• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UGM Rancang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

UGM Rancang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

  • 29 May 2019, 11:25 WIB
  • Oleh: Satria
  • 8560
UGM Rancang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting telah menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Rancangan peraturan ini disusun sebagai upaya untuk mewujudkan jaminan UUD NRI Tahun 1945, yaitu perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat, serta hak atas rasa aman bagi Sivitas UGM dan masyarakat umum, juga merespons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Rancangan Peraturan Rektor ini disusun selama kurang lebih enam bulan melalui proses diskusi internal, workshop dengan berbagai pakar, dan pembahasan kritis dengan perwakilan mahasiswa serta penerimaan masukan dari Jaringan Perempuan Yogyakarta,” terang Prof. Dr. Muhajir Muhammad Darwin, MPA. selaku ketua tim perumus kebijakan, Rabu (29/5).

Muhajir menambahkan, pakar yang dilibatkan dalam proses diskusi meliputi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan Universitas Sebelas Maret, Manajemen Etik dan Penguatan Integritas (MEPI) UGM.

Bahan yang digunakan untuk menyusun adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait, bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, jurnal dan buku yang menunjang bahan hukum primer, selanjutnya bahan hukum tersier berupa kamus bahasa maupun kamus hukum.

“Secara substantif, Rancangan Peraturan Rektor ini mengatur tujuh ruang lingkup, yaitu jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan,” paparnnya.

Pengaturan terpadu tersebut ditujukan untuk pencegahan dan penanganan yang berdasarkan atas perlindungan atas hak asasi manusia secara independen, imparsial, berintegritas, dan berkelanjutan. Guna mencapai tujuan tersebut, Rancangan Peraturan Rektor ini mendorong Universitas untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu, Gender Focal Point, dan Komite Etik Penanganan Kekerasan Seksual.

Tim yang dipimpin Muhajir beranggotakan Prof. Dr. Faturochman, MA., Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., ED.,Ph.D., Sp.OG(K)., Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, S.I.P., M.PP., Tri Hayuning Tyas, S.Psi., MA., serta Dr. Ir. Aswati Mindaryani, M.Sc. Di samping itu, penyusunan rancangan peraturan juga melibatkan tim teknis yang beranggotakan Laras Susanti, S.H., LL.M., Muhammad Fatahilah Akbar, S.H., LL.M., dan Faiz Rahman, S.H., LL.M.

Rancangan Peraturan Rektor ini, ujar Muhajir, telah disampaikan kepada Rektor UGM yang selanjutnya akan melalui proses pembahasan di Senat Akademik. Ia memberikan apresiasi terhadap unsur-unsur sivitas serta masyarakat yang telah menunjukkan keterlibatan melalui serangkaian diskusi kritis di lingkungan universitas. Dukungan dari berbagai pihak, menurutnya, sangat diperlukan demi tercapainya tujuan Rancangan Peraturan Rektor ini.

“Ucapan terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak termasuk Sivitas UGM yang telah memberikan dukungan. Kami berharap Rancangan Peraturan Rektor ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan,” tuturnya.  (Humas UGM/Gloria)

Berita Terkait

  • UGM Rancang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

    Wednesday,29 May 2019 - 11:25
  • Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual

    Tuesday,17 May 2022 - 21:38
  • UGM Deklarasikan Diri Sebagai Kampus Bebas Tindakan Kekerasan

    Thursday,09 June 2022 - 15:41
  • UGM Kampus Anti Kekerasan

    Monday,18 July 2022 - 21:43
  • Pakar UGM: Butuh Konsistensi Penerapan Aturan Kebiri Pedofil Untuk Efek Jera

    Tuesday,05 January 2021 - 13:42

Rilis Berita

  • Raih Doktor Usai Kaji Potensi Minyak Atsiri Rimpang Lengkuas Untuk Pakan Ternak 20 March 2023
    Penelitian penggunaan minyak atsiri lengkuas pada pakan sapi perah menjadi puncak kajian Dewi Rat
    Agung
  • Pertama Kalinya Sejak Pandemi, UGM Kembali Gelar Faculty Fair 18 March 2023
    Universitas Gadjah M
    Gloria
  • UGM Raih Penghargaan Media Sosial Terbanyak Sektor Perguruan Tinggi PR Indonesia Awards (PRIA) 2023 18 March 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali berhasil meraih beberapa penghargaan pada ajang Public Rela
    Gusti
  • Raih Doktor Usai Kaji Makna Determinasi Waktu-Kematian 17 March 2023
    Disertasi Makna Determinasi Waktu-Kematian Berbasis Ide Kehendak Bebas Bagi Rekonstruksi Kons
    Agung
  • Fakultas Hukum UGM dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Sosialisasi Anti-Dumping 17 March 2023
    Ketatnya persaingan dagang internasional turut mendorong negara-negara untuk menyusun r
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual