Sebagai penguasa Usaha Ketenagalistrikan, PLN bertanggungjawab menyediakan tenaga listrik meliputi usaha pembangkitan, penyaluran, dan pendistribusian tenaga listrik di seluruh wilayah nusantara. Untuk dapat menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit-pembangkit ke pusat beban maka dibutuhkan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Demikian disampaikan Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi Yogo Pratomo, Ph.D pada seminar dan diskusi panel “Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Dan Lingkungan Dalam Aspek Hukum, Sosial, Ekonomi dan Kesehatanâ€, hari Senin (8/5) di ruang seminar Sekolah Pascasarjana UGM.
Kata Yogo Pratomo, Selain sebagai tulang punggung (Back Bone) Sistim Kelistrikan di Jawa-Bali, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV berperan pula menyelurkan Daya Listrik dari pembangkit utama ke gardu-gardu induk utama (Pusat Beban). Disamping itu, SUTET 500 kV berperan pula dalam menghubungkan 4 Sistim (region) untuk menjamin sekuritas, fleksibilitas operasi dan keekonomian operasi, mampu menyalurkan daya yang besar dengan susut jaringan yang rendah, keandalan terhadap gangguan (a.l. petir, pohon, dsb) relative lebih tinggi (BIL; Basic Insulation Level = peralatan tinggi), lebih ekonomis, Voltage Regulation yang baik, lebih mudah dalam pengendalian tegangan dan frekuensi dan dengan sistim yang terintegrasi gangguan menjadi lebih rendah.
Lebih lanjut menurut Yogo, Pemerintah saat ini telah mempunyai peraturan teknis untuk ruang bebas dan ambang batas medan listrik dan medan magnet pada pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yaitu SNI 04-6918-2002 tentang Ruang Bebas SUTT/SUTET dan SNI Tentang Batas Medan Listrik dan Medan Magnit yaitu untuk Medan Listrik 5 kV/M dan Medan Magnit 0,1 Mili Tesla.
Sebagaimana disebutkan Yogo, bahwa pada garis besar regulasi keteknikan, maka sebagai upaya penyediaan tenaga listrik yang akrab lingkungan membutuhkan perangkat penunjang antara lain penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “AMDAL tersebut menjadi acuan kita bersama untuk memahami karakteristik dampak lingkungan ketenagalistrikan terhadap lingkungan sekitarnya akibat pembangunan SUTET. Dokumen AMDAL tersebut nanti akan dilakukan kajian oleh Tim Teknis AMDAL di Kementrian Lingkungan Hidupâ€, tandas Yogo Pratomo pada seminar yang diselenggarakan Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM (Humas UGM).