• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Akademisi Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Akademisi Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

  • 12 Juli 2019, 16:35 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5020
Akademisi Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia yang tergabung dalam FOReTIKA mendesak penundaan pengesahan RUU Pertanahan oleh DPR RI. Sebab isi RUU tersebut dinilai belum mengedepankan asas keterbukaan informasi publik dan masih memerlukan kajian lebih intensif dengan melibatkan banyak pihak termasuk para akademisi bidang kehutanan. Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan RUU ini sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir. “Kami (akademisi) merasa belum banyak dilibatkan, sangat berisiko apabila diberlakukan di saat ada proses transisi di DPR RI, sangat mengakawatirkan, sementara ini soal keputusan strategis membawa dampak jangka panjang,” kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., kepada wartawan menanggapi rencana pengesahan RUU Pertanahan di halaman Balairung, Jumat (12/7).

Budiadi meminta agar Presiden untuk meninjau ulang serta mendialogkan kembali isi dari beberapa pasal di dalam RUU tersebut yang menurutnya berkaitan erat dengan persoalan pengelolaan hutan yang selama ini maksimal. “Kita tahu kinerja kita bidang kehutanan belum bagus lahan kritis mencapai 14 juta hektar yang masuk dalam kawasan hutan, jangan sampai nantinya kawasan konservasi ada izin usaha kelola hutan dan pertanahan,” kata Budiadi.

Oleh karena itu ia mendesak Presiden bisa mengarahkan Kementerian Agraria dan tata Ruang bersama Kementerian Lingkungan Hidupa dan Kehutanan untuk membahas secara detil RUU tersebut agar lebih mementingkan faktor ekologi dan sosial ketimbang faktor ekonomi semata. “Kita ingin membantu mensukseskan program pemerintah dan berharap Presiden memberikan arahan,” katanya.

Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Rinekso Soekmadi mengapresiasi upaya penyempuranan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan. Namun demikian, menurutnya, RUU tersebut belum secara masimal memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. “RUU ini menyangkut banyak sektor termasuk kehutanan dan bukan hanya semata-mata persoalan tanah dan penguasaan lahan,” ungkapnya.

Ketua FOReTIKA ini meminta DPR RI menunda pengesahaan RUU pertanahan tersebut dan melanjutkan pembahasannya pada peridoe DPR RI selanjutnya agar bisa memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan masukan secara komprehensif.

Pada penyampaian pernyataan sikap ini selain dihadiri Dekan Fakultas Kehutanan UGM dan IPB juga dihadiri akademisi kehutanan dari Universitas Jambi, Universitas Mulawarman, Universitas Tadulako, Universitas Tanjungpura dan Univeritas Muhammadiyah Palangkaraya. (Humas UGM/Gusti Grehenson) 

Berita Terkait

  • Dissinkronisasi Otonomi Daerah Dengan Hukum Pertanahan

    Monday,16 July 2007 - 11:30
  • PSP UGM Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada

    Tuesday,23 September 2014 - 14:13
  • Transparansi Administrasi Pertanahan Perlu Dibangun

    Wednesday,21 July 2010 - 3:26
  • Pengesahan Pengurus Baru Dharma Wanita Persatuan UGM

    Monday,24 May 2010 - 15:09
  • Pilihan Kepentingan dan Nilai Sosial Dalam Perkembangan Hukum Pertanahan di Indonesia

    Monday,10 July 2006 - 12:25

Rilis Berita

  • FTP UGM Bina Warga Sambak Magelang Kembangkan Digitally Agro Edutourism 01 February 2023
    Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem (DTPB) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM mendampin
    Ika
  • UGM Jalin Kerja Sama dengan Universitas Khairun dan PT Pertamina International Shipping 01 February 2023
    Universitas Gadjah Mada melakukan kesepakatan kerja sama dengan Universitas Khairun Ternate dan P
    Satria
  • Pakar UGM: Kemiskinan Seringkali Jadi Ajang Komoditas 31 January 2023
    Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa berdasarkan hasil
    Gusti
  • Pengamat UGM: Jangan Melihat Masyarakat Desa seperti 30-50 Tahun yang Lalu 31 January 2023
    Menuju pemilihan umum 2024, berbagai kampanye politik gencar dilakukan sejak tahun lalu
    Satria
  • FKKMK dan ANU Indonesia Project Meluncurkan Buku In Sickness and in Health: Diagnosing Indonesia 31 January 2023
    Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) da
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual