• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Peneliti Asing Wajib Memperoleh Izin

Peneliti Asing Wajib Memperoleh Izin

  • 23 Agustus 2019, 16:48 WIB
  • Oleh: Agung
  • 28313
Peneliti Wajib Memperoleh Ijin

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Agustus 2019 telah mengundang keresahan di kalangan peneliti. Keresahan tersebut terutama menyangkut keberadaan peneliti asing di Indonesia.

Berita viral yang sempat beredar menyatakan peneliti asing yang datang ke Indonesia dikenai sanksi denda dan kurungan. Padahal, jika mau mencermati dan mengamati UU ini sesungguhnya jelas disebutkan yang terkena sanksi adalah peneliti asing yang datang ke Indonesia tanpa izin.

“Yang ada di UU ini adalah bagi peneliti asing tanpa izin, ia pertama kali akan mendapat kena sanksi blacklist dan dipulangkan. Jika kemudian bandel dan datang kedua kali tanpa izin lagi maka ia terkena sanksi denda hingga 4 miliar dan dipulangkan dan kalau masih membandel lagi, datang kesini tanpa izin maka ia akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan meneliti selama 5 tahun," ujar Dr. Muhammad Dimyati, di Sekolah Pascasarjana UGM, Jumat (23/8) saat berlangsung diskusi pengelolaan peneliti asing terkait UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahun 2019.

Muh Dimyati selaku Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti menyatakan semua peneliti yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin. Semua boleh membawa sampel, namun harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia.

Soal peneliti ini, katanya, pemerintah pada prinsipnya tidak melarang tetapi harus mengikuti regulasi yang ada. Demikian pula hal yang menyangkut biodiversity yang dimiliki Indonesia untuk bahan penelitian maka peneliti Indonesia dan peneliti asing wajib melengkapi dengan perjanjian dan dokumen.

Ditandaskannya, bila lahirnya UU No 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini memberikan perhatian yang cukup baik dalam melindungi peneliti dan perekayasa. UU ini tidak sekadar memberikan jaminan sosial atau hukum, melainkan untuk mereka yang melakukan penelitian dan pengembangan dan lolos dari komisi etik tidak bisa dikenai sanksi.

“Ini satu norma untuk teman-teman profesi yang seringkali ketakutan dalam melakukan penelitian karena telah banyak korban, sebab yang dianggap menyimpang itu sebetulnya merupakan bagian metode yang dirancang dari awal," katanya.

UU inipun terbuka bagi banyak pihak  atau orang-orang yang memiliki kemampuan dengan metode penelitian dalam menemukan berbagai hal. UU ini memberikan formulasi dan kesempatan pada mereka untuk menjadi peneliti yang profesional.

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M., menambahkan soal peneliti asing ini penting sebab Indonesia saat ini tengah giat-giatnya mengadakan join research dan join publication dengan peneliti-peneliti asing. Ada banyak hal dan pengalaman dimiliki peneliti Indonesia dan peneliti asing yang bisa dikolaborasikan.

“Tapi tentunya para peneliti dari negara-negara maju memiliki peralatan yang jauh lebih canggih dari peralatan kita sehingga adanya join research dan join pubikasi ini akan sangat membantu dalam perangkingan," ungkapnya. (Humas UGM/ Agung).

Berita Terkait

  • Izin Penelitian di Indonesia Masih Berbelit-belit

    Thursday,23 September 2010 - 8:07
  • Cegah Biopiracy, Pemerintah Diminta Perketat Izin Peneliti Asing

    Thursday,30 January 2020 - 16:03
  • Pemerintah Perketat Izin Penelitian Kolaborasi Mitra Asing

    Wednesday,30 May 2018 - 12:06
  • Kepatuhan Pajak Masih Menjadi Masalah Serius

    Tuesday,29 January 2019 - 15:52
  • Psikolog UGM Bagikan Tips Cegah Penculikan Anak

    Thursday,02 February 2023 - 13:33

Rilis Berita

  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual