Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan merupakan dharma penelitian yang dihasilkan Perguruan Tinggi. Disamping, mampu memecahkan masalah di bidang teknologi, penemuan baru dapat pula diterapkan di bidang industri. Kendati begitu, hasil-hasil penelitian sampai kini sebagian besar belum dimintakan perlindungan hukum. Pun belum adanya kejelasan hukum antara hasil temuan dengan penemu (peneliti) maupun pemberi dana atau pemegang hasil tersebut. “Belum dimintakannya perlindungan hukum tersebut diantaranya karena peneliti belum mengetahui hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk cara mengajukan perlindungan hukumnyaâ€, ungkap Sulistyowati, SH., M.Hum Kepala Bidang Layanan dan Pengembangan HKI LPPM UGM.
Hal tersebut disampaika Sulistyowati berkaitan penyelenggaraan Pelatihan Drafting Aplikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada msyarakat UGM hari Senin (22/5) di ruang Multi Media UGM. “Atas kondisi yang demikian itu perlu kiranya para peneliti khususnya dan tenaga didik untuk mendapatkan pelatihan HKI termasuk membuat deskripsi paten dan desain industri. Dari pelatihan selama tiga hari ini (22 s.d 23 mei 2006) diharapkan mereka mampu menyusun dokumen dan klaim paten dengan baik dan benarâ€, tandas Sulistyowati berharap.
Acara yang dibuka Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Prof. Dr. Retno S. Sudibyo, M.Sc., Apt ini, diikuti 51 dosen, peneliti dan anggota kalster di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Selain itu, para dosen dan peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta, Praktisi dan Dunia Industri di DIY dan Jawa Tengah.
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pentingnya HKI sebagai pendorong inovasi dan kreasi dikalangan peneliti/innovator di Perguruan Tinggi khususnya Lembaga Penelitian, Lembaga Pemerintah maupun Swasta (UKM, PTN dan Swasta). “Selain itu, pelatihan Drafting Aplikasi HKI bertujuan pula untuk meningkatkan ketrampilan cara menyusun permohonan HKIâ€, tambah bu Sulistyowati.
Sementara itu, beberapa pembicara yang hadir dalam pelatihan ini antara lain, Prof. Ir. Sukandarrumidi, M.Sc., Ph.D., Dr. M. Harwin, SH., LLM., Ir. Alva Edy Tontowi, M.Sc., Ph.D., Nugroho Amin Soetjiarsto, SH., M.Si., dan Ir. Razilu, Kasubdit Pemeriksa Substantif 2 Paten, Ditjen HKI, Departemen Hukum dan Ham RI (Humas UGM).