Ketua Tim Assesment Bangunan dan Infrastruktur, Laboratorium Teknik Struktur Jurusan Teknik Sipil FT UGM Prof . Ir. Bambang Suhendro, M.Sc., Ph.D mengatakan secara keseluruhan bangunan milik UGM pasca gempa (27/5) hanya mengalami kerusakan non struktural ringan. Degan tingkat kerusakan mendekati kisaran 15% – 20%.
Terhadap kerusakan akibat gempa tersebut, Bambang Suhendro berkesimpulan bahwa hasil assessment terhadap bangunan gedung UGM dinyatakan dalam kondisi layak pakai.
Kesimpulan ini disampaikannya saat menerangkan hasil kerja Tim Assesment UGM sejak hari kedua pasca gempa hingga Rabu (14/6) di ruang Rektorat UGM.
Menurut dia, selain mengandalkan visual inspection, maka Tim rapid assessment menggunakan beberapa peralatan canggih, diantaranya penggunaan Crack Comparator. Alat yang dipergunakan bila rapid assessment model visual inspeksi menemukan retak pada dinding, balok atau kolom. “Alat ini bisa mengukur lebih kedalaman dan lebar retakâ€, ujar Pak Bambang.
Selain itu, digunakan pula Smidhts Hammer Test sebagai alat yang secara kasar dapat mengetahui kekuatan material pembentuk struktur bangunan dengan lebih cepat. “Yang ketiga kami menggunakan alat UPV, Ultrasonic Pulse Velocity Meter. Alat pemantau ini kalau di bidang kedokteran seperti USG. Disamping bisa bisa melihat kedalaman kerangka bangunan, alat ini bisa mengetahui berapa diameter, jumlah tulang bangunan yang rusak, arah dan sebagainyaâ€, ujar dosen Jurusan Teknik Sipil FT UGM.
Kata Pak Bambang, dalam proses assessment tersebut, langkah pertama yang ditempuh adalah melakukan rapid assessment dengan cara inspeksi visual langsung ke seluruh bangunan yang ada dan mengidentifikasi setiap kerusakan yang dialami oleh setiap bangunan.
Menurutnya, kerusakan bangunan akibat gempa dapat digolongkan menjadi dua, yaitu kerusakan struktural. Kerusakan ini dapat terjadi pada rangka penyangga atap/kuda-kuda (termasuk kerusakan joints, bracings dan tumpuan), kemudian kerusakan sistim kolom, sistim balok dan pelat lantai, sistim tangga serta sistim fondasinya.
“Lalu ada kerusakan non struktural. Yaitu kerusakan yang dapat terjadi pada komponen arsitektural, plafonds, dinding partisi, tegel, sistim sanitasi/drainasi, sistim mekanikal termasuk lift serta sistim elektrikalâ€, tandas Pak Bambang Suhendro dalam keterangannya (Humas UGM)