Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting telah menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai upaya untuk mewujudkan jaminan UUD NRI Tahun 1945, yaitu perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat, serta hak atas rasa aman bagi Sivitas UGM dan masyarakat umum, juga merespons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Rancangan Peraturan Rektor ini disusun selama kurang lebih enam bulan melalui proses diskusi internal, workshop dengan berbagai pakar, dan pembahasan kritis dengan perwakilan mahasiswa serta penerimaan masukan dari Jaringan Perempuan Yogyakarta,” terang Prof. Dr. Muhajir Muhammad Darwin, MPA. selaku ketua tim perumus kebijakan, Rabu (29/5).
Muhajir menambahkan, pakar yang dilibatkan dalam proses diskusi meliputi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan Universitas Sebelas Maret, Manajemen Etik dan Penguatan Integritas (MEPI) UGM.
Bahan yang digunakan untuk menyusun adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait, bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, jurnal dan buku yang menunjang bahan hukum primer, selanjutnya bahan hukum tersier berupa kamus bahasa maupun kamus hukum.
“Secara substantif, Rancangan Peraturan Rektor ini mengatur tujuh ruang lingkup, yaitu jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan,” paparnnya.
Pengaturan terpadu tersebut ditujukan untuk pencegahan dan penanganan yang berdasarkan atas perlindungan atas hak asasi manusia secara independen, imparsial, berintegritas, dan berkelanjutan. Guna mencapai tujuan tersebut, Rancangan Peraturan Rektor ini mendorong Universitas untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu, Gender Focal Point, dan Komite Etik Penanganan Kekerasan Seksual.
Tim yang dipimpin Muhajir beranggotakan Prof. Dr. Faturochman, MA., Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., ED.,Ph.D., Sp.OG(K)., Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, S.I.P., M.PP., Tri Hayuning Tyas, S.Psi., MA., serta Dr. Ir. Aswati Mindaryani, M.Sc. Di samping itu, penyusunan rancangan peraturan juga melibatkan tim teknis yang beranggotakan Laras Susanti, S.H., LL.M., Muhammad Fatahilah Akbar, S.H., LL.M., dan Faiz Rahman, S.H., LL.M.
Rancangan Peraturan Rektor ini, ujar Muhajir, telah disampaikan kepada Rektor UGM yang selanjutnya akan melalui proses pembahasan di Senat Akademik. Ia memberikan apresiasi terhadap unsur-unsur sivitas serta masyarakat yang telah menunjukkan keterlibatan melalui serangkaian diskusi kritis di lingkungan universitas. Dukungan dari berbagai pihak, menurutnya, sangat diperlukan demi tercapainya tujuan Rancangan Peraturan Rektor ini.
“Ucapan terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak termasuk Sivitas UGM yang telah memberikan dukungan. Kami berharap Rancangan Peraturan Rektor ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan,” tuturnya. (Humas UGM/Gloria)