• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Peneliti Asing Wajib Memperoleh Izin

Peneliti Asing Wajib Memperoleh Izin

  • 23 Agustus 2019, 16:48 WIB
  • Oleh: Agung
  • 27937
  • PDF Version
Peneliti Wajib Memperoleh Ijin

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Agustus 2019 telah mengundang keresahan di kalangan peneliti. Keresahan tersebut terutama menyangkut keberadaan peneliti asing di Indonesia.

Berita viral yang sempat beredar menyatakan peneliti asing yang datang ke Indonesia dikenai sanksi denda dan kurungan. Padahal, jika mau mencermati dan mengamati UU ini sesungguhnya jelas disebutkan yang terkena sanksi adalah peneliti asing yang datang ke Indonesia tanpa izin.

“Yang ada di UU ini adalah bagi peneliti asing tanpa izin, ia pertama kali akan mendapat kena sanksi blacklist dan dipulangkan. Jika kemudian bandel dan datang kedua kali tanpa izin lagi maka ia terkena sanksi denda hingga 4 miliar dan dipulangkan dan kalau masih membandel lagi, datang kesini tanpa izin maka ia akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan meneliti selama 5 tahun," ujar Dr. Muhammad Dimyati, di Sekolah Pascasarjana UGM, Jumat (23/8) saat berlangsung diskusi pengelolaan peneliti asing terkait UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahun 2019.

Muh Dimyati selaku Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti menyatakan semua peneliti yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin. Semua boleh membawa sampel, namun harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia.

Soal peneliti ini, katanya, pemerintah pada prinsipnya tidak melarang tetapi harus mengikuti regulasi yang ada. Demikian pula hal yang menyangkut biodiversity yang dimiliki Indonesia untuk bahan penelitian maka peneliti Indonesia dan peneliti asing wajib melengkapi dengan perjanjian dan dokumen.

Ditandaskannya, bila lahirnya UU No 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini memberikan perhatian yang cukup baik dalam melindungi peneliti dan perekayasa. UU ini tidak sekadar memberikan jaminan sosial atau hukum, melainkan untuk mereka yang melakukan penelitian dan pengembangan dan lolos dari komisi etik tidak bisa dikenai sanksi.

“Ini satu norma untuk teman-teman profesi yang seringkali ketakutan dalam melakukan penelitian karena telah banyak korban, sebab yang dianggap menyimpang itu sebetulnya merupakan bagian metode yang dirancang dari awal," katanya.

UU inipun terbuka bagi banyak pihak  atau orang-orang yang memiliki kemampuan dengan metode penelitian dalam menemukan berbagai hal. UU ini memberikan formulasi dan kesempatan pada mereka untuk menjadi peneliti yang profesional.

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M., menambahkan soal peneliti asing ini penting sebab Indonesia saat ini tengah giat-giatnya mengadakan join research dan join publication dengan peneliti-peneliti asing. Ada banyak hal dan pengalaman dimiliki peneliti Indonesia dan peneliti asing yang bisa dikolaborasikan.

“Tapi tentunya para peneliti dari negara-negara maju memiliki peralatan yang jauh lebih canggih dari peralatan kita sehingga adanya join research dan join pubikasi ini akan sangat membantu dalam perangkingan," ungkapnya. (Humas UGM/ Agung).

Berita Terkait

  • Izin Penelitian di Indonesia Masih Berbelit-belit

    Thursday,23 September 2010 - 8:07
  • Cegah Biopiracy, Pemerintah Diminta Perketat Izin Peneliti Asing

    Thursday,30 January 2020 - 16:03
  • Pemerintah Perketat Izin Penelitian Kolaborasi Mitra Asing

    Wednesday,30 May 2018 - 12:06
  • Kepatuhan Pajak Masih Menjadi Masalah Serius

    Tuesday,29 January 2019 - 15:52
  • Guru Besar UGM Jelaskan Kandungan Berbahaya Dalam Produk Lianhua Qingwen Donasi

    Monday,24 May 2021 - 15:03

Rilis Berita

  • “Baik, Nanti Kita Koordinasikan..” 27 May 2022
    Ada yang menarik
    Gusti
  • Prof Ova Emilia Dilantik Sebagai Rektor UGM 2022-2027 27 May 2022
    Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Ga
    Ika
  • Wisuda UGM Kembali Digelar Secara Luring 25 May 2022
    Untuk pertama kalinya semenjak pandemi Covid-19, upacara wisuda kembali diselengg
    Gloria
  • UGM-Pemprov DKI-Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran Kerja Sama Penataan Kawasan dan Tridarma 25 May 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemprov DKI Jakarta, Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran melak
    Ika
  • Manajemen Logistik Terpadu Strategi Efektif Turunkan Biaya Logistik 25 May 2022
    Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah lebih dari 17.000 pulau sehingga
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 30May International Academic Conference on Tourism (INTACT) 2022 ...
  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual