![](https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/2009191568962419494113589-766x510.jpg)
Pada tahun 2018 tercatat telah terjadi 5.061.000 kasus kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut menyebabkan 485.000 jiwa meninggal dunia, 23.000 orang luka parah, dan 6.800.000 orang luka ringan. Jika dirata-rata berarti sebanyak 80 orang meninggal setiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas. Jumlah tersebut belum termasuk kerugian material yang cukup tinggi.
Padahal, upaya dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kecelakaan sudah banyak dilakukan, sebagaimana penerapan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut mencakup berbagai aspek, utamanya persyaratan teknis dan layak jalan sebuah kendaraan bermotor serta penyelenggaraan lalu lintas oleh pihak yang berwenang. Meskipun demikian, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas masih terus saja di angka yang signifikan.
Atas dasar tersebut, Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM menyelenggarakan Seminar Bulanan dengan tema “Rem dan Keselamatan” pada Rabu (18/9). PUSTRAL UGM mengundang Polda, Polsek serta Dishub seluruh Provinsi DIY dalam seminar ini. Sebagai pemantik, Dr. Ir. Zainal Arifin, MT., selaku peneliti PUSTRAL UGM hadir untuk menjelaskan materi.
Zainal menyebut bahwa terdapat beberapa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, seperti kendaraan, prasarana dan lingkungan, serta manusia. Ia melanjutkan bahwa penyebab terbesar di antara ketiga faktor tersebut adalah manusia, yakni sebanyak 61 persen. Kemudian disusul oleh prasarana dan lingkungan sebanyak 30 persen, lalu kendaraan sebesar 9 persen.
Zainal menekankan pentingnya keselamatan dalam transportasi. Hal itu utamanya sebagai sebuah keniscayaan yang harus dipenuhi dan diusahakan oleh pemangku kebijakan. Beberapa prinsip dari keselamatan dalam transportasi, antara lain keamanan, keselamatan, dan kesetaraan. “Ketimpangan dan penyelewengan dalam penyelenggaraan prinsip ini di lapangan yang akhirnya menelan korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Zainal, performa kendaraan seperti yang telah disebutkan sebelumnya memengaruhi keselamatan tadi. Hal ini utamanya juga disebabkan manusia sebagai penggunanya yang tidak memperhatikan kondisi kendaraan. “Kendaraan terdiri dari komponen dengan mekanisme yang utuh sehingga manakala terjadi gangguan pada satu komponennya maka dapat mengganggu kinerja keseluruhan kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Salah satu mekanisme kendaraan yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan adalah sistem rem. Dalam beberapa kasus terjadinya kecelakaan sering disangkutkan dengan sistem ini yang biasanya sering disebut dengan istilah “rem blong”. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui mekanisme rem dan persyaratan teknisnya.
Beberapa persyaratan sistem rem untuk mencapai kondisi pengendaraan dengan aman tersebut antara lain sistem rem tidak memengaruhi gerak roda saat dipakai; sistem rem harus bisa berfungsi dengan baik dalam keadaaan maksimal kecepataan dan beban pada kendaraan; pengoperasian rem harus mudah tanpa menimbulkan kelelahan pada pengendara; harus menghasilkan pengereman yang pasti dan mudah dalam mengecek serta mengotrol; harus mempunyai high reliability dan durability dalam pengereman.
“Sistem rem dalam kendaraan berfungsi untuk mengurangi kecepatan, menghentikan ketika sedang berjalan, serta menjaga agar tetap berhenti. Jika persyaratan tadi terpenuhi maka sistem rem dalam menjalankan fungsinya dalam mendukung keselamatan berkendara,” ujarnya. (Humas UGM/Hakam)