• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Masyarakat Hukum Adat Perlu Menjadi Subjek Kontrak Karya Pertambangan

Masyarakat Hukum Adat Perlu Menjadi Subjek Kontrak Karya Pertambangan

  • 21 Maret 2019, 14:52 WIB
  • Oleh: Gloria
  • 12257
Masyarakat Hukum Adat Perlu Menjadi Subjek Kontrak Karya Pertambangan

Pencemaran dan perusakan lingkungan semakin meresahkan dan berdampak pada ketidakseimbangan kehidupan bagi seluruh organisme dan anorganisme. Salah satu aktivitas yang menimbulkan ketidakseimbangan tersebut adalah aktivitas pertambangan.

Mahasiswa Program Doktor Fakultas Filsafat UGM, Hengki Firmanda, meneliti kontrak karya pertambangan yang menjadi landasan hukum bagi aktivitas pertambangan tersebut.

“Perusahaan melakukan eksploitasi dan eksplorasi dengan alas kontrak karya sehingga perlu diselisik secara mendalam apakah kontrak karyanya yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan, atau praktik dan pelaksanaan perusahaannya memang melanggar kontrak karya,” ujarnya saat mengikuti ujian terbuka program doktor pada Kamis (21/3) di Fakultas Filsafat.

Dalam ujian terbuka ini, Hengki mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kontrak Karya Pertambangan dalam Perspektif Filsafat Lingkungan dan Relevansinya Bagi Pengembangan Hukum Kontrak Pertambangan di Indonesia”

Ia menerangkan, para pihak di dalam kontrak selaku subjek kontrak ialah pemerintah dan perusahaan. Para pihak khususnya perusahaan hanya mengambil keuntungan dan belum memperlakukan alam dan masyarakat tempatan sesuai dengan selayaknya.

Penelitian yang ia lakukan bertujuan untuk merumuskan secara reflektif ruang lingkup kontrak karya pertambangan, mendeskripsikan secara analitis kritis dan eksploratif kontrak karya pertambangan dalam perspektif filsafat lingkungan, serta merumuskan secara reflektif sumbangan pemikiran terhadap kontrak karya pertambangan di Indonesia.

“Hasil penelitian ini ialah ruang lingkup kontrak karya pertambangan mencakup kontrak privat, kontrak sosial, dan kontrak publik. Subjek kontrak dari perpaduan antara ketiganya adalah negara, pemerintah, rakyat atau masyarakat, dan perusahaan,” papar dosen di Fakultas Hukum Universitas Riau ini.

Hakikat kontrak karya pertambangan dalam perspektif filsafat lingkungan, jelasnya, ialah memahami bahwa relasi dan interaksi yang seimbang antar subek di dalam pengelolaan sumber daya pertambangan. Relasi dan interaksi tersebut harus memberikan porsi nilai-nilai yang sama antar subjek, atau dalam artian manusia dan alam diberikan keseimbangan serta diberi nilai-nilai yang sama.

“Nilai-nilai tersebut mengacu pada landasan filosofis Negara Republik Indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila,” ucap Hengki.

Sumbangan pemikiran terhadap kontrak karya pertambangan di Indonesia, imbuhnya, yaitu eko-kontrak yang berbasis nilai-nilai Pancasila, menerapkan asas religius dalam kontrak pertambangan di Indonesia, dan menjadikan masyarakat hukum adat sebagai subjek di dalam kontrak.

Secara spesifik terhadap kontrak karya pertambangan Newmont dan Freeport, pemikiran filsafat lingkungan menegaskan penerapan asas religius dalam kontrak karya pertambangan, dan memperjelas posisi masyarakat hukum adat sebagai subjek di dalam kontrak karya pertambangan. (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • Peran Demokrasi Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Pertambangan

    Tuesday,24 July 2018 - 15:45
  • Interpretasi Kontrak Bisnis Tidak Jelas

    Monday,24 August 2015 - 11:18
  • Papua Perlu Mengurangi Ketergantungan Terhadap Sektor Pertambangan

    Wednesday,14 March 2018 - 14:42
  • UU Desa Beri Harapan Baru Untuk Masyarakat Hukum Adat

    Tuesday,10 April 2018 - 15:51
  • Bersamaan ALIN, FH UGM Miliki Djojodiguno Institution of Adat Law

    Tuesday,24 June 2014 - 15:17

Rilis Berita

  • Terancam Punah, Yayasan KEHATI, OIC, dan The Body Shop Gelar Roadshow Peduli Orangutan di UGM 26 March 2023
    Awal bulan Novermber 2017 lalu, peneliti menemukan spesies baru orangutan di Sumatera U
    Satria
  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual