGM Dampingi Penyusunan Rencana Strategis Kabupaten Sukamara Kalteng 02 February 2023
    Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) menye
    Humas UGM
  • Pakar UGM: Lansia dan Warga Miskin DIY Perlu Mendapat Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial 02 February 2023
    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berencana memberikan ban
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual