• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Sistem Rekrutmen Anggota Legislatif Perlu Diperbaiki

Sistem Rekrutmen Anggota Legislatif Perlu Diperbaiki

  • 18 Maret 2019, 15:09 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 11600
Sistem Rekrutmen Anggota Legislatif Perlu Diperbaiki

Banyaknya anggota legislatif yang tersandung kasus korupsi dan menurunnya kinerja anggota dewan di tingkat pusat dan daerah dalam melakukan fungsinya sebagai legislator ditengarai akibat lemahnya sistem rekrutmen anggota legislatif dari partai politik. Sebab, pada tataran praksis, pragmatisme menjadi hierarki tertinggi yang diusung parpol dibanding mengemban tugas luhur dan mulia serta sikap idealisme. Tidak hanya itu, peraturan perundang-undangan juga tidak mengakomodasi sistem rekrutmen yang ideal dan masih adanya inkonsistensi aturan internal partai politik terhadap fungsi rekrutmen calon anggota legislatif.   

Hal itu dikemukakan oleh Andina Elok Putri Maharani, SH., M.H pada ujian terbuka promosi doktor  di Fakultas Hukum UGM, Senin (18/3). Mahasiswa program doktor ilmu hukum ini menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul Sistem Rekrutmen Anggota Legislatif di Indonesia mengemukakan bahwa terdapat dua faktor yang menjadi penyebab permasalahan dalam sistem rekrutmen anggota legislatif yang dilaksanakan oleh partai politik. “Pertama, peraturan perundang-undangan tidak mengakomodasi sistem rekrutmen yang ideal. Kedua, adanya inkostensi aturan internal partai politik terhadap fungsi rekrumen partai politik,” kata Andina.

Menurutnya, ada tiga peraturan yang terkait langsung dan menjadi faktor penyebab lemahnya sistem rekrutmen anggota legislatif, yakni pasal 29 ayat (2) dalam UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik, pasal 29 pasal 1 UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 dan pasal 52 UU No 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Ketiga peraturan tersebut memberikan ruang terlalu bebas kepada partai politik untuk menyelenggarakan rekrutmen secara demokratis, namun tidak disertai ketentuan yang lebih detail mengenai kewajiban rekrutmen partai. “Hal ini menjadi penyebab utama dari lemahnya rekrutmen anggota lesgilatif tatkala partai menerjemahkan klausul demokratis tersebut berdasar kepentingan masing-masing partai,” katanya.

Selain itu, tambahnya, terdapat pula peraturan yang menjadi pendorong lemahnya rekrutmen anggota legislatif yakni pasal 2 UU no 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik yang mengatur pendirian partai politik sehingga memicu adanya sistem multi partai. Hal ini berimplikasi pada kecenderungan perebutan kursi parlemen dan memicu pragmatisme dalam rekrutmen anggota legislatif. “Sistem multi partai akan tidak menjadi masalah bila kelembagaan partai sudah kuat,” tegasnya.

Ia merekomendasikan empat hal yang harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni pengaturan partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terkait bakal calon legislatif, penguatan peran KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Selanjutnya, diperlukan pengaturan penguatan fungsi pendidikan politik dalam penguatan kelembagaan partai politik untuk mendukung fungsi rekrutmen. “Terakhir, pengaturan penguatan fungsi kaderisasi politik dalam penguatan kelembagaan partai politik untuk mendukung fungsi rekrutmen,”ujarnya.

Ia juga menyarankan perlu adanya kegiatan berkelanjutan untuk peningkatan kapasitas legislatior agar mengetahui cara formulasi hukum sehingga peraturan yang dibuat dapat mengintegrasikan nilai-nilai dalam masyarakat.  Soal mekanisme rekrutmen anggota legislatif, menurutnya, parpol harus melibatkan tim ahli hukum dan politik untuk membantu parpol dalam penyusunan peraturan internal. Peraturan internal tersebut mengatur soal pendidikan politik dan kaderisasi politik yang dilakukan oleh partai. 

Yang tidak kalah penting, parpol juga harus menguatkan kapasitas SDM internal parpol untuk melakukan tertib administrasi peraturan internal partai politik yang menjadi dasar rekrutmen anggota legislatif. “Parpol dalam kegiatan politiknya sebaiknya menjadikan Pancasila sebagai paradigma bertindak sehingga dapat menerapkan nilai cita permusyawaratan, cita perwakilan dan cita kerakyatan ,”pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Mahasiswa Belum ‘Melek’ Legislatif

    Monday,20 May 2013 - 8:12
  • Akbar Tanjung: Otda Jangan Salah Arah!

    Tuesday,19 April 2011 - 14:38
  • Keterwakilan Caleg Perempuan Diharapkan Mampu Memperbaiki Citra Legislatif

    Wednesday,16 July 2008 - 14:26
  • Proses Seleksi Komisioner Lewat DPR Perlu Ditinjau Ulang

    Wednesday,17 September 2008 - 16:18
  • Perubahan Regulasi Tidak Pengaruhi Perilaku Oportunistik Legislatif

    Friday,20 January 2012 - 16:57

Rilis Berita

  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual