Emiten mestinya dituntut untuk mengungkapkan informasi mengenai keadaan bisnisnya, termasuk keadaan keuangan, aspek hukum dari harta kekayaan, persoalan hukum yang dihadapi perusahaan dan manajemen. Apabila kemudian investor mengalami kerugian karena tidak memperoleh informasi tersebut atau memperoleh informasi yang salah, maka emiten harus bertanggung jawab untuk itu.
Demikian pernyataan Hendrik Budi Untung SH CN MM saat ujian promosi doctor hari Sabtu (24/6) di ruang Balai Senat UGM dengan desertasi berjudul “Relevansi Asas Keterbukaan Bagi Pemegang Saham Publikâ€.
“Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan kemungkinan bagi pemegang saham untuk melakukan penuntutan atas kelalaian direksi dan komisaris untuk kerugian yang dialami oleh perseroan yang menyebabkan kerugian pada pemegang sahamâ€, ujar pria kelahiran Yogyakarta 4 Maret 1959.
Dari uraian tersebut, kata Hendrik mensiratkan suatu situasi yang sulit, dimana secara hukum emiten dituntut untuk menerapkan keterbukaan di dalam menyampaikan informasi yang berhubungan dengan perusahaan, tetapi disisi lain emiten perlu mempertimbangkan secara matang mengenai hal-hal apa saja yang bisa diungkap publik.
“Ekses yang muncul dari pengungkapan informasi rinci ke publik bisa menjadikan perusahaan pesaing mengetahui keadaan perusahaan. Oleh karena itu, emiten meminta untuk diberikan hak menjaga informasi yang merupakan rahasia perusahaanâ€, tambah Hendrik yang juga seorang Notaris-PPAT. Menurutnya, hal ini pula yang menjadi pokok permasalahan dari topik desertasinya
Selain memberi manfaat secara teoritikal, penelitian Hendrik juga bermanfaat secara praktikal yaitu bagi investor. Karena investor dapat menentukan sikapnya untuk menahan atau menjual sahamnya. “Akibat hukum yang dirasakan oleh investor apabila hal-hal yang penting tidak dibuka atau diinformasikan maka hanya orang-orang dalam sajalah yang mengetahui (insider trading). Padahal kita tahu bahwa pilar utama pasar modal adalah keterbukaanâ€, tandas Managing Partner Jogja Consulting Group.