• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • 30 Pusat Kajian Antikorupsi Tolak RUU KPK

30 Pusat Kajian Antikorupsi Tolak RUU KPK

  • 12 September 2019, 08:50 WIB
  • Oleh: Agung
  • 4757
30 Pusat Kajian Antikorupsi Tolak RUU KPK

Sebanyak 30 Jejaring Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia menyatakan sikap menolak RUU KPK yang diusulkan oleh DPR dengan mengirimkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Pernyataan sikap dan pengiriman nota keberatan kepada presiden menolak RUU KPK disampaikan di Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM, Rabu (11/9).

Beberapa perwakilan Pusat Kajian Antikorupsi perguruan tinggi secara bergantian menyampaikan keberatan terhadap RUU-KPK yang diusulkan DPR. Mereka menagih komitmen dan janji presiden untuk tidak membiarkan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dengan menolak RUU KPK.

Puluhan Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi masih menaruh harap kepada Presiden Republik Indonesia agar mengurungkan niat untuk mengirimkan atau menandatangani surat persetujuan terhadap RUU KPK.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, mengatakan melalui surat tersebut Jejaring Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia keberatan terhadap perubahan UU KPK. Menurutnya, kerja pemberantasan korupsi seringkali terhambat akibat adanya upaya-upaya pelemahan KPK.

"Salah satu upaya pelemahan yang terjadi adalah mendelegitimasi KPK melalui perubahan UU KPK seperti yang saat ini terjadi," ujarnya.

Upaya mengubah UU KPK telah berkali-kali digunakan untuk melumpuhkan kewenangan hingga mengganggu independensi KPK. Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Segala bentuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi sama saja dengan mengkhianati amanat reformasi," lanjutnya.

Melalui surat tersebut, sebanyak 30 Jejaring Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia menagih janji Presiden Jokowi terkait penguatan KPK.

"Kami mempunyai harapan sesuai janji politik pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, Presiden akan memperkuat KPK dan akan menghadirkan negara yang kuat untuk pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Dekan FH UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., menyatakan apa yang dilakukan para akademisi dan kalangan intelektual menyikapi RUU KPK semata-mata sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan. Sebab, jika mau menilik perjalanan sejarah di tingkat nasional maupun negara-negara lain maka upaya pemberantasan korupsi maupun pembentukan lembaga anti korupsi seperti KPK itu merupakan amanah reformasi.

“Artinya ini adalah kesepakatan nasional bagaimana bangsa dan negara ini membangun peradaban dan membangun tata kelola negara ke depan sehingga hal ini tentu harus dipertahankan karena selama ini yang terjadi dengan upaya pemberantasan korupsi terbukti sangat efektif dan itu dilakukan terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya. (Humas UGM/ Agung).

 

Berita Terkait

  • PUKAT FH UGM Meluncurkan Program “School of Integrity”

    Thursday,21 July 2016 - 15:56
  • BEM KM UGM Luncurkan Mahasaksi

    Wednesday,13 June 2012 - 13:26
  • Kriminalisasi KPK, Pukat Korupsi UGM Desak Presiden Turun Tangan

    Sunday,01 November 2009 - 9:01
  • UGM dan KPK Rancang Pendidikan Antikorupsi

    Thursday,20 April 2017 - 13:17
  • Mendorong Gerakan Antikorupsi dari Kampus

    Tuesday,25 October 2016 - 13:18

Rilis Berita

  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika
  • Tim Peneliti UGM Lakukan Riset Inverter Statik Kereta Api 06 February 2023
    Tim peneliti dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik Univers
    Gusti

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual