• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Digital Currency Bidang Keuangan Terus Dikaji

Digital Currency Bidang Keuangan Terus Dikaji

  • 27 Maret 2019, 09:32 WIB
  • Oleh: Agung
  • 4040
Digital Currency Bidang Keuangan Terus Dikaji
Digital Currency Bidang Keuangan Terus Dikaji
Digital Currency Bidang Keuangan Terus Dikaji
Digital Currency Bidang Keuangan Terus Dikaji
Digital Currency Bidang Keuangan Terus Dikaji
Digital Currency Bidang Keuangan Terus Dikaji

Direktur Eksekutif Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci Handayani, S.H., L.LM., menegaskan Bank Indonesia menyatakan virtual currency termasuk bitcoin sehingga tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia pun melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan penyelenggara Teknologi Finansial untuk memproses transaksi pembayaran/ kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency.

Ia menegaskan hal itu pada seminar nasional Blockchain 101: Tinjauan Aspek Hukum Implementasi Teknologi Blockchain Dalam Sektor Keuangan di Indonesia. Menjadi salah satu pembicara seminar   yang digelar Fakultas Hukum UGM, Rosalia menyebut BI saat ini tengah mengkaji terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) dan penggunaan Blockchain/ Distributed Ledger Technology dalam proses setelmen sebagaimana yang juga dilakukan oleh bank sentral lainnya.

“Larangan virtual cureency tersebut sesuai dengan Ketentuan dalam UU No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang yang menyatakan  bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seterusnya," katanya di UC UGM, Selasa (26/3).

Menurut Rosalia, kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, dan tidak terdapat underlying asset yang mendasari. Harga virtual currency serta nilai perdagangan, menurutnya, sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," katanya.

Prof. Dr. Sulistiowati , S.H., M.Hum, Guru Besar FH UGM yang juga Pakar Hukum Perbankan dan Pasar Modal mengungkapkan semangat penggunaan teknologi untuk menyederhanakan proses melalui teknologi finansial (tekfin) sehingga kemungkinan penyimpangan tata kelola dapat diminimalkan. Meski begitu, transformasi dari manual menjadi elektronik tentu saja tidak hanya mengejar efisiensi, namun tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip dan norma-norma hukum terkait, yaitu prinsip dan norma hukum di bidang hukum lembaga keuangan.

“Menggunakan teknologi blockchain sekalipun maka berbagai prinsip perbankan harus selalu dipegang dan diperhatikan, di antaranya kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan, serta mengenal nasabah," ucapnya.

Prinsip Kepercayaan, kata Sulistiowati, terbangun karena nasabah transfer dana menggunakan blockchain menjadikan transfer dana bersifat transparan, bilateral dan tidak dapat diubah. Teknologi blockchain akan membantu bank untuk secara langsung mentransfer dana antara satu sama lain, lebih cepat dan lebih murah tanpa risiko pencurian atau penipuan.

“Karakteristik blockchain yang transparan dengan pembaruan hampir secara real time (dengan kronologis dan cap waktu) akan meningkatkan bank untuk mempertahankan kepercayaannya dari nasabah," katanya.

Sementara itu terkait prinsip kehati –hatian maka teknologi blockchain pada transfer dana harus sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku. Teknologi blockchain menggantikan bank koresponden dalam meneruskan transfer dana, dan teknologi blockchain melakukan analisis secara kuantitatif terhadap transaksi yang tercatat dalam blockchain .

“Pengisian data oleh para pihak yang tidak sesuai akan ditolak oleh blockchain secara otomatis," ucapnya.

Sedangkan, prinsip kerahasiaan menjelaskan kerahasiaan pada teknologi blockchain berkaitan dengan data pribadi pihak yang melalukan transfer dana, aliran dana transfer, waktu dilakukannya transfer. Blockchain hanya bisa diakses oleh pihak bank, pihak perusahaan blockchain dan pihak lain yang diberi akses pada blockchain tersebut.

“Yang tak kalah penting prinsip mengenal nasabah, prinsip ini diterapkan bank untuk mencermati dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang diduga mencurigakan," imbuhnya. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • UGM Jalin Kerja Sama Digital Economy dengan Six Capital

    Friday,05 August 2016 - 13:20
  • Digital Economic Ikut Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wednesday,07 September 2016 - 16:40
  • UGM dan Direktorat Jendral Perbendaharaan Memperkuat Kerja Sama

    Sunday,25 September 2016 - 5:56
  • Masyarakat dan Investor Perlu Memahami Risiko Bisnis Digital

    Thursday,19 September 2019 - 15:18
  • FEB UGM Kembangkan SIDEK DESA untuk Rapikan Pencatatan Keuangan Desa

    Monday,26 August 2019 - 15:48

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual