Terhadap perkembangan hukum pertanahan di Indonesia antara periode 1960-1966 (Orde Lama) dan 1967-2005 (Orde Baru dan Reformasi) hasil penelitian Nurhasan Ismail SH MSi menunjukkan bahwa pilihan kepentingan dan nilai sosial telah mengalami perubahan sebagai konsekuensi terjadinya perubahan orientasi kebijakan pembangunan ekonomi.
Pendapat Dosen Fakultas Hukum UGM tersebut disampaikan saat menempuh ujian doktor bidang ilmu hukum hari Sabtu (8/7) di ruang seminar Sekolah Pascasarjana UGM. Dengan promotor Prof Dr Maria SW Sumardjono SH MCL MPA dan Ko-promotor Prof Dr Machfud MD SH, promovendus mempertahankan desertasi berjudul “Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia: Pendekatan Ekonomi-Politikâ€.
Kata Nurhasan pada periode Orde Lama, hukum pertanahan didorong untuk lebih mengutamakan terciptanya keadilan komutatif dengan memberikan fasilitas dan kemudahan menguasai/memiliki tanah kepada kelompok mayoritas yang lemah, seperti petani tidak bertanah atau bertanah sempit, petani penggarap, petani yang menduduki tanah perkebunan serta koperasi sebagai organisasi yang dibentuk oleh kelompok tersebut.
“Selain itu agar ada keadilan korektif yaitu dengan memberikan fasilitas dan kemudahan kepada kelompok mayoritas yang pada periode sebelumnya terabaikan dalam kebijakan pertanahanâ€, ujar Nurhasan.
Menurut Pembantu Dekan II FH UGM 1997-2000 ini, kondisi hukum pertanahan masa Orde Baru dan Orde Reformasi berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Dalam dua kurun waktu tersebut, hukum pertanahan lebih mengutamakan terciptanya keadilan distributif yaitu dengan memberikan fasilitas dan kemudahan mengusai/memiliki tanah untuk kelompok masyarakat berkemampuan dan memiliki kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. “Kelompok-kelompok masyarakat ini seperti pengusaha besar atau pemerintah sebagai pelaksana kegiatan pembangunanâ€, tandas Nurhasan yang memperoleh predikat sangat memuaskan (Humas UGM).